Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi
DEPOK – Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat. Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan.
“Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegas Dedi Mulyadi kepada awak media usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).
Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.
Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.
“Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.
Wamendagri Sebut Keputusan Keliru dan Merugikan Negara
Sementara Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.
Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025),
Ia juga menekankan risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.
“Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.
“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian.
“Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya.
