WNA Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Depok, Guru Besar Hukum: Kelalaian Bisa Dipidana!

WNA Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Depok, Guru Besar Hukum: Kelalaian Bisa Dipidana!

DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok menjadi sorotan publik setelah kasus kematian tragis seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Duncan James Rance, di dalam toilet ruang tahanan

Diketahui sebelumnya, Duncan diamankan akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal pada Senin (20/4) .

‎Menanggapi kejadian tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihak Imigrasi harus bertanggung jawab penuh atas nyawa tahanan yang berada di bawah otoritas mereka.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai kecelakaan biasa.

‎Prof. Taufiqurrohman menilai insiden bunuh diri di dalam tahanan merupakan bentuk nyata dari kelalaian petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Meskipun tindakan tersebut adalah inisiatif dari tahanan, petugas seharusnya mampu mencegahnya melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

‎‎”Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan, meskipun itu inisiatif dari pihak tahanan, tetapi kan itu mestinya tidak terjadi. Harusnya tetap diawasi,” ujarnya kepada wartawan, Jum’at (24/4).

‎Selain itu, ia pun juga menyoroti aspek kondisi mental tahanan. Jika benar tahanan tersebut mengalami depresi, maka seharusnya pengawasan dilakukan secara khusus dan lebih hati-hati.

‎”Makanya itu kalau depresi itu sudah diketahui, kan mestinya di fokuskan. Jangan dilepas itu, berarti kelalaian itu” tegasnya.

‎”Mestinya hati-hati cara menahannya gitu. Jangan disamakan dengan orang yang kondisinya kuat mental gitu”, tambahnya.

‎Lebih lanjut, ia menilai bahwa kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang memiliki konsekuensi hukum. Petugas imigrasi dinilai tidak bisa mengelak karena korban berada dalam kekuasaan penuh mereka saat kejadian berlangsung.

‎‎”Tapi prinsipnya bagaimanapun juga gak bisa mengelak petugas. Kalau itu kecelakaan karena dia bunuh diri, enggak bisa seperti itu. Lepas dari tanggung jawab. Karena bagaimanapun juga dia kan masih dalam status ada di kekuasaan pihak imigrasi kan,” ungkapnya.

‎Adapun konsekuensi hukum terkait kelalaian yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan diatur dalam Pasal 474 ayat (3) dengan bunyi:

‎”Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

‎Menutup keterangannya, dirinya juga menyoroti harus adanya pengusutan tuntas guna memastikan apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai standar atau terdapat pelanggaran yang menyebabkan terjadinya insiden hilangnya nyawa seseorang.

‎”Apapun yang sudah terjadi mengenai bunuh diri itu, berarti itu tanggung jawab orang yang sedang melakukan penahanan itu. Jadi ya statusnya kan lagi ditahan di imigrasi ya artinya yang bertanggung jawab ya pihak imigrasi atas kematiannya itu. Harus diusut itu dan tidak bisa mengatakan ini bunuh diri. Kecelakaan gak bisa. Kecelakaan dalam tahanan itu kelalaian dari pihak penahan,” pungkasnya.

Pos terkait