Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun
Headlines
Tag: MUI Jateng
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.