Belum lama menjabat sebagai Wali Kota Depok, Supian Suri sudah menjadi sorotan nasional.
DEPOK – Bukan sekedar Gubernur sebgai atasan langsung Wali Kota, tapi kemndeagri hingga Komisi Pemberatasan korupsi turut menyoroti kebijakan Wali Kota yang di usung Partai Gerindra tersebut.
Penyebabnya tak lain adalah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya memastikan akan memberikan teguran dan sanksi kepada Supian Suri. Sanksi diberikan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut.
Bima Arya menegaskan, fasilitas mobil dinas bagian dari aset negara. Sesuai aturan, penggunaan seluruh fasilitas negara, termasuk mobil dinas hanya untuk tugas dan pelayanan publik. Fasilitas dan aset negara harus diminimalisir kerusakannya agar tidak merugikan negara.
“Ini aturan yang tidak berubah. Tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi) nanti pasti akan memberikan sanksinya,” tegasnya usai salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta pada Senin (31/3).
Dia pun mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk patuh pada peraturan yang sudah ada terkait larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas untuk urusan pribadi.
Lalu bagaimana sebenarnya aturan penggunaan mobil dinas?
Ada sejumlah peraturan yang mengatur penggunaan mobil dinas. Di antaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995.
Peraturan-peraturan tersebut menekankan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak pada pemborosan anggaran negara dan merugikan kepentingan publik.
Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 poin efisiensi pelaksanaan teknis sarana dan prasarana, dijelaskan soal penggunaan kendaraan dinas.
Berikut aturannya.
Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Penyalahgunaan Mobil Dinas Bisa Dipecat
Penggunaan mobil dinas hanya diizinkan untuk kepentingan dinas yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi jabatan pengguna.
Penggunaan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran, dilarang keras. Waktu penggunaan umumnya terbatas pada hari kerja kantor, dan pengguna wajib mengenakan seragam dinas.
Perjalanan keluar kota memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi. Penggunaan di luar jam kerja dan hari kerja juga memerlukan izin tertulis.
Hanya ASN, pejabat negara, TNI, dan Polri yang telah ditunjuk dan diberikan kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakannya. Keluarga atau pihak lain tidak diperbolehkan.
Penggunaan mobil dinas untuk perjalanan dinas harus dilaporkan secara resmi. Pengguna bertanggung jawab atas perawatan dan kondisi mobil.
Kerusakan atau kehilangan mobil dinas akibat penggunaan di luar kepentingan dinas harus diganti oleh pengguna.
Penyalahgunaan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemecatan.