<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>wakaf &#8211; FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/wakaf/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Sep 2025 03:58:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>wakaf &#8211; FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Cash Waqf Linked Deposit: Inovasi Instrumen Keuangan Syariah untuk Pemberdayaan Ekonomi</title>
		<link>https://fwjinews.com/cash-waqf-linked-deposit-inovasi-instrumen-keuangan-syariah-untuk-pemberdayaan-ekonomi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 03:58:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91572</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Dalam era ekonomi modern, wakaf tidak lagi dipandang hanya sebatas instrumen ibadah sosial,&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Dalam era ekonomi modern, wakaf tidak lagi dipandang hanya sebatas instrumen ibadah sosial, melainkan juga sebagai sarana strategis untuk pembangunan ekonomi umat. Salah satu inovasi terbaru dalam pengembangan wakaf adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), yaitu sebuah skema pengelolaan wakaf uang yang dikaitkan dengan sistem perbankan syariah melalui instrumen deposito. CWLD menawarkan sinergi antara aspek spiritual, sosial, dan ekonomi dengan prinsip keberlanjutan (sustainability) dan pemberdayaan (empowerment).</p>
<h3>Konsep Cash Waqf Linked Deposit</h3>
<p>Secara sederhana, Cash Waqf Linked Deposit adalah mekanisme di mana wakif (pemberi wakaf) menyetorkan dana wakaf berupa uang tunai yang ditempatkan dalam deposito bank syariah. Dana pokok wakaf tetap terjaga (preservasi aset), sementara keuntungan atau bagi hasil dari deposito dialokasikan untuk kegiatan sosial, produktif, atau pemberdayaan ekonomi masyarakat sesuai tujuan wakaf.</p>
<p><strong>Konsep ini memiliki tiga karakteristik utama:</strong></p>
<p>1. Kekekalan Harta Wakaf – Dana pokok wakaf tidak boleh berkurang atau digunakan.</p>
<p>2. Pemanfaatan Hasil – Return dari deposito dimanfaatkan untuk kepentingan umat (pendidikan, kesehatan, UMKM, pemberdayaan ekonomi).</p>
<p>3. Manajemen Profesional – Pengelolaan dilakukan oleh lembaga keuangan syariah yang diawasi oleh nadzir serta otoritas keuangan.</p>
<h4>Landasan Teoritis dan Regulasi</h4>
<p>Prinsip CWLD berakar pada fiqh wakaf uang (waqf al-nuqud) yang diperbolehkan oleh mayoritas ulama kontemporer selama pokoknya tetap terjaga. Di Indonesia, keberadaan wakaf uang diperkuat dengan:</p>
<p>1. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.<br />
2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.<br />
3. Fatwa DSN-MUI No. 2/DSN-MUI/2002 tentang Wakaf Uang.</p>
<h5>Skema dan Mekanisme CWLD</h5>
<p>1. Wakif menyetorkan dana wakaf uang ke bank syariah.</p>
<p>2. Bank Syariah menempatkan dana tersebut dalam produk deposito sesuai akad mudharabah atau wakalah.</p>
<p>3. Nadzir Wakaf mengelola hasil bagi hasil dari deposito untuk program sosial-ekonomi.</p>
<p>4. Laporan Transparan disampaikan kepada wakif dan masyarakat guna menjamin akuntabilitas.</p>
<h3>Manfaat Cash Waqf Linked Deposit</h3>
<p>1. Ekonomi Umat – Memberdayakan UMKM melalui pembiayaan murah dan berkelanjutan.<br />
2. Sosial – Membiayai layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.<br />
3. Investasi Spiritual – Wakif memperoleh pahala jariyah yang terus mengalir.<br />
4. Stabilitas Keuangan Syariah – Menambah sumber dana jangka panjang yang stabil bagi bank syariah.</p>
<h4>Tantangan Implementasi</h4>
<p>1. Rendahnya literasi masyarakat tentang wakaf uang.<br />
2. Kurangnya inovasi produk perbankan syariah yang kompetitif.<br />
3. Isu transparansi dan akuntabilitas nadzir.<br />
4. Regulasi yang masih memerlukan harmonisasi teknis.</p>
<p>Cash Waqf Linked Deposit adalah terobosan strategis dalam pengelolaan wakaf uang yang mampu menggabungkan aspek spiritual, sosial, dan ekonomi. Dengan dukungan regulasi, inovasi produk, serta peningkatan literasi masyarakat, CWLD berpotensi menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi syariah dan pemberdayaan umat secara berkelanjutan.</p>
<p><em>Muhammad Roihan</em><br />
<em>Mahasiswa IAI SEBI</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://assets.bmm.or.id/uploads/article/mengenal-cash-waqf-linked-deposit-cwld-inovasi-wakaf-uang-yang-menguntungkan-umat-1729651618.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Wakaf 2025: Transformasi Digital dan Produktif untuk Kesejahteraan Umat</title>
		<link>https://fwjinews.com/wakaf-2025-transformasi-digital-dan-produktif-untuk-kesejahteraan-umat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Sep 2025 06:35:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91371</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Salma Dzakiyah, STEI SEBI Wakaf kerap dipahami sebatas tanah untuk masjid atau pesantren. Namun,&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Salma Dzakiyah, STEI SEBI</strong></em></p>
