<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Wartawan Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/wartawan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/tag/wartawan/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Nov 2025 08:40:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Wartawan Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/tag/wartawan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PWI Kota Depok Kecam Arogansi Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Profesi Wartawan</title>
		<link>https://fwjinews.com/pwi-kota-depok-kecam-arogansi-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-profesi-wartawan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2025 08:40:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92170</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pwi-kota-depok-kecam-arogansi-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-profesi-wartawan/">PWI Kota Depok Kecam Arogansi Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Profesi Wartawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8212; Seorang wartawan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Luki Leonaldo mendapat ancaman yang diduga dilakukan Oknum Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kota Depok berinisial SA.</p>
<p>Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Luki dan SA yang beredar di kalangan wartawan dan di laporkan ke PWI Kota Depok, Rabu (26/11/2025).</p>
<p>Dalam rekaman percakapan tersebut terdengar suara ancaman dan penghinaan terhadap profesi wartawan dari oknum pengacara yang diduga SA yang juga mengaku sebagai wartawan.</p>
<p>Mendengar percakapan tersebut, seluruh wartawan PWI Kota Depok pun marah dan melaporkan hal tersebut ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.</p>
<p>Setelah mendengar rakaman tersebut, Rusdy mengecam keras pembicaraan bernada arogan dari oknum diduga SA terhadap Luki.</p>
<p>&#8220;Arogan sekali, ini sudah bentuk intimidasi dan ancaman terhadap kemerdekaan pers. Selain itu saya tegaskan tidak diperbolehkan wartawan merangkap sebagai kuasa hukum atau profesi lain. Begitu juga sebaliknya. Wartawan bekerja menghasilkan produk pers secara berkala dan tercatat secara resmi di organisasi profesi wartawan dan tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; tegas wartawan senior ini.</p>
<p>Menurut Rusdy aksi premanisme dan penghinaan profesi wartawan merupakan bentuk ancaman kemerdekaan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.</p>
<p>&#8220;Untuk itu, saya minta bagian hukum PWI Kota Depok segera mengkaji persoalan tersebut dan mendampingi perlindungan hukum ke saudara Luki sebagai anggota PWI yang tersertifikasi Dewan Pers,&#8221; terang Rusdy.</p>
<p>Lanjut Rusdy, dalam UU Pers pada Pasal 18 Ayat (2) ditegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi dan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers secara melawan hukum dan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>Dalam UU Pers juga diatur hak jawab yang merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan atas pemberitaan yang merugikan nama baiknya. UU Pers mewajibkan perusahaan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.</p>
<p>&#8220;Jika ada permasalahan pemberitaan wartawan, gunakan hak jawab atau mekanisme yang diatur, lapor ke PWI dan Dewan Pers. Benar salahnya pemberitaan wartawan diputuskan melalui sidang etik PWI atau Dewan Pers. Pengacara tidak punya kewenangan menyatakan sebuah pemberitaan benar atau salah apalagi memaksa memanggil wartawan,&#8221; jelas Rusdy.</p>
<p>Menurut Luki, ia mendapat kiriman somasi dan menolak datang atas surat pemanggilan Ketua LBH Bapeksi Sugiyarto Atmowidjoyo yang menjadi kuasa hukum dari oknum Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang yang diberitakan telah melakukan pelecehan seksual verbal terhadap seorang ibu rumah tangga.</p>
