Kurangi Isi Kemasan, Pabrik MinyaKita di Depok Pindah ke Karawang

DEPOK – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, PT Artha Eka Global Asia (Aega) terbukti melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau MinyaKita.

Pemerintah pun telah memberikan sanksi tegas dengan menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.

Bacaan Lainnya

“Ya, pada 7 Maret 2025, kita ke Jalan Tole Iskandar di Depok, tetapi perusahaan itu sudah tutup. Nah, kemudian kita selidiki, sekarang ketemu perusahaannya pindah di Karawang,” ujar Budi dikutip Selasa (11/3).

Budi menyampaikan saat ini Kemendag Satgas Polri terus melakukan penyelidikan terhadap kecurangan yang dilakukan PT Aega.

Lebih lanjut, kata Mendag, pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PKTN dan satgas Polri.

“Yang di Jalan Tole Iskandar itu kan sudah tutup, kami juga menunggu update-nya,” katanya.

Budi memastikan produk-produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.

Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita.

“Ke depan kita akan semakin banyak melakukan pengawasan ya. Sebenarnya kita itu juga rutin melakukan pengawasan, makanya kenapa kita saat itu langsung ke lokasi di Jalan Tole Iskandar. Karena kami memang dari awal sudah dapat informasi dan sudah melakukan pengawasan ke lapangan,” ucap Mendag.

Sebelumnya saat sidak ke Pasar Lenteng Agung Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan MinyaKita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Bahkan ditemukan juga produk Minyakita yang tidak sesuai dengan isi takaran. Hal ini terbukti sebuah pelanggaran berat.

Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Pos terkait