Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik

Tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

DEPOKPOS – Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bisa laporkan pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama. “Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.

Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mendatangi markas Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan perihal temuan institusinya. Temuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.

Bacaan Lainnya

Menurut Fian, tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, tindak pidana pencemaran nama hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pribadi. Sehingga, secara institusi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan Ferry ke polisi atas tuduhan tersebut.

Juinta sebelumnya mengatakan dugaan terhadap Ferry Irwandi itu ditemykan setelah Satuan Siber TNI melakukan penyisiran ruang siber. “Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025.

Dari konsultasi dengan Polda Metro Jaya, TNI saat ini sedang menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” katanya.

Namun, perwira TNI Angkatan Darat itu enggan membeberkan tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Ferry. Ia hanya mengatakan nantinya ada proses penyidikan terhadap kasus ini. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ucapnya.

Juinta mengatakan Ferry sebelumnya sempat berbicara tentang algoritma. “Saya coba konsultasi (ke Polda Metro Jaya), karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansat Siber juga memiliki hal seperti itu,” ucapnya.

Menurut Juinta ia telah mencoba menghubungi Ferry, tetapi ponselnya tidak bisa dihubungi. Ia mengklaim telah meminta stafnya mengontak Ferry.

Ferry sendiri mengatakan ia belum mengetahui tentang konsultasi TNI dengan polisi untuk memidanakan dirinya. “Saya belum tahu apa-apa,” kata dia lewat sambungan telepon saat dihubungi wartawan.

Belakangan ini, Ferry dikenal sebagai salah satu influencer yang terlibat dalam menyusun 17+8 Tuntutan Rakyat, bersama nama-nama lain seperti Fathia Izzati dan Andovi da Lopez. Pada 2023, ia meluncurkan platform edukasi Malaka Project.

Ferry juga aktif membuat konten di YouTube, dengan 1,92 juta pengikut di kanalnya. Belakangan ini, ia mengunggah video yang mengulas demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Delapan hari lalu, Ferry Irwandri mengunggah video bertajuk “Dalang Demo dan Mencegah Darurat Militer”. Dua hari sebelum itu, ia mengunggah video lain dengan judul “Penjelasan Lengkap Rangkaian Aksi Demo dan Solusi.

Pos terkait