DEPOKPOS – Zakat ialah salah satu sumber pemasukan negara Islam. Pajak juga termasuk sumber pemasukan negara. Setiap negara tentu memiliki kebijakan berbeda mengenai dari mana sumber pemasukan negara berasal.
Dalam sejarah umat Islam, Nabi Muhammad SAW. pernah memberlakukan kebijakan fiskal untuk pemasukkan negara berupa zakat. Lantas apakah perbedaan antara zakat dan juga pajak?
Pengertian
Secara etimologis, zakat memiliki arti berkembang (an-namaa), mensucikan (at-thaharatu), dan berkah (al-barakatu). Menurut Hafidhuddin pada bukunya Zakat dalam Perekonomian Modern, mengeluarkan sebagian harta dengan ketentuan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahik) dengan persyaratan yang tertentu pula.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar Hukum
Zakat berlandaskan atas dasar hukum Al-Qur’an dan juga As-Sunnah. Sedangkan pajak diatur atas landasan hukum peraturan berupa undang-undang suatu negara.
Nishab dan Tarif
Nishab secara istilah ialah batasan minimal jumlah harta seseorang sehingga ia bisa melaksanakan zakat. Adapun Nishab serta tarif daripada zakat meliki ukuran tetap serta telah diatur oleh Allah SWT. Adapun pajak dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan negara.
Sifat
Zakat bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh umat muslim yang hartanya telah mencapai nishab serta haul. Haul ialah batasan minimal waktu kepemilikan harta. Zakat wajib ditunaikan selama hidup seorang muslim. Pajak secara sifat ialah wajib, memaksa, serta dapat diatur berdasarkan kebutuhan negara.
Subjek
Dalam syariat Islam, hanya muslim dan muslimat saja yang diberikan kewajiban untuk menunaikan zakat. Tidak diperkenankan negara ataupun penguasa untuk menagih pajak kepada non-muslim. Di lain sisi, pajak ialah suatu kewajiban yang bersifat memaksa seluruh warga negara yang hadir dalam negara tersebut untuk menunaikannya.
Objek Alokasi dan Penerima
Zakat dalam syariat hanya dikhususkan untuk keperluan 8 golongan. Yaitu fakir, miskin, gharim, riqab, ibnu sabil, sabilillah, amil, dan mualaf. Sedangkan menurut undang-undang, pajak dipergunakan untuk kemakmuran rakyat melalui dana pembangunan dan aggaran rutin negara.
Harta yang Dikenakan
Selain ketentuan Nishab dan juga Haul, harta yang disyariatkan untuk dizakatkan hanyalah harta yang sifatnya produktif sahaja. Di lain sisi, pajak memiliki keleluasaan lebih terkait harta mana saja yang dapat dijadikan sebagai objek pajak. Dengan kata lain, dapat dikatakan objek pajak ialah semua harta benda.
Imbalan
Adanya kewajiban tentu datang beriringan dengan hak yang tak dapat dipisahkan. Dalam Islam keberkahan harta serta pahala dari Allah SWT. adalah imbalan daripada zakat. Rakyat juga memiliki imbalan daripada harta yang dikontribusikan kepada negara, berupa tersedianya berbagai sarana-prasarana serta berbagai macam fasilitas dan pelayanan publik.
Motivasi
Alasan daripada seorang muslim melakukan zakat ialah karena dorongan keimanan dan takwa, serta sanksi atas pelanggaran syariat.
Tak jau berbeda, motivasi warga negara menunaikan pajak ialah atas dasar ketaatan pada negara dan ketakutan akan sanksi atas pelanggaran.
Perhitungan
Perhitungan daripada zakat dapat dilakukan oleh muzakki (Orang yang berzakat) ataupun melalui bantuan daripada amil (petugas/pengelola zakat). Dalam pelaksanaannya, untuk menghitung pajak diperlukan keahlian khusus. Sehingga hanya bisa dilakukan oleh orang yang memiliki kepiwaian dibidangnya seperti akuntan pajak
Ahmad Faisal Ichsan
Mahasiswa prodi akuntansi syariah dari IAI SEBI.
