<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Uji Emisi &#8211; FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/uji-emisi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 Sep 2023 10:51:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Uji Emisi &#8211; FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Waduh, 15 Kendaraan Dinas Polres Metro Tangerang Kota Tak Lulus Uji Emisi</title>
		<link>https://fwjinews.com/waduh-15-kendaraan-dinas-polres-metro-tangerang-kota-tak-lulus-uji-emisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Sep 2023 10:51:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Tangerang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=57967</guid>

					<description><![CDATA[Kendaraan dinas yang tak lulus uji emisi di antaranya satu unit sepeda motor, 12 unit mobil dinas dan dua unit mobil anggota.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Kendaraan dinas yang tak lulus uji emisi di antaranya satu unit sepeda motor, 12 unit mobil dinas dan dua unit mobil anggota</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>TANGERANG</strong></a> &#8211; Sebanyak 15 unit kendaraan dinas Polres Metro Tangerang Kota yang terdiri atas sepeda motor dan mobil tidak lulus uji emisi pada kegiatan yang dilaksanakan di lapangan apel Polres tersebut, Jumat.</p>
<p>&#8220;Kami bersyukur ditemukan lebih awal ada beberapa kendaraan dinas anggota tidak lulus uji emisi,&#8221; kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Banten, Jumat.</p>
<p>Dia menjelaskan kendaraan dinas yang tak lulus uji emisi di antaranya satu unit sepeda motor, 12 unit mobil dinas dan dua unit mobil anggota.</p>
<p>Kapolres mengatakan kendaraan yang tidak lulus uji emisi tersebut dapat langsung diperbaiki melalui bengkel pemeliharaan dan perawatan yang dimiliki Polres. Lalu, setelah dilakukan perbaikan akan dilakukan uji emisi ulang.</p>
<p>Ia mengatakan uji emisi di lingkup kedinasan Polri tersebut dilaksanakan jajaran Polres Metro Tangerang Kota sesuai penyampaian Kasatgas Pengendalian Pencemaran Udara Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurcholis, saat melaksanakan sidak di kawasan Industri Pasir Jaya, Kamis (7/9).</p>
<p>&#8220;Uji emisi ini dalam upaya membantu menekan polusi udara. khususnya di wilayah Kota Tangerang,&#8221; katanya.</p>
<p>Kapolres Zain mengatakan dalam uji emisi yang digelar tersebut terdaftar sebanyak 351 unit motor dan 91 mobil dinas termasuk mobil anggota. Menurutnya, kendaraan dinas kepolisian itu digunakan selama 24 jam untuk melayani masyarakat, sehingga menjadi perhatian agar dilakukan uji emisi.</p>
<p>&#8220;Kami berharap uji emisi yang dilakukan Polri dapat menjadi contoh di masyarakat. Ini semua dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara agar menjadi lebih bersih dan sehat,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pelaksanaan uji emisi ini merupakan bentuk kerja sama antarSatlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan hidup Kota Tangerang.</p>
<p>Nantinya, hasil dari uji emisi ini yang lolos akan terpasang stiker maupun barcode yang terintegrasi melalui link https://ditppu.menlhk.go.id/langit-biru/statusujiemisi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/09/08/uji-emisi-polres.jpg.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pertamina Gelar Layanan Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek</title>
		<link>https://fwjinews.com/pertamina-gelar-layanan-uji-emisi-gratis-di-14-spbu-jabodetabek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 05:54:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Pertamina]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=57804</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Pertamina Patra Niaga menginisiasi layanan uji emisi gratis di 14 titik stasiun pengisian&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pertamina Patra Niaga menginisiasi layanan uji emisi gratis di 14 titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara.</p>
<p>Hal itu juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai memberlakukan pengujian emisi kendaraan pada awal September tahun 2023 ini.</p>
<p>Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya hadir mengajak pengendara melakukan aksi nyata untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Dimulai dari memahami kondisi kesehatan emisi kendaraannya.</p>
<p>“Cara menggunakan layanan ini pun mudah. Pengendara hanya perlu melakukan pendaftaran uji emisi melalui aplikasi MyPertamina. Jika belum memiliki aplikasi, pengendara dapat mengunduh di Google PlayStore dan App Store di lokasi uji emisi yang dituju. Setelah selesai uji emisi, pengendara akan diberikan surat informasi lolos atau tidak lolos,” ujarnya pula.</p>
