<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>THR Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/thr/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/tag/thr/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Mar 2025 08:55:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>THR Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/tag/thr/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bikin Resah, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas dan LSM Minta THR</title>
		<link>https://fwjinews.com/bikin-resah-kemendagri-minta-kepala-daerah-tindak-tegas-ormas-dan-lsm-minta-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:55:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84724</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Kepala daerah bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/bikin-resah-kemendagri-minta-kepala-daerah-tindak-tegas-ormas-dan-lsm-minta-thr/">Bikin Resah, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas dan LSM Minta THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh Kepala daerah bersikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membuat resah. Salah satunya meminta THR ke OPD dan perusahaan swasta.</p>
<p>Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, anggota kelompok yang mengatasnamakan ormas meminta THR kepada perusahaan sudah mengganggu kondusivitas. Ia meminta agar masyarakat turut melaporkan kejadian semacam itu.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong agar kepala daerah bersama aparatur dan Forkopimda di masing-masing daerah bersikap tegas. Warga silakan melaporkan apabila ada pungutan-pungutan liar,&#8221; kata Bima kepada wartawan di Kota Bandung, Sabtu (22/3/2025).</p>
<p>Segala bentuk tindakan yang mengganggu ketertiban, terutama di bulan Ramadan, kata dia, harus ditangani sesuai hukum. Ia menilai tindakan ormas meminta THR dapat menimbulkan sebuah kegaduhan.</p>
<p>&#8220;Jangan mengganggu kekhusyukan ibadah Ramadan dan jangan melakukan hal-hal yang merusak kebersamaan. Semua harus diletakkan dalam koridor hukum,&#8221; tururnya.</p>
<p>Di sisi lain, dia mengungkapkan, sweeping atau tindakan penegakan aturan bukanlah tugas ormas, melainkan kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan aparat penegak hukum. Sehingga, ia mengimbau agar tidak ada tindakan tersebut dilakukan oleh ormas atau LSM.</p>
<p>&#8220;Kami apresiasi langkah tegas pemda, seperti di Kabupaten Garut, yang tidak membiarkan ormas melakukan sweeping. Penegakan ketertiban itu tugas pemerintah daerah, bukan ormas,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Wamendagri juga mengajak pemda untuk melakukan pembinaan terhadap ormas agar mereka berkontribusi secara positif dalam masyarakat.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri bersama pemda. Kami akan menguatkan regulasi, termasuk melalui Permendagri, serta membangun komunikasi dengan kepala daerah untuk langkah mitigasi dan pembinaan terhadap ormas,&#8221; katanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/bikin-resah-kemendagri-minta-kepala-daerah-tindak-tegas-ormas-dan-lsm-minta-thr/">Bikin Resah, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas dan LSM Minta THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/113/2025/03/20/preman-berkedok-ormas-476749679.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR Desak Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR</title>
		<link>https://fwjinews.com/dpr-desak-polisi-tangkap-preman-berkedok-ormas-yang-minta-thr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:42:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ormas]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<category><![CDATA[Viral]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84718</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok organisasi&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dpr-desak-polisi-tangkap-preman-berkedok-ormas-yang-minta-thr/">DPR Desak Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak pihak kepolisian menangkap preman berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa. Menurutnya, aparat bisa membuka posko pengaduan terkait aksi premanisme itu.</p>
<p>Abdullah mengungkapkan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama dikeluhkan masyarakat, instansi pemerintah, pengusaha, dan pihak-pihak yang selama ini menjadi korban pemalakan. Selain itu, kata dia, preman berkedok ormas itu juga sering menebar teror.</p>
<p>&#8220;Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak,&#8221; ujar Abdullah, Sabtu, 22 Maret.</p>
<p>Abdullah memandang, aksi premanisme berkedok ormas ini semakin mencolok menjelang hari raya. Mereka keliling ke beberapa lokasi untuk meminta THR. Mereka juga datang ke lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa dipalak.</p>
<p>Tahun ini, aksi mereka ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial. Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan.</p>
<p>Aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi. Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya, jika permintaan mereka tidak dikabulkan.</p>
<p>&#8220;Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan,&#8221; kata Abdullah</p>
<p>Oleh karena itu, legislator PKB dari Dapil Jawa Tengah VI itu mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas.</p>
<p>&#8220;Mereka sudah melakukan tindak pidana dengan melakukan pemerasan dan kekerasan,&#8221; katanya.</p>
<p>Disisi lain, Abdullah mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap preman yang menebar teror. Menurutnya, polisi harus bergerak cepat jika ada preman yang memeras dengan dalih meminta THR.</p>
<p>&#8220;Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi,&#8221; pungkas Abdullah.</p>
