Hukum  

KPK Periksa Plt Bupati Klaten

KPK mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi

KPK Periksa Plt Bupati Klaten

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Klaten Mahanni Yulindha Pratiwi sebagai saksi pada 5 November 2026, untuk didalami terkait hasil penggeledahan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi sejumlah temuan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan. Salah satunya di Kantor Bupati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, sejumlah temuan tersebut terdiri atas dokumen dan barang bukti elektronik. Adapun temuan-temuan itu telah disita oleh KPK.

“Dari sejumlah barang bukti itu, maka butuh berita acara penyitaan sehingga ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan, atau kebutuhan pemeriksaan terhadap saksi Plt Bupati Klaten,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan KPK mendalami tugas dan kewenangan Wakil Bupati Klaten saat memeriksa Mahanni.

“Ini kaitannya dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan KPK tengah menelusuri dugaan korupsi yang terjadi pada masa Bupati Klaten sebelum Hamenang.

“Penyidik masih terus menelusuri apakah dugaan praktik penerimaan yang dilakukan oleh Bupati ini (Hamenang, red.) juga terjadi di era-era sebelumnya atau seperti apa. Semuanya masih terus dilakukan penelusuran oleh penyidik,” katanya.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

Sementara itu, KPK mulai memanggil sejumlah saksi kasus tersebut pada 27 Oktober 2026.

Exit mobile version