Belum Bayar Seragam dan Uang Gedung, SMKN 3 Depok Tahan 41 Ijazah Siswa, Dana BOS Kemana?

DEPOK – Puluhan orang tua siswa menggeruduk SMKN 3 Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok. Hal tersebut, lantaran ada sekitar 41 siswa yang ijazahnya sempat ditahan di sekolah tersebut.

Diketahui, korban penahanan ijazah tersebut lantaran masih memiliki tunggakan uang gedung.

Bacaan Lainnya

Salah satu orang tua siswa, Nyai mengatakan, bahwa meskipun sekolah negeri, tetapi ada uang gedung setiap kenaikan kelas. Tahun pertama, Rp 2,7 juta beserta seragam. Tahun kedua Rp 1,6 juta.

“(Pembayarannya) bisa dicicil, tetapi dari awal Rp 2,7 juta kami (nyicilnya) belum selesai,” ucapnya.

Hal tersebut, dirasa membebani, sehingga banyak orang tua yang belum bisa melunasi yang berdampak pada penahanan ijazah.

Sebelumnya, Viral di media sosial Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) Negeri 3 Depok, Jawa Barat menahan ijazah sejumlah peserta didik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun TikTok @Depokupdate.co, salah seorang wali murid menyebut bahwa ijazah baru dapat diambil apabila orang tua siswa telah menyelesaikan sebagian dari pembayaran tunggakan uang gedung.

Ijazah Akhirnya Diserahkan kepada Siswa

Saat ini diketahui 41 ijazah siswa yang sebelumnya sempat tertahan dikabarkan telah diberikan kepada para murid lulusan 2024 tanpa dipungut biaya.

Hal ini dilakukan setelah adanya diskusi panjang antara pihak sekolah dengan sejumlah orang tuan murid yang mendatangi SMKN Depok.

DPRD Kecam Pungli di SMKN 3 Depok

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengecam juga permintaan uang kepada orang tua siswa di SMKN 3 Kota Depok. Ono mengatakan berdasarkan informasi yang dia terima, uang Rp1,4 juta per siswa tersebut akan digunakan untuk pembuatan kanopi RPLS, pembangunan gedung UKS, gedung BP hingga perbaikan pagar.

Ono mengatakan, jika komite sekolah ingin melakukan penggalangan dana kepada orang tua siswa harus dilakukan secara inovatif dan tidak sepihak sebagaimana terdapat dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022.

“Kalaupun tugas komite sekolah untuk menggalang dana baik kepada orang tua siswa, pihak ketiga, swasta maupun yang lainnya, dalam peraturan gubernur harus dilakukan dengan cara yang inovatif, kreatif, dan lain sebagainya,” ujar Ono.

Menurut dia, apa yang terjadi di SMKN 3 tersebut merupakan praktik pungutan liar lantaran bertentangan dengan aturan yang ada. Terlebih, komite sekolah melakukan penggalangan dana secara sepihak dan membebankan biaya yang sama kepada seluruh orangtua siswa.

“Berdasarkan undang-undang, peraturan menteri, peraturan gubernur, hal itu dilarang. Maka itu, komite sekolah seharusnya tidak melakukan hal tersebut,” ucapnya.

Ono menyayangkan adanya kejadian ini mengingat anggaran pendidikan di Jawa Barat sudah sangat besar atau mencapai 40,3 persen dari APBD. Angka ini melebihi apa yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa anggaran pendidikan harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.

“Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan sarana prasarana tak lagi dibebankan kepada orangtua siswa. Kami juga meminta dilakukan audit terkait kebutuhan sekolah dan anggaran untuk membangun sarana prasarana agar terjadi transparansi di dunia pendidikan Jawa Barat,” tutupnya.

PSI Depok: Kemana Dana BOS?

Sementara Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra mengecam adanya pungutan uang kepada wali murid.

Icuk mengatakan, apapun dalilnya SMKN 3 Kota Depok tak boleh memintai dana dari siswa. Karena segala sesuatunya sudah diakomodir pemerintah pusat melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD.

“Kami melihat SMKN 3 yang berlindung di ketiak Komite Sekolah, sudah tidak takut lagi kepada tindak pidana korupsi. Herannya dikemanakan dana BOS yang senilai Rp1,6 juta per siswa itu, ini harus diusut karena jelas-jelas melanggar hukum, ” ujar Icuk.

Icuk pun meminta Kejaksaan Negeri Kota Depok supaya mengusut kasus ini. Pungutan yang dibalut dengan mengatasnamakan komite sekolah ini harus di usut tuntas.” Kami percaya Kejaksaan yang telah dipercaya rakyat akan bekerja obyektif dan transparan, ” tukasnya

Icuk juga menyesalkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang membiarkan gedung sekolah negeri tingkat SMA-SMK di Kota Depok tidak berkualitas, di mana sebagian siswa masih belajar di ubin karena tidak ada meja belajar.

Pos terkait