<p>Wakaf kerap dipahami sebatas tanah untuk masjid atau pesantren. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan wajah wakaf yang jauh lebih dinamis. Di tahun 2025, wakaf mulai dipandang bukan hanya sebagai praktik ibadah, melainkan juga instrumen sosial ekonomi yang berdaya besar untuk mbangunan berkelanjutan.</p>
<h2>Era Baru: Wakaf di Ujung Jari</h2>
<p>Selama ini, salah satu kendala utama wakaf adalah keterbatasan akses. Tidak semua orang punya tanah atau aset besar untuk diwakafkan. Kini, teknologi digital membuka jalan baru.</p>
<p>Sejumlah platform memungkinkan masyarakat berwakaf dengan nominal kecil, mudah, dan transparan:</p>
<p>• waqf.id (Rumah Zakat) menyediakan layanan wakaf online lengkap dengan laporan penggunaan dana.</p>
<p>• Tokopedia meluncurkan fitur Wakaf Uang, bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan lembaga sosial, dengan nominal mulai Rp10.000.</p>
<p>• Satu Wakaf Indonesia menghadirkan ekosistem digital berbasis data, yang menghubungkan wakif, nazhir, hingga investor.</p>
<p>Langkah ini menjadikan wakaf semakin inklusif. Siapa saja kini bisa berpartisipasi, tanpa harus menunggu memiliki aset besar.</p>
<h3>Program Strategis: Kota Wakaf</h3>
<p>Di tingkat nasional, Kementerian Agama tengah mengembangkan program “Kota Wakaf” di enam daerah: Aceh Tengah, Siak, Padang, Tasikmalaya, Gunung Kidul, dan Wajo. Program ini mengarahkan aset wakaf untuk mendukung layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.</p>
<p>Pendekatan baru ini menempatkan wakaf sebagai instrumen pembangunan daerah, bukan hanya fasilitas ibadah.</p>
<h4>Meningkatkan Profesionalisme Nazir</h4>
<p>Pengelolaan wakaf produktif membutuhkan kapasitas manajerial yang kuat. Melalui Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), para nazhir dibekali pengetahuan tentang investasi syariah, manajemen risiko, hingga tata kelola keuangan modern.</p>
<p>Salah satu contoh nyata dapat dilihat di Balikpapan, di mana lahan wakaf digunakan untuk budidaya buah-buahan. Hasil panen tidak hanya menopang pesantren setempat, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat sekitar.</p>
<h5>Tantangan yang Masih Mengemuka</h5>
<p>Meski potensinya luar biasa, pengelolaan wakaf masih menghadapi tantangan serius. Data menunjukkan, dari sekitar 451 ribu titik tanah wakaf di Indonesia, baru 53% yang bersertifikat. Lebih lanjut, hanya 9% aset yang memiliki nilai ekonomis, dan dari jumlah itu baru sebagian kecil yang benar-benar dikelola secara produktif.</p>
<p>Selain itu, literasi masyarakat tentang wakaf modern masih rendah. Banyak yang tetap memandang wakaf terbatas pada tanah untuk fasilitas ibadah, padahal potensinya jauh lebih luas.</p>
<h6>Penutup: Wakaf sebagai Kekuatan Masa Depan</h6>
<p>Wakaf kini bergerak dari pusaran tradisi menuju instrumen ekonomi yang modern, transparan, dan produktif. Dengan dukungan digitalisasi, regulasi, dan profesionalisme nazhir, wakaf berpotensi besar menjadi motor kesejahteraan umat sekaligus penopang pembangunan nasional.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://lspt.or.id/kajian/wp-content/uploads/sites/3/2022/11/Jenis-Harta-yang-dapat-di-Wakafkan.png" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?</title>
		<link>https://fwjinews.com/ketika-pajak-zakat-dan-wakaf-dianggap-sama-benarkah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 01:26:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[wakaf]]></category>
		<category><![CDATA[zakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91199</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah</strong></em></p>
<p>Gebrakan baru dalam negeri, kali ini datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14 Agustus 2025).</p>
<p>Pajak masih menjadi pendapatan utama negeri ini. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain sebagainya. Sementara, pajak yang sudah ada tarifnya justru dinaikkan berkali-kali lipat, seperti Pajak Bumi &amp; Bangunan (PBB). Hal itu tentunya meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Pati. Kenaikan pajak hingga 250% dipersepsikan sebagai beban yang mencabut napas ekonomi rakyat kecil, seperti petani yang bergantung pada sawah, pedagang yang menggantungkan hidup pada lapak sederhana, hingga keluarga miskin yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Bagi mereka, angka pajak tersebut bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup (radarmojokerto.jawapos.com, 22 Agustus 2025).</p>
<p>Setelah demonstrasi di Pati, demonstrasi lain merembet ke beberapa daerah lain yang juga mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan &amp; Pedesaan (PBB-P2), seperti di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kota Cirebon di Jawa Barat, dan Kota Semarang di Jawa Tengah. Menurut Herman Suparman selaku direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), kenaikkan PBB-P2 yang terkesan serentak ini akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), sehingga pemerintah daerah mencari cara untuk mendapatkan pendapatan baru, yaitu menaikkan pajak (bbc.com, 15 Agustus 2025).</p>
