WPO Bermitra dengan FWJ Indonesia Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia

WPO Bermitra dengan FWJ Indonesia Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia

JAKARTA — World Peace Organization (WPO) menegaskan kembali bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia (WPFD), yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, bukan hanya peringatan tetapi juga keharusan moral global untuk melindungi hak atas informasi, ekspresi, dan kebenaran.

Diproklamasikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993, WPFD berfungsi sebagai pengingat bagi semua negara bahwa pers yang bebas, independen, dan pluralistik sangat penting bagi perdamaian, keadilan, dan pembangunan berkelanjutan. Prinsip ini diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Bacaan Lainnya

“Kebebasan pers adalah oksigen peradaban,” demikian pernyataan resmi yang dirilis di Jakarta pada Kamis, 23 April 2026, dari Dr. Bambang Herry Purnomo, S.H., M.H., Presiden WPO.

“Di mana pers dibungkam, ketidakadilan tumbuh. Di mana jurnalis dilindungi, demokrasi berkembang dan perdamaian menjadi mungkin.”

WPO menekankan bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia memiliki tiga mandat universal: menilai keadaan kebebasan pers di seluruh dunia, membela independensi media dari campur tangan politik atau ekonomi, dan menghormati jurnalis yang telah dianiaya, dipenjara, atau dibunuh dalam upaya mencari kebenaran.

Untuk menandai hari penting ini, WPO, bekerja sama dengan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, akan menyelenggarakan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia selama dua hari pada tanggal 2–3 Mei 2026 di Wisma Arga Muncar, Puncak, Bogor, Jawa Barat.

“Tanggal 3 Mei memiliki bobot sejarah yang mendalam,” kata Presiden. “Acara ini memperingati Deklarasi Windhoek 1991 — sebuah piagam penting yang dirancang oleh jurnalis Afrika di Namibia yang meletakkan dasar bagi standar kebebasan pers modern. Menghormati tanggal ini berarti menghormati keberanian mereka yang membela kebenaran di bawah ancaman.”

Acara ini akan mempertemukan 150 hingga 300 jurnalis, akademisi, dan pemimpin masyarakat sipil dari seluruh Indonesia dan mitra internasional, yang mencerminkan komitmen WPO terhadap keterlibatan akar rumput dan dialog global.

WPO juga menyoroti bahwa konferensi global tahunan UNESCO selama periode ini membahas tantangan mendesak yang dihadapi jurnalisme saat ini — mulai dari keamanan digital dan disinformasi hingga perlindungan fisik wartawan di zona konflik.

Menanggapi pertanyaan publik, WPO mengklarifikasi perbedaan antara dua peringatan yang sering disamakan di Indonesia: “Hari Kebebasan Pers Sedunia adalah peringatan internasional yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadakan setiap tanggal 3 Mei. Hari ini membahas tantangan global terhadap kebebasan berekspresi. Hari Pers Nasional Indonesia, yang dirayakan pada tanggal 9 Februari, memperingati berdirinya Asosiasi Jurnalis Indonesia (IBU) dan tetap menjadi tradisi nasional yang vital. Keduanya penting, tetapi mandat dan cakupannya berbeda.”

WPO menegaskan kembali pendiriannya: dunia yang damai tidak dapat terwujud tanpa pers yang bebas, dan pers yang bebas tidak dapat bertahan tanpa solidaritas global.

Pos terkait