<p>Sebelumnya, preman berkedok ormas itu melakukan pemalakan dan menebar teror di beberapa daerah. Di antaranya, preman yang meminta THR ke pabrik di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Setelah videonya viral, pelaku pun ditangkap polisi.</p>
<p>Kemudian ada pula ormas Laskar Merah Putih yang merusak kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Selain itu, ada juga anggota LSM Gerhana yang menganiaya satpam sekolah karena tidak diberi THR, dan kejadian lain yang ramai di media sosial.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dpr-desak-polisi-tangkap-preman-berkedok-ormas-yang-minta-thr/">DPR Desak Polisi Tangkap Preman Berkedok Ormas yang Minta THR</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/844/2025/03/21/ormas-Bekasi-1541069863.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Viral Kelurahan di Makassar Keluarkan SE Minta THR dari Warga</title>
		<link>https://fwjinews.com/viral-kelurahan-di-makassar-keluarkan-se-minta-thr-dari-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Mar 2025 08:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84709</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASN tidak boleh menerima dan meminta kepada masyarakat apa bentuk permintaan bantuan dana. Apalagi permintaan bantuan untuk THR</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/viral-kelurahan-di-makassar-keluarkan-se-minta-thr-dari-warga/">Viral Kelurahan di Makassar Keluarkan SE Minta THR dari Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>ASN tidak boleh menerima dan meminta kepada masyarakat apa bentuk permintaan bantuan dana. Apalagi permintaan bantuan untuk THR</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>MAKASSAR</strong></a> &#8211; Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran berisi permintaan THR dari warga. Surat edaran itu viral di media sosial.</p>
<p>Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merespons surat edaran permintaan THR dari pihak Kelurahan Tamarunang.</p>
<p>&#8220;Mungkin ada persepsi yang berbeda, mungkin pak lurah menganggap bahwa itu hal yang biasa saja akan dia distribusi tetapi kan apapun namanya bentuknya ASN, apalagi pimpinan yang ada di wilayah, tidak boleh melakukan itu ya,&#8221; kata Appi sapaan akrabnya kepada wartawan, Sabtu (22/3).</p>
<p>Menurut Appi bahwa ASN tidak boleh menerima dan meminta kepada masyarakat apa bentuk permintaan bantuan dana. Apalagi permintaan bantuan untuk THR.</p>
<p>&#8220;Umpamanya kalau dia minta begitu bentuknya kan gratifikasi kan jatuhnya. Nah itu, tidak boleh juga, lurah harus mengumpul untuk mendistribusi apa THR, nanti kalau si orang itu mau, ya silakan distribusi sendiri, tidak perlu lewat lurah inikan bukan program pemerintah,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Appi mengaku telah memanggil Lurah Tamarunang untuk memberikan klarifikasi terkait surat edaran permintaan THR tersebut. Dari konfirmasi itu diketahui bahwa aksi minta dana lebaran itu telah berlangsung berulangkali setiap lebaran.</p>
<p>&#8220;Pak camat juga saya sudah telepon untuk lurahnya bisa datang. Ini lebih parah lagi kalau berulang. Tapi, intinya saya akan panggil dulu mendengarkan apa yang menjadi keterangannya baru kita akan ambil keputusannya, kita kan ndak boleh gegabah juga kan begitu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Appi memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait atas keluarnya surat edaran permintaan THR dari pihak Kelurahan Tamarunang.</p>
<p>&#8220;Kan ada aturan-aturan sendirinya, kita akan bicara tentang aturan bagaimana penerapannya itu bisa kesana. Supaya itu bisa menjadi efek jerah kepada yang lain juga,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/viral-kelurahan-di-makassar-keluarkan-se-minta-thr-dari-warga/">Viral Kelurahan di Makassar Keluarkan SE Minta THR dari Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://podme.id/wp-content/uploads/2025/03/Pekerja-Outsourcing-Berhak-Dapat-THR-Simak-Cara-Hitungnya.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025</title>
		<link>https://fwjinews.com/pemkot-depok-buka-posko-pengaduan-thr-lebaran-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Mar 2025 03:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=84545</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pemkot-depok-buka-posko-pengaduan-thr-lebaran-2025/">Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025.</p>
<p>Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, keberadaan Posko tersebut untuk menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR.</p>
<p>&#8220;Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri,&#8221; ujar Sidik, Selasa (18/03/25).</p>
<p>Sidik menyebutkan, terkait THR ini dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.</p>
<p>Selain itu, tambahnya, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih.</p>
<p>Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja.</p>
<p>Selain itu juga pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir.</p>
<p>Dalam hal ini, bagi pekerja atau buruh yang ingin melapor dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0859 7387 2874 atau dapat mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Tentu karyawan akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, maka dapat melakukan pengaduan agar ditindaklanjuti oleh tim monev untuk selanjutnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat,&#8221; tutupnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pemkot-depok-buka-posko-pengaduan-thr-lebaran-2025/">Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://berita.depok.go.id/storage/posts//dmxzwGUETLXvDj15I4mOZ4M0qg8CNmxX6OxuXyHC.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
