Digitalisasi pesantren adalah keniscayaan zaman yang harus direspons dengan cerdas. Namun, transformasi ini hanya bermakna jika teknologi diposisikan sebagai alat, bukan tujuan; sebagai jembatan dakwah, bukan pengganti nalar kritis dan kedalaman spiritual.
Beberapa tahun terakhir, istilah “pesantren digital” semakin sering terdengar. Dari diskusi akademik di kampus-kampus hingga pelosok pesantren di Demak dan Ponorogo, misalnya, gagasan ini bergerak dari wacana ke praktik. Di Ponorogo, Pesantren Darul Falah meluncurkan program “One Santri One Tablet” yang memadukan e-Kitab Kuning dengan e-learning dan asesmen digital. Sementara di Demak, 175 santri dibekali literasi digital dan pemahaman teknologi kecerdasan buatan.
Fenomena ini menandai pergeseran penting: pesantren, yang selama ini dipandang sebagai benteng tradisi yang menjaga jarak dari arus teknologi, kini justru berada di garis depan adaptasi digital. Tetapi di tengah euforia ini, pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah digitalisasi pesantren benar-benar memperkuat misi utamanya, atau justru mengancam ruh yang menjadi identitasnya selama berabad-abad?
Digitalisasi pesantren lahir dari kebutuhan yang sangat nyata, bukan sekadar mengikuti tren.
Salah satu pendorong utamanya adalah kekhawatiran orang tua akan “kesenjangan digital” yang dialami anak-anak mereka selama mondok. Pesantren Darul Falah Ponorogo secara eksplisit menyebut inisiatif mereka sebagai jawaban atas “rasa takut jika anak mereka akan tertinggal secara digital saat menempuh pendidikan di asrama”. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Di era ketika hampir semua aspek kehidupan—dari pekerjaan hingga layanan publik—bertumpu pada teknologi, lulusan pesantren yang gagap digital akan menghadapi hambatan serius dalam berkontribusi kepada masyarakat.
Lebih dari itu, digitalisasi membuka peluang ekonomi yang sebelumnya sulit dijangkau pesantren. Program pelatihan digital dari Shopee Barokah, misalnya, telah memfasilitasi 1.400 santri untuk mengembangkan bisnis hingga mengekspor produk. Model “digipreneur” di Pesantren Surabaya menunjukkan bagaimana integrasi pendidikan agama, literasi digital, dan kewirausahaan dapat menciptakan ekosistem pembelajaran yang adaptif sekaligus membuka peluang usaha berbasis teknologi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bahkan menyebut pesantren ini “antimainstream” karena justru mewajibkan santrinya memegang gawai—sebuah pembalikan total dari kebijakan pesantren konvensional yang melarangnya.
Namun, di balik peluang itu, ada risiko yang tidak bisa diabaikan: kehilangan kedalaman dan disrupsi tradisi.
Persoalan pertama adalah kesenjangan infrastruktur dan kompetensi. Studi di tiga pesantren di Lampung mengungkapkan bahwa transformasi digital menghadapi “kesenjangan infrastruktur digital, keterbatasan kompetensi teknologi pengelola (60 persen pengelola belum terlatih), dilema budaya antara modernitas dan tradisi, serta kendala anggaran”. Temuan ini mengingatkan bahwa tidak semua pesantren memiliki sumber daya yang sama. Jika digitalisasi hanya berhasil di pesantren-pesantren dengan akses modal dan jaringan yang memadai, ia justru berpotensi memperlebar ketimpangan antar-pesantren.
Persoalan kedua lebih substansial. Ada perbedaan mendasar antara menggunakan teknologi untuk mempercepat pembelajaran kitab kuning dan menggunakan teknologi untuk menggantikan proses pembelajaran itu sendiri. Membaca kitab kuning bukan sekadar mencari informasi; ia adalah disiplin intelektual yang menuntut kesabaran, ketelitian, dan interaksi langsung antara santri dan kiai. Digitalisasi e-Kitab yang memungkinkan “pencarian teks dan referensi lebih cepat” memang efisien, tetapi efisiensi bukanlah tujuan utama pendidikan pesantren. Tujuannya adalah pembentukan karakter, penanaman adab, dan pendalaman makna—proses yang tidak bisa dipercepat oleh algoritma.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh pengamatan di lapangan. Sebuah kajian tentang pemanfaatan media digital di Pesantren Nafidatunjannah menyoroti bahwa meskipun santri adalah generasi yang akrab dengan teknologi, “penggunaannya masih didominasi untuk hiburan daripada pengembangan diri atau kegiatan dakwah”. Ini adalah peringatan penting: memberikan akses teknologi tanpa membangun kesadaran dan etika penggunaannya hanya akan menghasilkan konsumen digital, bukan kreator dan dai digital.
Jalan tengahnya bukanlah menolak digitalisasi, melainkan memastikan ia tetap berada dalam bingkai nilai pesantren.
Beberapa praktik menunjukkan bahwa keseimbangan ini mungkin dicapai. Di Demak, program Pesantren Digital tidak hanya mengajarkan penggunaan AI untuk pembuatan konten, tetapi juga membekali santri dengan pemahaman tentang “keamanan digital, etika bermedia, budaya digital”. Prinsip ini—teknologi sebagai alat, bukan pengganti—adalah kunci.
Pesantren PERSIS 109 Kujang juga menawarkan kerangka yang konstruktif. Mereka mendorong integrasi “coding, desain grafis, hingga pemanfaatan media sosial untuk memperluas medan dakwah,” dengan tujuan membentuk “citra pesantren sebagai lembaga pendidikan modern”. Yang menarik, visi ini tidak menggantikan tradisi; ia memperluas jangkauannya. Santri tetap belajar kitab kuning, tetapi juga belajar bagaimana menyampaikannya kepada audiens digital dengan cara yang relevan dan etis.
Ada yang merumuskan prinsip ini dengan tepat: “Tradisi keilmuan yang kuat di pesantren harus berjalan seiring dengan adaptasi teknologi dan inovasi kurikulum”. Kata kuncinya adalah “seiring”, bukan “menggantikan”. Digitalisasi pesantren harus menjadi proses penambahan, bukan pengurangan; penguatan, bukan penggusuran.
Penutup.
Digitalisasi pesantren adalah keniscayaan. Menolaknya berarti membiarkan pesantren terputus dari realitas zaman yang dihadapinya. Tetapi menerimanya tanpa kritis sama berbahayanya. Teknologi, dalam bentuk apa pun, tidak boleh menjadi tujuan itu sendiri. Ia harus tetap menjadi alat untuk tujuan yang lebih besar: membentuk manusia yang beriman, berilmu, dan bermanfaat bagi sesama.
Ukuran keberhasilan pesantren digital bukanlah seberapa canggih perangkat yang dimiliki, seberapa cepat akses internetnya, atau seberapa banyak aplikasi yang dikembangkan. Ukurannya adalah apakah santri yang lulus darinya tetap memiliki kedalaman spiritual, ketajaman nalar, dan kepekaan sosial yang menjadi ciri khas lulusan pesantren sejati. Jika digitalisasi justru menggerus itu semua, maka ia telah gagal—betapapun modernnya.
Demikian dan terima kasih.
Wallahua’lambishawab.
Pamulang, 14 September 2026.
Murodi al-Batawi.