<p>&#8220;Jika dari hasil kajian ternyata ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers dan ada unsur pidana terhadap saudara Luki, maka tak segan PWI Kota Depok akan menempuh jalur hukum. Termasuk juga segera akan mengundang Ketua Katar Mampang dan Lurah Mampang ke Kantor PWI Kota Depok untuk klarifikasi latar belakang kasus ini biar tidak menjadi liar tak terkendali yang terus membikin kisruh,&#8221; pungkas Rusdy. (***)</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pwi-kota-depok-kecam-arogansi-oknum-ketua-lbh-yang-ancam-dan-hina-profesi-wartawan/">PWI Kota Depok Kecam Arogansi Oknum Ketua LBH yang Ancam dan Hina Profesi Wartawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://safejournalists.net/wp-content/uploads/2019/11/sloboda-medija-ilustracija.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sedikitnya 300 Wartawan Akan Turun Demo Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos</title>
		<link>https://fwjinews.com/sedikitnya-300-wartawan-akan-turun-demo-bela-nasib-pensiunan-jurnalis-jawa-pos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Dec 2023 11:38:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=61397</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sedikitnya 300 jurnalis se-Jabodetabek yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) berjanji&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/sedikitnya-300-wartawan-akan-turun-demo-bela-nasib-pensiunan-jurnalis-jawa-pos/">Sedikitnya 300 Wartawan Akan Turun Demo Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sedikitnya 300 jurnalis se-Jabodetabek yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) berjanji siap mengeruduk tempat kerja Goenawan Mohamad, salah satu komisaris Jawa Pos (JP), di Gedung Salihara, Jati Padang, Jakarta Selatan.</p>
<p>Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan mengatakan, forumnya sebagai wadah insan pers, prihatin mencermati perjuangan para mantan jurnalis Jawa Pos maupun eks karyawannya menghadapi perlakuan tidak adil di masa tua oleh elite penguasa industri pers Jawa Pos (JP).</p>
<p>Padahal kata Opan, rata-rata awak pers JP ini sudah bekerja belasan tahun hingga diatas 20 tahun. Bahkan, ada yang 30 tahun lebih mengabdi total, namun imbalannya diperlakukan bukan sebagai pekerja intelektual insan pers, melainkan tak ubahnya buruh pabrik yang menggantungkan nasib kepada manajemen.</p>
<p>&#8220;Apabila para komisaris Jawa Pos (JP) tidak segera menyelesaikan hak mantan wartawan dan awak media terkait saham untuk mengatasi beban masa tua, anggota FWJ Indonesia se-Jabodetabek dan juga mengajak kawan-kawan seprofesi siap melakukan aksi solidaritas, &#8220;kata Ketua Umum FWJI, Mustofa Hadi Karya alias Opan melalui keterangan Persnya di Jakarta, Selasa (3/12/2023).</p>
<p>Opan menegaskan, Forum yang dinakhodainya tidak memiliki kepentingan lain kecuali sedih dan prihatin atas apa yang dialami para senior mantan wartawan Jawa Pos. Lebih lanjut, dia menyebut keprihatinannya ketika dia mendengar ada wartawan senior yang sudah pensiun di JP seperti Abdul Muis nekad unjuk rasa sendiri memperjuangkan nasib masa tua.</p>
<p>&#8220;Memilukan dan sangat prihatin melihatnya. Abdul Muis bersepeda ontel dari Surabaya ke Jakarta. Bahkan, dia seperti mempertaruhkan nyawa di sepanjang perjalanan selama lima hari, menempuh jarak 800 KM. &#8220;Ucap Opan.</p>
<p>Persoalan hak, ulas Opan harus diperjuangkan meski hal-hal buruk terjadi. Wartawan yang biasa bekerja kritis lewat tulisan, justru saat memperjuangkan nasib sendiri tulisannya jadi tumpul dan tidak didengar, bahkan Dewan Pers pun menurut dia tak bisa mengambil sikap tegas dalam persoalan ini.</p>
<p>&#8220;Tega sekali para pemegang saham JP seperti keluarga amarhum Pak Ciputra dan Goenawan Mohamad Cs, &#8220;tegas Opan, yang organisasinya kini menyebar di hampir seluruh provinsi di Tanah Air.</p>