<p>Dari pemaparan fakta di atas, telah diketahui bersama bahwa pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Ketika mereka kehabisan akal untuk mendapatkan pemasukan negara, pajak-lah solusinya.<br />
Rakyat semakin dicekik dengan pajak, sehingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan. Pendapatan rakyat yang tak sebanding dengan tunjangan para anggota DPR itu, harus dihadapkan dengan pajak untuk “menyuapi” perut-perut rakus kaum-kaum atas.</p>
<p>Undang-Undang (UU) yang dibuat pun hanya untuk memanjakan para kapitalis, sedangkan rakyat dipersulit. Para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara dengan berbagai fasilitas yang didapat dari pemerintah, sedangkan rakyat hanya dilihat saat perlu dukungan suara saja. Pada saat yang sama, Sumber Daya Alam (SDA) justru diserahkan kepada pihak swasta kapitalis, sedangkan rakyat hanya mendapat limbah &amp; kerusakan alam saja.</p>
<p>Inikah sistem demokrasi yang katanya, “Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”?</p>
<p>Padahal saat rakyat bersuara saja, pemerintah hanya “tutup kuping”. Katanya terbuka dengan opini rakyat, tapi saat rakyat sudah turun ke jalanan saja, para elit ini ternyata sedang asyik kabur ke luar negeri. Katanya berpendidikan tinggi, tapi gampang sekali mencemooh rakyat dengan kata-kata tak pantas. Inikah kualitas para pemimpin negeri ini?</p>
<p>Sistem Kapitalisme tidak bisa dibandingkan dengan Sistem Islam. Sejatinya, pajak dalam sistem kapitalisme adalah suatu bentuk kezaliman, karena tidak tepat sasaran, baik dari segi pemungutan sampai pada distribusi hasilnya. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis, seperti tax amnesty, tunjangan-tunjangan para elit atas, atau anggaran proyek-proyek yang tidak terlalu menguntungkan rakyat secara keseluruhan.</p>
<p>Pajak jelas berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul, sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Dalam Islam, pajak hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, sifatnya temporer, dan dipungut ketika ada keperluan mendesak saja, yaitu ketika kas negara kosong sebagaimana telah ditentukan oleh dalam kitab Al-Amwal.</p>
<p>Zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Pengeluaran zakat -objek penerimanya- sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60:</p>
<p>“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”</p>
<p>Baitulmal memiliki banyak pemasukan, sehingga tidak bersandar hanya pada zakat saja. Sumber pemasukkan negara dalam Islam, yaitu harta rampasan perang, tanah kharaj, jizyah (pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dengan imbalan perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu), kepemilikkan umum dan negara, shadaqah, ‘usyr, harta sitaan pejabat, dan lain-lain.</p>
<p>Salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada individu ataupun swasta, seperti air (sungai, laut, danau, dsb), padang rumput, dan api (minyak bumi, batu bara, gas alam, dsb). Tidak seperti pengelolaan SDA di sistem kapitalis yang gampang sekali dikuasai segelintir pihak yang punya kendali menjarah SDA negeri sendiri demi kepentingan pribadi dan oligarki.</p>
<p>Penerapan sistem ekonomi yang sempurna dan mementingkan semua pihak, terutama rakyat hanya dapat ditemukan pada Sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dengan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Sumber hukum jelas berasal dari Allah SWT –Sang Pencipta-, sehingga bersifat adil dan kekal, sehingga tidak condong pada pihak-pihak tertentu dan tidak dapat diubah-ubah sesuai keinginan dan kepentingan sendiri. Umat Islam juga mempunyai pedoman hidup yang jelas dan kekal, yaitu Al-Quran dan Hadist, sehingga tidak mudah goyah oleh arus yang menyimpang baik secara perbuatan maupun pemikiran.</p>
<p>Islam adalah agama yang sempurna. Islam bukan hanya agama yang mengatur urusan ibadah saja. Islam adalah agama yang luas. Ekonomi, pergaulan, pendidikan, kesehatan, keamanan, hubungan internasional, sampai pada tatanan negara diatur oleh Islam. Oleh karenanya, mari kita perluas wawasan kita dengan Ilmu Islam, karena semakin dalam kita belajar Islam, semakin kita sadar bahwa ada banyak fakta yang luput dari pengetahuan kita selama ini sebagai muslim. Temukan teman, komunitas, guru yang bisa membimbing dan menambah keimanan kita agar tidak mudah terbawa arus yang menyesatkan dan memecah belah umat.</p>
<p>Wallahu A’lam Bishawab</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://cdn01.metrotvnews.com/content/2025/08/16/NP6C3XXZ/t_68a0717e38472.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
