Oleh : Ismi Balza, mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta
Sebuah artikel Sultan Gendra Gatot yang merujuk pada Warburton dan Edward Aspinall (2019) menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi regresi demokrasi. Artikel tersebut mengupas bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor utama: struktur politik yang diwariskan dari masa Orde Baru, peran elite politik dalam merawat atau justru merusak demokrasi, serta sikap masyarakat yang ambivalen terhadap nilai-nilai demokrasi liberal (12/08/2025). Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori “demokrasi iliberal,” yakni pemilu masih berlangsung bebas dan adil, tetapi perlindungan kebebasan sipil, hak-hak minoritas, dan supremasi hukum terus melemah (Economica, 12/08/2025).
Situasi ini semakin nyata dengan meledaknya aksi demonstrasi besar-besaran sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi yang melibatkan mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pengemudi ojek online ini menyoroti berbagai kebijakan yang dianggap merugikan rakyat dan memperlebar kesenjangan antara elite dan masyarakat (CNBC Indonesia, 29/08/2025).
Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah penghapusan tunjangan DPR. Jauh dari kondisi yang berjalan damai, aksi tersebut justru berubah menjadi bentrokan brutal antara massa dan aparat. Sejumlah gedung parlemen daerah dibakar, ratusan demonstran ditangkap, dan tragedi besar terjadi ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Peristiwa ini menorehkan luka mendalam sekaligus memperlihatkan wajah negara yang buruk dalam merespons suara rakyat (CNBC Indonesia, 30/08/2025).
Setelah rentetan aksi dan kericuhan yang terjadi, pemerintah akhirnya mengambil langkah dengan mencabut sejumlah fasilitas DPR sebagai bentuk respons atas tuntutan publik. Namun, di saat yang sama, pemerintah juga menegaskan sikap tegas terhadap apa yang mereka labeli sebagai “aksi anarkis.” Penegasan ini diwujudkan melalui tindakan represif aparat terhadap demonstran, mulai dari penangkapan massal hingga penggunaan kekerasan di lapangan (Hukumonline, 31/08/2025).
Rangkaian peristiwa di atas memperlihatkan bahwa problem demokrasi di Indonesia bukan sekedar “mundur” atau “belum matang,” melainkan cacat sejak asasnya. Demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan manusia, sehingga aturan dapat berubah mengikuti kepentingan elite politik maupun pemilik modal. Akibatnya, sistem ini melahirkan praktik oligarki, politik uang, serta hukum yang lentur untuk melindungi kekuasaan, bukan melindungi rakyat.
Bentrokan yang terjadi dalam demonstrasi justru menegaskan kegagalan demokrasi dalam menyediakan ruang aman bagi pendidikan politik masyarakat. Jangankan membuka ruang yang sehat untuk menyampaikan aspirasi, kebebasan rakyat justru ditekan dengan label “anarkis” dan direspons secara represif. Hal ini memperlihatkan wajah asli demokrasi kapitalistik: kebebasan hanya berlaku selama tidak mengganggu kepentingan penguasa.
Lebih dari itu, menyalahkan masyarakat dengan alasan “tidak liberal” hanyalah bentuk pengalihan isu. Fakta bahwa rakyat tetap berani turun ke jalan untuk menuntut keadilan justru menunjukkan kesadaran politik yang tumbuh. Aspirasi publik yang banyak bersentuhan dengan nilai agama juga memperlihatkan bahwa Islam lebih dekat dengan harapan rakyat ketimbang demokrasi liberal yang terus gagal menyejahterakan.
Berbeda dengan demokrasi yang cacat sejak asasnya, Islam menawarkan sistem politik yang berlandaskan pada kedaulatan mutlak milik Allah SWT. Kedaulatan ini dijalankan dalam institusi Khilafah, yang dibangun bukan atas dasar kehendak mayoritas atau kompromi elite, melainkan untuk menegakkan hukum Allah dan menjaga kemaslahatan umat.
Dalam sistem Khilafah, seorang khalifah (pemimpin) dipilih bukan untuk memuaskan ambisi kelompok atau partai politik tertentu, tetapi untuk melaksanakan syariat Allah dengan pertanggungjawaban langsung di hadapan-Nya. Mekanisme musyawarah tetap ada, namun bebas dari cengkeraman oligarki dan politik transaksional. Hak-hak warga negara dilindungi secara nyata, tanpa bergantung pada retorika kebebasan yang bisa dicabut sewaktu-waktu.
Lebih dari itu, Islam menjadikan kesejahteraan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar janji politik. Melalui pengelolaan kepemilikan umum, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, hingga penciptaan lapangan kerja yang luas, syariat Islam menghadirkan jaminan hidup yang layak bagi seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim.
Karena itu, krisis demokrasi yang kini tampak jelas di Indonesia tidak mungkin diselesaikan dengan sekadar tambal sulam regulasi atau perbaikan prosedural. Solusi sejati hanya bisa diwujudkan dengan perjuangan menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah, yang akan melahirkan kepemimpinan adil, sejahtera, dan bermartabat.



