DEPOK – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kembali menghentikan kontrak kerja Sandi Butar Butar meskipun ia baru saja kembali bekerja pada bulan ini.
Keputusan pemutusan kontrak itu dilakukan berdasarkan Surat Nomor 800/201-PO Damkar tertanggal 27 Maret 2025.
Sebelum pemutusan kontrak, Sandi Butar Butar telah menerima empat surat peringatan (SP) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari, tempat ia bertugas. Akibatnya, kontraknya diputus kurang dari satu bulan setelah kembali bekerja di Damkar.
Sandi baru saja kembali bekerja di Damkar Depok setelah sebelumnya kontraknya tidak diperpanjang akibat video ‘room tour’ yang menunjukkan kondisi alat operasional Damkar Depok dalam keadaan rusak menjadi viral.
Surat perintah tugasnya tercantum dalam Surat Nomor: 824/183-PO.Damkar yang ditandatangani langsung oleh Plt Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok, Tesy Haryati pada Senin (10/3/2025).
Dalam surat tersebut, Sandi Butar Butar ditugaskan untuk menangani kebakaran dan penyelamatan dengan penempatan di UPT Damkar Bojongsari, mulai berlaku sejak 10 Maret 2025, dengan kemungkinan perubahan jika diperlukan.






