ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Kena Sanksi Meski Dapat Izin Supian Suri?

ASN yang terlanjur mudik pakai mobil dinas ketar-ketir ketakutan bakal kena sanksi, padahal mereka cuma mengikuti kebijakan dari atasannya saja

DEPOKPOS – Polemik kebijakan Wali Kota Depok yang baru dilantik beberapa waktu lalu masih berbuntut panjang.

Seperti diketahui Supian Suri  mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Bacaan Lainnya

akibat kebijakan kontroversial tersebut, diketahui sebanyak 3 ASN Pemkot Depok mudik pakai mobil dinas dengan santainya.

Kebijakan Supian ini pun menuai teguran dari atasannya langsung yakni Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi hingga Wamendagri, Bima Arya.

Hingga pada akhirnya permasalahan tersebut menjadi viral dan mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak, Supian Suri mengakui kesalahannya dan minta maaf.

Tentu saja hal ini membuat ketiga ASN yang terlanjur mudik pakai mobil dinas ketar-ketir ketakutan bakal kena sanksi, padahal mereka cuma mengikuti kebijakan dari atasannya saja.

Lantas, apakah mereka bakal kena sanksi?

Mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar, Supian menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pertanyaannya, apa yang dilanggar para ASN tersebut? Bukankah mereka menggunakan mobil dinas sesuai izin dan arahan atasan mereka yakni Wali Kota Depok Supian Suri?

“(Perihal sanksi) saya enggak tahu. Tapi, prinsipnya saya sudah menyampaikan dalam bentuk surat ke Pak Dedi, sudah saya kirim.

“Suratnya juga sudah sampai ke Pak Gubernur dan tembusan ke Kemendagri dan PAN-RB,” lanjutnya.

Diketahui, Wali Kota Depok Supian Suri mengungkapkan permohonan maafnya, termasuk kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atas kebijakannya yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Supian setelah acara halal bihalal di kediamannya pada Selasa (8/4/2025).

“Saya kemarin juga sudah ditegur sama Pak Gubernur. Saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf kalau kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan,” ujar Supian.

Supian menjelaskan, pernyataannya tidak bermaksud untuk menentang keputusan pemerintah pusat, termasuk Dedi Mulyadi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kebijakan tersebut diambil dengan harapan agar ASN yang mudik dapat kembali bekerja tepat waktu tanpa alasan kendala transportasi.

“Lebih kepada berempati kepada yang enggak punya (mobil) dan faktanya memang benar (demikian),” tambah Supian.

Pos terkait