<p>Layanan uji emisi mobil yang bertepatan dengan momen Hari Pelanggan Nasional 2023, beroperasi pada tanggal 4, 9, 10, 17 September 2023, mulai pukul 10.00-21.00 WIB.</p>
<p>Adapun lokasi SPBU Pertamina yang menyediakan layanan gratis ini adalah SPBU 31.102.02 Abdul Muis dan SPBU 31.103.03 Cikini di Jakarta Pusat; SPBU 34.142.01 dan SPBU 34.142.05 wilayah Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara; SPBU 31.117.02 dan SPBU 31.114.03 wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat.</p>
<p>Kemudian SPBU 34.132.09 Pemuda Rawamangun dan SPBU 31.137.01 Pasar Rebo di Jakarta Timur; SPBU 31.124.02 Fatmawati dan SPBU 31.126.02 Lenteng Agung, Jakarta Selatan; SPBU 34.164.04 Siliwangi, Depok; SPBU 31.169.01 Cibinong, Bogor; SPBU 31.153.02 BSD City, Tangerang; dan SPBU 31.171.01 Ahmad Yani, Bekasi.</p>
<p>Riva Siahaan berharap hasil uji emisi ini akan memunculkan kesadaran pengendara untuk merawat kendaraan secara berkala. Selain itu, pengendara juga selalu bijak menggunakan bahan bakar bagi kendaraannya, mengingat emisi gas buang menjadi salah satu faktor penyumbang polutan udara.</p>
<p>“Upaya mengurangi polusi butuh dukungan dari seluruh pihak. Sehingga untuk pengendara, dapat dimulai dari hal-hal sederhana seperti mengecek kondisi emisi kendaraan anda,” katanya lagi.</p>
<p>Ida Usdekawati, salah satu pemilik kendaraan yang hari ini melakukan uji emisi di SPBU 31.124.02 Fatmawati, Jakarta Selatan mengungkapkan dirinya tertarik melakukan uji emisi karena peduli terhadap kondisi kendaraannya.</p>
<p>“Saya sebenarnya sudah niat melakukan uji emisi sejak minggu lalu, karena saya sadar bahwa mobil saya sudah cukup tua, dan syukurnya hari ini Pertamina mengadakan uji emisi secara gratis,” kata Ida.</p>
<p>Sementara itu, Iqbal, salah satu pengemudi taksi online yang mendaftarkan uji emisi di SPBU 34.132.09 Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur mengapresiasi Pertamina yang mengadakan uji emisi tanpa dipungut biaya.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran layanan uji emisi Pertamina sangat membantu teman-teman komunitas taksi online yang sehari-hari bekerja menggunakan mobil, dalam melakukan pengecekan emisi kendaraannya.</p>
<p>“Sebagai orang yang sehari-hari bekerja di lapangan, uji emisi gratis ini sangat membantu saya yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online dan mobil rental, karena jadi tahu kondisi mobil yang saya kendarai. Selain itu, uji emisi gratis ini juga membantu saya dan masyarakat lain untuk mengurangi polusi,” ujar Iqbal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/09/05/Riva-Siahaan-uji-emisi-SPBU.jpg.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ingat! Mulai 13 November Kendaraan Belum Uji Emisi Bakal Ditilang</title>
		<link>https://fwjinews.com/ingat-mulai-13-november-kendaraan-belum-uji-emisi-bakal-ditilang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Nov 2021 07:46:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Otomotif]]></category>
		<category><![CDATA[Uji Emisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=38959</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, belum lama ini memimpin apel siaga dalam&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, belum lama ini memimpin apel siaga dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.</p>
<p>Syafrin Liputo mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui lebih masif bahwa di DKI Jakarta saat ini sudah diterapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian.</p>
<p>&#8220;Dalam kegiatan saat ini, kita tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,&#8221; kata Syafrin.</p>
<p>Menurutnya, dengan mengikuti kebijakan tersebut maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.</p>
<p>&#8220;Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan,&#8221; lanjut Syafrin.<br />
Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata.</p>
<p>&#8220;Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Selain penerapan sanksi tilang, lanjut Syafrin, kendaraan yang belum uji emisi juga akan dikenai tarif parkir maksimal. Khususnya di lima lokasi penerapan prinsip disinsentif bagi kendaraan yang belum uji emisi. Untuk kendaraan roda empat misalnya, jika tarif biasanya Rp 5.000 per jam maka menjadi Rp 7.000 per jam.</p>
<p>&#8220;Semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib mengikuti regulasi yang ada,&#8221; tukas Syafrin.<br />
Karenanya, sebelum penerapan sanksi itu, para pemilik kendaraan diminta kesadarannya untuk melakukan uji emisi kendaraan. []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://otodriver.com/image/load/749/421/gallery/uji-emisi-copy3292.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
