<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tapos &#8211; FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/tapos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Aug 2025 07:52:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Tapos &#8211; FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>6 Tahun Ngambil Air Tanah Ilegal di Tapos, Pengusaha Ini Ngaku Rutin &#8220;Nyetor&#8221;</title>
		<link>https://fwjinews.com/6-tahun-ngambil-air-tanah-ilegal-di-tapos-pengusaha-ini-ngaku-rutin-nyetor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 07:52:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90350</guid>

					<description><![CDATA[Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan <a href="https://fwjinews.com/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kota Depok, mengundang keprihatinan banyak pihak</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎‎<br />
‎‎Penanggung jawab CV. RX Dolphin Jaya, Ali Imron mengakui perusahaan penyuplai air yang ia jalankan belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan air sumur di wilayah Tapos,Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Dia mengaku sudah mengurus perizinan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, namun belum juga terbit.</p>
<p>“Izinnya sudah diurus tapi belum keluar, saya sudah mondar-mandir sana sini, capek saya,” kata Ali Imron seperti dilansir Eranasional, Senin (4/8/2025).</p>
<p>Diketahui CV. RX Dolphin Jaya memiliki dua titik sumur yang masing-masing sudah beroperasi selama 3 tahun dan 6 tahun lamanya.</p>
<p>Ali juga mengakui CV. RX Dolphin Jaya tidak pernah membayar pajak terkait aktivitas usaha penggunaan air sumur yang dilakukan. Meski begitu, dia hanya sebatas membayar <strong>uang koordinasi</strong> di wilayahnya.</p>
<p>“Memang untuk pajak ke pemerintah gak ada, tapi paling untuk lingkungan ke RT dn RW dan bantuan ke warga yang kekeringan kita suplai air gratis, ya adalah kalau <strong>anggaran buat koordinasi ditiap bulannya</strong>,” ungkap dia.</p>
<p>Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka.</p>
<p>‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Camat Tapos, Jarkasih, kepada awak media, Jumat (1/7/2025).</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://fwjinews.com/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 03:15:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90264</guid>

					<description><![CDATA[Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Setelah menjadi sorotan publik, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran <a href="https://fwjinews.com/go/2025/08/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">air tanah</a> di wilayah Kelurahan <a href="https://fwjinews.com/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.<br />
‎<br />
‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, tepatnya di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.<br />
‎<br />
‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, Sabtu (2/8/2025).<br />
‎<br />
Yang lebih mengejutkan, dua titik pengeboran tersebut  diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<p>Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.<br />
‎<br />
‎”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut, ‎Abdul Khoir menyebutkan bahwa aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per harnyai.<br />
‎<br />
&#8220;‎Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya. Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.<br />
‎<br />
‎Ia juga menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.<br />
‎<br />
‎“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.<br />
‎<br />
‎Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. I</p>
<p>a juga mendorong pemerintah agar cecara tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.<br />
‎<br />
‎Ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip,mengatakan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.<br />
‎<br />
‎Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.<br />
‎<br />
‎Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan secara masif.<br />
‎<br />
‎”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, depokpos masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PDAM Tirta Asasta Depok namun belum ada jawaban lebih lanjut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengeboran Air Tanah Ilegal di Tapos, Pentingnya Menjaga Sumber Air Tanah</title>
		<link>https://fwjinews.com/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 02:58:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Manfaat Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90257</guid>

