Sandi menduga pemotongan ini berkaitan dengan keputusannya untuk menolak kerja sama terkait pengelolaan dana yang seharusnya menjadi hak anggota
DEPOK – Sandi Butar-Butar, Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok yang vokal mengungkap kebobrokan di dinasnya, mengungkapkan bahwa dirinya mengalami pemotongan gaji secara sepihak dan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia menduga kejadian ini merupakan bentuk hukuman karena dirinya menolak ajakan kerja sama yang berkaitan dengan pengelolaan uang hak anggota.
Menurut Sandi,ia seharusnya menerima gaji sebesar Rp 3,4 juta. Namun, yang diterima hanya Rp 1,9 juta tanpa ada kejelasan pemotongan tersebut.
Tak berhenti disitu, Sandi menyebut, ketika rekan-rekannya menerima THR sebesar Rp 6,8 juta, dirinya justru tidak mendapatkan sepeser pun.
“Anak-anak mendapatkan gaji dan THR Rp 6,8 juta ditotal. Saya hanya menerima Rp 1,9 juta, THR pun tidak. Saya sudah mempertanyakan kepada pejabat terkait, tapi tidak ada jawaban,” ungkapnya.
Sandi menduga pemotongan ini berkaitan dengan keputusannya untuk menolak kerja sama terkait pengelolaan dana yang seharusnya menjadi hak anggota.
“Saya hanya bilang, kalau soal hak anggota, saya tidak mau ikut campur. Sisanya, saya tidak mau tahu. Namun, setelah itu saya malah diancam gaji saya akan dipotong dan tidak akan mendapatkan THR,” kata Sandi.
Sejak awal dirinya kembali bekerja di Damkar Depok, Sandi mengaku telah diajak bernegosiasi agar tidak mempermasalahkan uang makan dan minum (mamin) serta hak anggota lainnya. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang bulanan tambahan sebesar Rp 500 ribu, tetapi ia menolak tawaran tersebut.
“Saya diminta untuk tidak mengungkit permasalahan uang mamin dan hak anggota. Sebagai gantinya, saya ditawari uang tambahan Rp 500 ribu per bulan. Tapi saya menolak,” ujarnya.
Karena keputusannya itu, ia merasa mendapatkan perlakuan yang berbeda dari rekan-rekannya, mulai dari pemotongan gaji hingga tidak mendapatkan THR.
Tak berhenti di situ, Sandi juga mengaku mendapat empat Surat Peringatan (SP) sejak dirinya kembali bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Depok pada 10 Maret 2025. Salah satu SP bernomor 800/30 BJS menyebutkan bahwa Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak, yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan.
Ia dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang pada 18 Maret 2025 tanpa izin atasan. “Saya baru masuk tanggal 10 Maret 2025, tapi sudah mendapat empat surat peringatan. Saya tidak tahu kenapa begitu cepat,” katanya.
Sandi bukan sosok baru dalam sorotan publik. Sebelumnya, ia dikenal sebagai petugas Damkar Depok yang sempat viral karena mengungkap kondisi alat operasional pemadam kebakaran yang rusak. Akibat video viral tersebut, kontraknya tidak diperpanjang.
Namun, setelah mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai pihak, ia akhirnya diperbolehkan kembali bekerja di Damkar Depok pada 10 Maret 2025. Namun, sejak saat itu, ia justru mendapat berbagai tekanan, termasuk pemotongan gaji, tidak diberikannya THR, serta empat kali mendapatkan SP dalam waktu singkat.






