DEPOK – Hari Selasa (8/4) ini semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok wajib masuk, tak ada bekerja dari mana saja (WFA – Work From Anywhere).
“Semua ASN wajib masuk, pada hari Selasa tanggal 8 April,” tutur Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, Senin.
“Mereka wajib masuk kembali setelah libur nasional dan cuti bersama,” tegasnya.
Kepastian ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan masa cuti bersama dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Maka, tanggal 8 April tidak termasuk dalam cuti bersama. Seluruh ASN wajib kembali bertugas.
Rahman Pujiarto menyatakan akan menjalankan ketentuan tersebut secara tegas.
Meskipun Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang membuka opsi fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) pada 8 April, namun keputusan akhir diserahkan kepada instansi masing-masing.
Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pascalebaran.