					<description><![CDATA[Keberadaan air tanah ini sangatlah vital karena memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Keberadaan air tanah ini sangatlah vital karena memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan <a href="https://fwjinews.com/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kota Depok, mengundang keprihatinan banyak pihak</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎<br />
‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Camat Tapos, Jarkasih, kepada awak media, Jumat (1/7/2025).<br />
‎<br />
Jarkasih menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait.</p>
<p>&#8220;Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut,&#8221; tambahnya.<br />
‎<br />
‎Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.</p>
<h3>Apa Itu Air Tanah?</h3>
<p>Air tanah adalah air yang terdapat di dalam pori-pori tanah dan batuan di bawah permukaan tanah. Keberadaan air tanah ini sangatlah vital karena memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistem secara keseluruhan.</p>
<p>Air tanah berasal dari berbagai sumber, terutama dari curah hujan yang meresap ke dalam tanah melalui proses infiltrasi. Ketika hujan jatuh, sebagian air akan mengalir permukaan tanah menjadi aliran permukaan, sementara sebagian lainnya meresap ke dalam tanah.</p>
<p>Proses ini memungkinkan air untuk meresap lebih dalam ke lapisan tanah yang lebih dalam, membentuk apa yang disebut sebagai &#8220;zona jenuh&#8221;. Zona ini adalah lapisan tanah di mana semua pori-porinya terisi air. Air yang ada di zona jenuh inilah yang menjadi sumber utama air tanah.</p>
<p>Proses ini terjadi melalui apa yang disebut sebagai kapilaritas di mana air naik dari zona jenuh ke zona akar tumbuhan melalui pori-pori tanah dan akar. Hal ini yang kemudian menjadikan air sebagai salah satu komponen yang memelihara keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber air bagi sungai, danau, serta mata air.</p>
<p>Kualitas air tanah sangatlah penting dalam menentukan kegunaan dan manfaatnya. Air tanah bisa saja tercemar oleh berbagai zat seperti logam berat, pestisida, dan limbah industri. Oleh karena itu, menjaga kualitas air tanah merupakan hal yang krusial agar kita dapat menggunakannya secara berkelanjutan.</p>
<p>Upaya perlindungan dan pengawasan terhadap sumber-sumber potensial yang dapat mencemari air tanah menjadi sangat penting. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, Kita mungkin telah menyaksikan penurunan jumlah air tanah yang signifikan akibat eksploitasi yang berlebihan.</p>
<h4>Manfaat Air Tanah</h4>
<p>Selain memahami apa itu air tanah, Kita juga perlu mengetahui manfaat penting yang bisa diambil dari sumber daya alam yang berharga ini. Berikut adalah beberapa manfaat utama air tanah:</p>
<p><strong>1. Sumber Air Minum</strong><br />
Air tanah merupakan salah satu sumber utama air minum bagi manusia dan hewan. Melalui berbagai proses pengolahan, air tanah dapat diambil dan diolah menjadi air minum yang aman dan sehat untuk dikonsumsi masyarakat. Karena air tanah biasanya terlindungi oleh lapisan tanah dan batuan, kualitasnya cenderung lebih baik dibandingkan dengan air permukaan yang lebih rentan terhadap pencemaran.</p>
<p><strong>2. Dukungan bagi Pertanian</strong><br />
Seperti yang telah diketahui, pertanian adalah sektor yang sangat bergantung pada ketersediaan air. Air tanah digunakan untuk irigasi lahan pertanian, memastikan tanaman mendapatkan pasokan air yang cukup untuk pertumbuhan dan produksi yang optimal. Melalui manfaat ini, air tanah berperan dalam menjaga ketahanan pangan dan menyokong sektor pertanian secara keseluruhan.</p>
<p><strong>3. Pengisian Mata Air dan Sungai</strong><br />
Air tanah juga berkontribusi dalam mengisikan mata air, sungai, dan danau. Ketika ketersediaan air permukaan berkurang akibat musim kemarau atau pola hujan yang tidak menentu, aliran air dari air tanah dapat menjaga kelangsungan hidup ekosistem perairan. Hal ini juga membantu mencegah kekeringan dan masalah lingkungan lainnya.</p>
<p><strong>4. Dukungan Industri</strong><br />
Industri juga mengandalkan air tanah sebagai sumber air proses produksi. Berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan, dan energi memerlukan pasokan air yang besar. Dari pengelolaan yang baik, air tanah dapat berperan dalam menjaga kelancaran operasional industri tanpa mengganggu ketersediaan air bagi keperluan lainnya.</p>
<p><strong>5. Keseimbangan Ekosistem</strong><br />
Air tanah juga turut berperan menjaga keseimbangan ekosistem sebab memberikan habitat bagi berbagai organisme hidup, baik itu hewan maupun mikroorganisme. Keberadaan air tanah juga berpengaruh pada vegetasi dan ekosistem daratan, berkontribusi pada keanekaragaman hayati dan kelestarian alam.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://mulawarman.desa.id/wp-content/uploads/4-Teknologi-Konservasi-Air-Tanah-Saat-Musim-Kemarau.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Camat Tapos Benarkan Ada Pengeboran Air Tanah Ilegal di Wilayahnya</title>
		<link>https://fwjinews.com/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 02 Aug 2025 01:03:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90252</guid>

					<description><![CDATA[Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.<br />
‎<br />
‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Jarkasih kepada awak media, Jumat (1/7/2025).<br />
‎<br />
Jarkasih menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait. Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut.<br />
‎<br />
‎Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.<br />
‎<br />
‎“Jangan hanya undang satu-dua pihak. Forum harus melibatkan dinas yang membidangi agar komprehensif. Kita sedang kondisikan agar mereka bisa hadir,” jelasnya.<br />
‎<br />
‎Jarkasih mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait status perizinan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di wilayah Tapos, termasuk salah satu titik pengeboran yang berada di belakang kantor kecamatan.</p>
<p>Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos.</p>
<figure style="width: 692px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="" src="https://assets.teropongnews.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250801-WA0103.jpg" alt="Lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok" width="692" height="464" /><figcaption class="wp-caption-text">Lokasi pengeboran air tanah yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok</figcaption></figure>
<p>Pasalnya, pengeboran tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal, dan air hasil pengeboran dikabarkan diperjualbelikan ke berbagai depot air minum di sekitar wilayah Jabodetabek.</p>
<p>Setiap hari, lalu-lalang mobil tangki pengangkut air terlihat di sekitar lokasi pengeboran, menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, terutama cadangan air tanah yang terus menipis.</p>
<p>Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air bersih, praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal harus dihentikan.</p>
<p>Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas seperti ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang mematuhi aturan dan merawat lingkungannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/01/338/3159724/truk-sO5F_large.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
