Mobil Dinas Buat Mudik Emang Salah? Emang! Nih Aturannya!

DEPOK – Sebagai aset negara, penggunaan mobil dinas seharusnya terbatas pada kebutuhan pekerjaan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak terkait.

Pada kenyataannya, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi oleh Pegawai Negeri Sipil masih kerap terjadi. Bahkan, sering terjadi bahwa mobil dinas dimanfaatkan oleh orang bukan pejabat yang seharusnya berhak atas fasilitas tersebut, bahkan ketika berada di tempat-tempat wisata.

Bacaan Lainnya

Seharusnya, mobil dinas hanya boleh digunakan pada Senin hingga Jumat pada hari kerja, dan pada hari lainnya hanya jika terkait langsung dengan tugas dinas.

Ketentuan dan Kriteria Kendaraan Dinas Operasional untuk Jabatan di dalam Negeri sudah dijelaskan secara gamblang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2015

Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.02/2014 mengatur mengenai Standar Barang Milik Negara yang Diberikan sebagai Hibah kepada Pejabat Negara, Eks-Pejabat Negara, dan Pegawai Negeri Sipil.

Mobil dinas pada dasarnya dimaksudkan untuk memfasilitasi tanggung jawab, kewajiban, dan Pegawai Negeri Sipil terhadap pemerintah dan masyarakat Pelaksanaan tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil terhadap pemerintah dan masyarakat.

Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti:

1. Bagian b dari Pasal 11 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Pegawai Negeri Sipil yang menguraikan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh PNS untuk kebutuhan pribadi.

2. Pasal 4 ayat (4) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tata Kelola dan Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional yang menegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya boleh dipakai untuk urusan dinas.

3. Bagian e dari Pasal 3 Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menuntut PNS untuk tunduk pada semua peraturan hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan Mobil Dinas Bisa Dipecat

Penggunaan mobil dinas hanya diizinkan untuk kepentingan dinas yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi jabatan pengguna.

Penggunaan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran, dilarang keras. Waktu penggunaan umumnya terbatas pada hari kerja kantor, dan pengguna wajib mengenakan seragam dinas.

Perjalanan keluar kota memerlukan izin tertulis dari pimpinan instansi. Penggunaan di luar jam kerja dan hari kerja juga memerlukan izin tertulis.

Hanya ASN, pejabat negara, TNI, dan Polri yang telah ditunjuk dan diberikan kendaraan dinas yang diperbolehkan menggunakannya. Keluarga atau pihak lain tidak diperbolehkan.

Penggunaan mobil dinas untuk perjalanan dinas harus dilaporkan secara resmi. Pengguna bertanggung jawab atas perawatan dan kondisi mobil.

Kerusakan atau kehilangan mobil dinas akibat penggunaan di luar kepentingan dinas harus diganti oleh pengguna.

Penyalahgunaan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Pos terkait