<p>Kejadian tersebut, Opan menilai sangat paradoks, tragis, bahkan menyedihkan. Karenanya, FWJ Indonesia berpandangan sepatutnya para insan pers JP tidak membiarkan berjuang sendiri. Apalagi, kasus seperti ini dipastikan juga menimpa para awak media lain, khususnya yang mengabdi di industri pers milik para pemodal besar pers di Indonesia.</p>
<p>&#8220;Sudah jadi rahasia umum. Tidak sedikit jurnalis yang kritis dan pemberani di lapangan maupun dalam menulis berita, namun saat kembali ke kantor jadi penakut atau tak berdaya menghadapi ancaman dipecat sebagai karyawan, &#8220;ungkap Opan, mencermati fenomena para anggotanya.</p>
<p>Ada sebab ada aksi, hal itu bagi aktifis pers yang juga sebagai ketua umum FWJ Indonesia kasus yang dialami para mantan wartawan JP perlu menjadi peehatian semua pihak, bahkan kata dia hal itu harus didengar dunia.</p>
<p>&#8220;Kami generasi jurnalis penerus, menghadapi polarisasi industri pers seperti yang dialami senior kita di Jawa Pos, termasuk teman-teman yang masih aktif itu tidak boleh dibiarkan. Karena itu, kita dukung penuh perjuangan mereka sampai para pemilik modal mau mengembalikan saham hak kolektif wartawan Jawa Pos baik yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, &#8220;tegasnya.</p>
<p>Dengan begitu, lanjut Opan profesi Pers di Indonesia tidak terus terjadi preseden buruk profesi pers di Tanah Air diperbudak penguasa industri pers mirip tagline iklan teve; &#8220;Aku gak enakan, dia seenaknya&#8221;.</p>
<p>Beberapa waktu lalu upaya konfirmasi ke komisaris GM sudah dilakukan oleh para mantan wartawan JP. Mereka berusaha menemui GM di kantornya di Gedung Salihara, Jalan Salihara, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.</p>
<p>&#8220;Maaf, Pak GM gak ada di kantor. Biasanya beliau di rumah,&#8221; kata salah seorang karyawan, saat ditanya keberadaan GM.</p>
<p>Menurut Opan, pihaknya juga terpanggil ketika mencermati Amu dan beberapa mantan wartawan JP yang orasi di kantor GM di Gedung Salihara, setelah gagal bertemu GM pada Sabtu (2/12/2023).</p>
<p>&#8220;Rasa solidaritas sesama insan pers, FWJ Indonesia mendukung penuh perjuangan teman-teman senior Jawa Pos. Apalagi, hak saham karyawan yang diperjuangkan bukan cuma untuk yang pensiun. Tapi, juga berlaku bagi wartawan-wartawan yang sekarang masih aktif, &#8220;terang Opan.</p>
<p>LAPOR POLDA</p>
<p>Sebagaimana diketahui, hak-hak saham seluruh karyawan Jawa Pos sebesar 20 persen dibagi-bagi para pemegang saham Jawa Pos, khususnya para komisaris seperti pendiri Tempo, Goenawan Mohamad (GM) Dkk. Lainnya, PT Grafiti Pers, Haryoko Trisnadi, Fikri Jufri, Lukman Setiawan, Ratnasari Dewi (Wenny), Dothe Samola, dan Dahlan Iskan.</p>
<p>Tahun 2021, menurut Sop, para mantan karyawan menunjuk pengacara Sudiman Siabuke, SH hingga memperoleh legal standing dan berhasil menempuh jalan damai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PN menetapkan akta van dading dalam putusan No 125/Pdt.G/2002/PN Surabaya, tanggal 9 Mei 2002. Isinya, memerintahkan Dahlan Iskan membentuk yayasan karyawan. Yayasan ini akan bertanggungjawab jika 20% saham yang dikuasai GM dkk dikembalikan, termasuk terkait pembagian deviden.</p>
<p>&#8220;Kami berharap Pak GM yang akhir-akhir ini lantang menggaungkan kejujuran dan keadilan, mau peduli terhadap nasib karyawannya yang banyak kesulitan di hari tua. Ini akibat hak saham jadi banca&#8217;an para komisaris,&#8221; kata mantan wartawan JP, Umar dilansir laman resmi mantan karyawan Jawa Pos, cowasjp.com, 2 Desember 2023.</p>
<p>Slamet Oerip Pribadi, wartawan perintis JP yang bekerja sejak JP diakuisisi manajemen Majalah Tempo awal tahun 80-an, mengungkapkan bahwa manajemen JP dibawa kendali Dahlan Iskan pada tahun 2001, lewat RUPS JP diperintahkan agar Dahlan Iskan membentuk yayasan untuk mengelola saham karyawan.</p>
<p>&#8220;Selama manajemen di bawah kendali komisaris Goenawan Mohamad dkk, dan Dahlan sebagai Dirut selama 20 tahun tidak pernah membentuk yayasan karyawan,&#8221; kata Sop panggilan akrab Slamet Oerip Pribadi dalam rilisnya diberbagai media.</p>
