Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA

Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang kini masuk peninjauan kembali (PK) di MA.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, mulai dari putusan PN, putusan banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA.

“Ya, ini masih didalami (oknum MA). Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya, bagaimana putusan pertama, kemudian banding, kasasi, semuanya akan kami pelajari,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Budi, PT KD diduga melakukan suap terhadap hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa tersebut.

“Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelasnya.

Selain itu, menurut Budi, ada upaya antisipasi peninjauan kembali (PK) dari masyarakat, sehingga PT KD ingin memastikan proses hukum selesai sebelum eksekusi dilakukan.

“Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pihak dari PT KD, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).

Modus operandi kasus ini adalah permintaan fee percepatan eksekusi sengketa lahan yang disepakati sebesar Rp 850 juta. KPK berencana melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka, terhitung sejak 6-25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menegaskan kasus ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di lembaga peradilan, demi memastikan proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi suap.

Pos terkait