Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Sebuah kelompok pengajian yang dipimpin oleh perempuan berinisial PY, dikenal sebagai Umi Cinta, memicu kontroversi setelah muncul dugaan praktik keagamaan yang tidak lazim.
Berlokasi di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Kegiatan pengajian ini telah berlangsung selama kurang lebih delapan tahun dan memiliki sekitar 70 anggota jemaah. Aktivitas yang digelar rutin setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga siang hari, awalnya tidak menarik perhatian khusus hingga berbagai kejanggalan mulai terungkap ke publik. Puncak dari keresahan ini terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika puluhan warga di Perumahan Zamrud, Cimuning, menggeruduk kediaman Umi Cinta menyuarakan penolakan mereka. Aksi penolakan ini terjadi setelah muncul isu bahwa terdapat ‘keanehan’ mulai pengajian dicampur (pria dan wanita dewasa) hingga iming-iming masuk surga (detikjabar, 14/8/25).
Isu paling kontroversial yang menjadi inti permasalahan adalah dugaan adanya doktrin bahwa jemaah bisa mendapatkan jaminan masuk surga dengan syarat membayar infak sebesar Rp1 juta. MUI Kota Bekasi secara resmi memanggil Umi Cinta untuk memberikan klarifikasi. Selama proses klarifikasi dan investigasi berlangsung, MUI Kota Bekasi dengan tegas meminta agar seluruh kegiatan pengajian Umi Cinta dihentikan sementara (nonaktif). Langkah ini diambil untuk meredam keresahan di masyarakat dan memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk bekerja tanpa adanya gangguan baru (detikjabar, 14/8/25)
Lagi-lagi muncul pengajian sesat, bahkan sudah terjadi kurang lebih delapan tahun dan memiliki sampai 70 anggota. Mengapa pengajian seperti ini bisa terjadi? Bahkan di era digital 4.0 dengan informasi mudah dan cepat didapat. Orang bisa mendapatkan ilmu agama dengan mudah, banyak kajian umum di masjid, kajian streaming dengan ustadz-ustadz dan ulama yang faqih agama. Tapi, masih ada saja sekelompok orang yang percaya dan mudah di doktrin iming-iming surga dengan infak satu juta.
Tentu banyak faktornya, di negeri Indonesia yang tinggi angka kemiskinan membuat orang memutar otak untuk memenuhi hajat hidup. Agama Islam hanya dijadikan agama ritual semata, halal haram dalam mencari nafkah tak dipedulikan. Banyak orang rela mencuri, menipu bahkan menjual diri untuk tetap bisa melanjutkan hidup. Termasuk dalam kasus Umi Cinta. Dengan menipu jemaahnya ia membuat perkumpulan berkedok agama. Hanya perlu infak Rp1 juta untuk bisa dapat tiket surga. Dengan modal doktrin yang kuat, uang pun didapat.
Begitulah salah satu potret gambaran kehidupan hari ini. Kehidupan yang jauh dari rasa aman dan sejahtera. Karena aturan yang dibuat dalam bermasyarakat bukan aturan yang datang dari Allah Maha Pencipta (Al Khaliq) dan Maha Pengatur (Al Mudabbir). Melainkan buatan manusia yang memisahkan agama dari kehidupan. Yang menciptakan kesenjangan sosial. Karena, aturan yang dibuat adalah kebijakan-kebijakan yang menguntungkan segolongan elite dan oligarki. Sementara rakyat hanya dipalak melalui pajak dan biaya hidup yang serba mahal. Maka, tak heran bila rakyatnya kelimpungan dan akhirnya menghalalkan segala cara menabrak aturan agama.
Padahal dalam Islam, jelas terdapat larangan menipu. Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Apalagi menipu dengan kedok agama dan pengajian. Dan dijanjikan masuk surga pula. Tidak ada satu pun dalil dalam Al-Qur’an dan sunnah yang menyatakan infaq Rp1 juta akan masuk surga. Bahkan Rasulullah SAW saja kekasih Allah SWT yang sudah dijanjikan surga selalu beristighfar setiap harinya dan meminta untuk ditetapkan hati agar meninggal dalam keadaan beriman dengan penuh rasa harap dan takut kepada Allah SWT.
Dengan diterapkannya aturan Islam secara menyeluruh, praktik penodaan agama, praktik penipuan, kemiskinan pun tidak akan terjadi karena negara mampu mengelola harta dengan syariat Islam. Bukan memalak pajak sebagai sumber utama kas negara seperti saat ini. Negara dalam Islam akan tegas menindak praktik-praktik kemaksiatan dan pelanggaran syariat. Warga negara pun diurus dan diperhatikan agar akidah senantiasa terjaga.[]