<p>Akibatnya, para mantan wartawan maupun karyawan yang pensiun hanya memperoleh uang pesangon sesuai kehendak penguasa manajemen JP. Deviden karyawan sejak 2002, bahkan tidak pernah diberikan. Selain itu,<br />
kerja keras selama jadi wartawan media terbesar kedua setelah Kompas, imbalan yang diberikan Jawa Pos jauh dari perlakuan Kompas terhadap wartawan dan karyawannya.</p>
<p>&#8220;Nasib mereka jauh berbeda dengan mantan karyawan Kompas yang sampai sekarang mendapatkan hak pensiun. Paling kecil Rp5 juta per bulan,&#8221; kata Sop.</p>
<p>Karena tidak ada etikat baik para komisaris dan manajemen JP, akhirnya para mantan karyawan menunjuk lawyer dari Jakarta, Dr Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA pada 21 2023. Kemudian, kasus ini dilaporkan pidana ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8220;Saat ini, masih dalam tahap penyelidikan untuk dilakukan gelar perkara berlanjut ke penyidikan,&#8221; pungkas Sop, yang diusianya 73 tahun masih aktif memimpin media online CoWas (Konco Lawas) JePe. @[]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/sedikitnya-300-wartawan-akan-turun-demo-bela-nasib-pensiunan-jurnalis-jawa-pos/">Sedikitnya 300 Wartawan Akan Turun Demo Bela Nasib Pensiunan Jurnalis Jawa Pos</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiSsaUBbwArEH_v4zH2hoxaj43Nl74Y92AiX-Lsc4LNTIiFgERDd7FRCuxjM8bgZ_9plb-tCKFgBahqN5xH9BKvw81FnLKs_nKbRi6KBeLq8EFR8CjipytKT9AFQyX95ARu2Vxig4bhwiER7UT8M2iMj2tZqnXZCEFBnbfXK2ni_TxRtpCWoV0wC2CB3zI/s1010/IMG-20230729-WA0181.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Hina Profesi Wartawan, Oknum Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB di Polisikan</title>
		<link>https://fwjinews.com/hina-profesi-wartawan-oknum-asisten-anggota-dprd-fraksi-pkb-di-polisikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Nov 2023 05:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[FWJ Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=61109</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Viral ucapan oknum asisten Anggota DPRD Kota Bandung dari salah satu fraksi PKB&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/hina-profesi-wartawan-oknum-asisten-anggota-dprd-fraksi-pkb-di-polisikan/">Hina Profesi Wartawan, Oknum Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB di Polisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Viral ucapan oknum asisten Anggota DPRD Kota Bandung dari salah satu fraksi PKB berinisial (DM).</p>
<p>Oknum tersebut diduga telah menghina profesi wartawan dengan menuliskan kata &#8211; kata yang sangat menghina profesi jurnalis di grup whatsapp Divkum Jabar 1 saat menanggapi share link berita oleh wartawan terkait bosnya &#8216;Janji Manis Politik Kartu Warga Binaan DPC PKB Kota Bandung yang Tidak Jelas Fungsi&#8217;.</p>
<p>Percakapan dan ucapan yang diduga dibuat oleh oknum asisten Anggota DPRD Kota Bandung fraksi PKB berinisial (DM) dengan bangganya menyebut &#8216;yang penting mah kualitas Kang Ton, bukan kuantitas, antum ngejapri ngirimin rilis tapi isinya itu itu aja. Antum ternak media Kang Ton? Ternak mah kambing, biar gede, bukan media,” tulis DM, pada Sabtu (25/11/23).</p>
<p>Tri Wulansari salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia yang juga dikenal sebagai pegiat jurnalis menanggapi sikap oknum tersebut sebagai ketidakmampuan membangun komunikasi yang sehat.</p>
<p>&#8220;Bos nya anggota dewan loh, tapi yang meradang asistennya. Tentunya statemen yang keluar dari seorang yang memiliki pendidikan dan wakil rakyat diwilayahnya itu harus mampu menciptakan suasana serta kondusifitas yang baik. Bahkan setidaknya dapat menerima kritik dan saran dari kawan &#8211; kawan jurnalis ketika ada penyimpangan maupun aduan warga,&#8221; Kata Wulan melalui keterangannya di Jakarta (28/11/2023).</p>
