KPK: Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Termasuk Korupsi

Penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan  bisa masuk dalam tindak pidana korupsi

DEPOKPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan instansi sampai pengawas internal tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jika ada ASN nekat, wajib disanksi.

“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 4 April 2025.

Bacaan Lainnya

Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan, kata dia, bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan, dan juga perawatannya,” ujar Budi.

Jenis tindak pidana korupsi dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik masuk dalam kategori kerugian negara. Penggunaan di luar kebutuhan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan aset.

Atas dasar itulah KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik. Aset itu ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi ASN.

“Sehingga dalam hal ini KPK ingin memastikan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,” tutur Budi.

Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memberikan izin menggunakan mobil dinas (modis) untuk mudik Idulfitri 1446 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025.

Pos terkait