DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas

DEPOKPOS – DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).

Bacaan Lainnya

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.

DPRD Kota Depok baru Mulai Bahas

Sementara itu, DPRD Kota Depok bersama Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok tengah membahas evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan bagi anggota dewan.

Langkah ini dilakukan menyusul arahan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap tunjangan serupa di berbagai tingkatan pemerintahan.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menyebut pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal.

“Pada baru lalu telah digelar rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja,” kata Nina pada Jumat, 5 September 2025.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, menjelaskan bahwa meski pemerintah pusat telah mencabut tunjangan perumahan untuk anggota DPR, evaluasi dan penyesuaian juga akan berlaku bagi DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kami sifatnya menunggu keputusan atau arahan dari DPRD Jawa Barat (Jabar). Kami juga sudah membahas dengan Pemkot sambil menunggu keputusan tersebut,” ujar Kania.

Pos terkait