Oleh Muhammad Hadfana Syahid—Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, pemerhati isu perlindungan konsumen dan teknologi digital
DEPOKPOS – Di era modern saat ini, segala aktivitas dapat dilakukan lewat gadget. Mulai dari belanja, memesan makanan, bekerja, hingga mengakses fintech dapat dilakukan sambil rebahan. Dengan hadirnya teknologi yang semakin canggih, peluang pasar ekonomi baru banyak yang terbuka dan membawa efesiensi. Namun, dibalik hadirnya teknologi yang serba instan dan mudah, banyak ancaman yang mananti: pencurian data pribadi, penipuan, hingga transaksi yang dapat merugikan pelanggan.
Data terbaru yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat bahwasannya sejak akhir 2024 sampai juni 2025 sudah ada 166 ribu lebih laporan penipuan digital, dengan total kerugian sebanyak Rp3,4 triliun. Bahkan hanya dalam waktu 3 bulan Kementrian Komunikasi dan Digital melaporkan, sudah ada Rp476 miliar kerugian yang diakibatkan scam dan spam digital, dengan pengaduan masyarakat sekitar 1,2 juta pelapor.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima banyak laporan dari masyarakat, sepanjang Januari hingga Juli 2024 total kerugian konsumen telah mencapai Rp202,6 miliar. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan, karena tidak semua korban melaporkan kerugian yang dialaminya. Fakta ini memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen dalam ruang lingkup digital masih lemah.
Payung hukumnya sudah ada, tapi…
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah acuan dasar utama Perlindungan hak konsumen. Ada juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.
Akan tetapi, regulasi yang ada sering kali tidak dapat menyamai dengan cepatnya perkembangan teknologi. Contohnya, maraknya kasus scam atau penipuan di media sosial belum sepenuhnya terakomodir. Penegakan hukum juga kerap lambat, sementara pelaku kejahatan bebas berselancar dengan cepat dan lintas negara di internet.
Banyak pihak telah mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif, termasuk mengatur produk ilegal di platform digital, transaksi lintas batas, dan tanggung jawab penyedia layanan e-commerce maupun fintech. Tanpa pembaruan hukum, konsumen akan terus berada di posisi lemah.
Tantangan Perlindungan Konsumen Digital
Setidaknya ada 4 tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini:
1. Ancaman yang semakin canggih
Mulai dari investasi bodong, phising, hingga penipuan dengan modus “sosial engineering”, pelaku kejahatan digital terus beradaptasi.
2. Penegakan hukum yang tidak efektif
Laporan-laporan yang mauk tidak segera ditangani, sementara itu para konsumen hanya bisa berdiam diri pasrah karena jumlah kerugian dianggap terlalu rendah dibandingkan biaya hukum.
3. Kurangnya literasi digital
Banyak konsumen yang tergiur dengan iklan palsu, link yang mencurigakan, atau tawaran investasi yang instan. Tercatat oleh Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023, penetrasi internet mencapai 78,19%, akan tetapi literasi digital masyarakat masih sangat minim.
4. Tanggung jawab platform digital
Tidak semua marketplace atau penyedia layanan digital transparan soal perlindungan konsumen. Kasus data bocor, penjual fiktif, atau layanan pelanggan yang berbelit masih sering terjadi.
Jalan kedepan
Dalam menghadapi tantangan perlindungan konsumen digital, langkah selanjutnya hanya dapat diambil melalui kolaborasi yang solid antara berbagai pihak. Pendidikan masyarakat perlu menjadi fokus utama, karena konsumen yang cermat dan kritis akan lebih hati-hati saat bertransaksi. Literasi digital seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga pendidikan tinggi, masyarakat, bahkan keluarga yang merupakan tempat awal pembelajaran.
Di sisi lain, undang-undang juga harus diperkuat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dibuat lebih dari dua puluh tahun yang lalu sudah tidak cukup untuk menghadapi tantangan transaksi digital. Perubahan regulasi menjadi krusial agar hukum cocok dengan kemajuan teknologi dan praktik bisnis terkini.
Kolaborasi antar berbagai pihak juga sangat penting. Pemerintah, penegak hukum, OJK, Kementerian Perdagangan, dan pelaku bisnis digital harus bekerja sama. Platform digital harus siap mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga keamanan transaksi dan data pengguna.
Terakhir, pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus ditegakkan secara konsisten dan tegas. Kebocoran data pribadi tidak bisa dijadikan persoalan teknis karena pada hakikatnya ia terlibat dalam hak asasi manusia warga negara.
Era digital adalah keniscayaan. Konsumen tak luput dengan internet, gawai, ataupun transaksi elektronik. Yang harus dijaga ialah bagaimana era digital ini tidak berubah menjadi “sarang penjahat” yang dapat merugikan konsumen.
Konsumen punya hak atas kenyamanan, aman, keadilan dalam bertransaksi—hak yang sudah dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menjadikan perlindungan konsumen di dunia digital sebagai priortas pertama. Hanya melalui cara tersebut ekosistem digital Indonesia dapat berkembang dengan baik, adil, dan dapat dipercaya.