<p>Lebih lanjut dia juga menyebut seseorang yang tidak bisa menghargai karya dari profesi jurnalis sama halnya Dia buta ilmu!, &#8220;jurnalis adalah mata, telinga dan gerak yang berfungsi sebagai kontrol kinerja Pemerintah, legislatif, Institusi Polri, TNI maupun hal &#8211; hal yang dianggap tak sejalan dengan aturan yang berlaku. Mengkritisi sesuatu yang dianggap perlu, itu adalah hal yang harus diperbaiki oleh mereka yang duduk sebagai pejabat publik,&#8221; jelas Wulan.</p>
<p>Sebagai pilar keempat demokrasi, tentunya peran terpenting dalam kemerdekaan bangsa Indonesia adalah jurnalis. Dengan tulisan dan karya-karyanya, jurnalis mampu meyakinkan kepada bangsa lain, bahwa bangsa Indonesia berhak untuk merdeka.</p>
<p>&#8220;Saya kasih pemahaman ya, seorang pahlawan Nasional H.O.S Tjokroaminoto pun pernah membuat sebuah kutipan dengan niat bangga terhadap seorang jurnalis. Kutipan itu seperti ini, &#8216;jika kalian ingin menjadi pemimpin besar, maka menulislah seperti wartawan dan berbicaralah seperti orator&#8217;.</p>
<p>Dalam persoalan penghinaan profesi yang dilakukan oleh oknum asisten Anggota DPRD Kota Bandung dari fraksi PKB berinisial (DM) sangat tidak elok dan tidak manusiawi.</p>
<p>&#8220;Bahasa dia itu menyebut, lebih baik piara kambing daripada media. Dan itu sudah dilaporkan ketua Plt. FWJ Indonesia DPD Jabar kemaren,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Wulan juga akan berkordinasi dengan 21 advokat dan pengacara FWJ Indonesia terkait adanya pelecehan profesi wartawan yang menimpa Plt. Ketua FWJ Indonesia DPD Jawa Barat.</p>
<p>Terpisah, Ketua Plt Forum Wartawan Jaya Indonesia DPD Jabar Tony Maulana, pada hari Senin (27/11/23) mendatangi Polrestabes Bandung untuk membuka laporan polisi terkait dugaan penghinaan Profesi Wartawan oleh Oknum Asisten Anggota DPRD Kota Bandung Fraksi PKB yakni (DM).</p>
<p>Tony didampingi jajaran pengurus FWJI Jabar membuka LP tersebut dan diterima dengan baik oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dengan surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/1132/XI/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.</p>
<p>Dugaan penghinaan tersebut dilakukan oleh (DM) di WA Group Divkum Jabar 1 yang dimana berisi sejumlah elemen masyarakat, Ormas OKP, kepolisian, TNI, bahkan Anggota Dewan dengan tujuan grup berbagi informasi.</p>
<p>DM melontarkan kalimat tulisan &#8220;Yang penting mah kualitas Kang Ton, bukan kuantitas. Antum mah ngejapri ngirimin rilis dari banyak media, tapi isinya itu itu aja. Antum ternak media Kang Ton? ternak mah kambing kang Ton, biar gede, bukan media, &#8221; tulis DM.</p>
<p>Kalimat tersebut dilontarkan DM setelah membagikan satu link berita online lokal sanggahan atas berita sorotan terhadap boss nya terkait Janji Politik, Kartu Warga Binaan PKB kota Bandung yang dinilai tidak jelas fungsi.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, laporan kami FWJ Jabar diterima dengan baik oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. Mau apapun pasal yang diterapkan itu kewenangan penyidik. Yang jelas dengan penghinaan yang DM lontarkan di grup tersebut kami (awak media) sangat sakit hati dan mengalami kerugian reputasi yang dipertaruhkan. DM harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan tulisannya di hadapan hukum,&#8221; terang Tony.</p>
<p>Di tempat yang sama, Agus Yudistian selaku Ketua LBH Divkum menuturkan dalam permasalahan ini dirinya siap membantu dan mensupport rekan rekan awak media untuk mengawal hingga tuntas.</p>
<p>&#8220;Kami siap membantu dan mensupport rekan-rekan awak media untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,&#8221;  ujar Agus.</p>
<p>Senanda dengan Tony, Agus berharap &#8220;pihak kepolisian dapat secara tegas memproses hukum terduga pelaku penghinaan profesi Jurnalis, karena Jurnalis itu profesi yang mulia dan membantu mencerdaskan kehidupan bangsa,&#8221; pungkasnya.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/hina-profesi-wartawan-oknum-asisten-anggota-dprd-fraksi-pkb-di-polisikan/">Hina Profesi Wartawan, Oknum Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB di Polisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
