<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Tanah Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/sengketa-tanah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/tag/sengketa-tanah/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Dec 2025 05:47:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Sengketa Tanah Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/tag/sengketa-tanah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dinilai Sewenang-wenang, Warga Depok Sesalkan Arogansi BPN</title>
		<link>https://fwjinews.com/dinilai-sewenang-wenang-warga-depok-sesalkan-arogansi-bpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Dec 2025 05:47:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[BON Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92307</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dinilai-sewenang-wenang-warga-depok-sesalkan-arogansi-bpn/">Dinilai Sewenang-wenang, Warga Depok Sesalkan Arogansi BPN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Seorang warga Sukatani, Tapos, Depok, yang bernama Perlindungan Siregar, menyesalkan tindakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Depok yang menurutnya arogan dan sewenang-wenang.</p>
<p>Wajah bapak tujuh anak ini terlihat tak mampu menyembunyikan kekesalan saat dijumpai awak media dikediamannya belum lama ini.</p>
<p>&#8220;Betul bang saya gak ngerti. Mereka main masuk ajah. Saya gak ngerti apa maunya pihak BPN Kota Depok masuk ke lahan yang sudah saya tempati sejak 2005 sampai sekarang 2025. Mereka memaksa masuk main ukur,&#8221; ucap Parlindungan Siregar dengan nada kesal.</p>
<p>Diketahui, BPN Kota Depok melakukan pengukuran tanah yang berlokasi di jalan Aster RT 01 RW 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Kota Depok, pada Jumat, (5/12/25)</p>
<p>Pengukuran yang dilakukan tersebut diduga sarat kepentingan pihak tertentu dan dinilai tidak memenuhi prosedur hukum.</p>
<p>Parlindungan Siregar yang telah membeli lahan tersebut sejak tahun 2005 dan langsung menempatinya. Penempatan Parlindungan di lahan ini atas petunjuk RW Nelinpada waktu itu.</p>
<p>Parlindungan mengatakan bahwa, selama tinggal di sini tidak pernah ada pihak lain yang menunjukkan bukti kepemilikan sertifikat yang sah.</p>
<p>Masih kata Parlindungan, &#8220;Saya membeli lahan ini dari bu Menah dengan dasar girik nomor 914 melalui sistem diangsur/Cicil. Selama saya tinggal di sini sampai punya 7 anak tidak pernah ada yang menunjukkan sertifikat atas tanah ini. Justru dari Pak Neli, dulu bilang bawa tanah ini milik keluarga Maah dan belum pernah dijual,&#8221;ucap sambil menunjukkan surat girik yang dimilikinya.</p>
<p>Menurut Parlindungan, adanya klaim kepemilikan oleh pihak luar yang bukan warga setempat sangat janggal. Ia menyebut bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan sertifikat adalah seseorang yang berinisial HK. Berdasarkan dokumen sertifikat bernomor 1224.</p>
<p>Namun pelapor terhadap dirinya dan ahli waris adalah seseorang berinisial HA dengan kuasa hukum berinisial H.K r.</p>
<p>Pada tahun 2018 dan HK kepada pihak kepolisian saat itu ya diberitahukan bahwa HA adalah anak dari HK, namun dalam penyidikan tahun 2025 iya baru kembali menerima informasi berbeda bahwa HA merupakan keponakan HK.</p>
<p>Parlindungan menilai proses penyidikan tidak transparan. &#8220;Kami tidak pernah ditujukan sertifikat itu secara utuh dan tidak pernah diajak duduk bersama untuk membuka dokumen kalau mau menyelesaikan masalah ya harus ada azas keterbukaan,&#8221;ucapnya.</p>
<p>Dengan tegas Parlindungan mengatakan, dirinya siap menunjukkan dokumen kepemilikan awal lahan tersebut termasuk girik dan pengakuan para ahli waris.</p>
<p>&#8220;Saya sudah empat kali datang ke kelurahan Sukatani sebagai bentuk itikad baik sesuai permintaan lurah agar semua ahli waris hadir. Tapi pihak kelurahan selalu menghindar dan tidak mau menemui kami,&#8221;ucapnya dengan nada kesal.</p>
<p>Abdul kadir, SH sebagai kuasa hukum mengatakan bahwa proses pengukuran dinilai cacat hukum. Dia menilai bahwa pelaksanaan pengukuran ulang tersebut catat hukum ia merujuk pada surat pemberitahuan polres metro depok nomor : 81/1446/Satreskrim terkait pelaksanaan ukur ulang atas bidang tanah.</p>
<p>&#8220;Prosedur pengukuran ulang seharusnya memberitahukan secara resmi kepada seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan objek tersebut titik pihak-pihak yang berkepentingan wajib diberitahu nama petugas surat tugas serta dasar pelaksanaan lokasi koma petik tegas abdul kadir kepada wartawan titik</p>
<p>Ia menyebut adanya keberatan karena pihak berinisial YC yang mengklaim menguasai objek tanah tersebut tengah melakukan perlawanan hukum terhadap kliennya titik</p>
<p>Perkara perdata terkait klaim eigendom perponding masih berjalan di pengadilan titik kami sedang menunggu putusan hakim pada Desember 2025. Maka tindakan pengukuran ulang sebelum putusan tetap dinilai tidak tepat.</p>
<p>Menurut Abdul Kadir sebagai kuasa hukum Parlindungan mengatakan bahwa, &#8220;pihaknya kesulitan memperoleh informasi lengkap dari penyidik. Kami hanya diberi nomor sertifikat 1224, tanpa dapat melihat dan memfoto dokumen secara utuh. Kami sebagai kuasa hukum berhak melihat dokumen tersebut untuk memastikan dasar klaim,&#8221; jelasnya</p>
<p>Abdul Kadir juga menegaskan bahwa, &#8220;apabila memang diperlukan keterbukaan dokumen pihaknya siap membuka seluruh dasar alas hak yang dimiliki termasuk menghadirkan para ahli waris yang masih hidup. Kalau mau dibuka dokumen secara transparan kami sangat siap. Para ahli waris juga siap memberikan keterangan,&#8221;tutup Abdul kadir.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba mendapatkan klarifikasi dari pihak BPN Depok namun masih belum juga mendapatkan jawaban. []</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dinilai-sewenang-wenang-warga-depok-sesalkan-arogansi-bpn/">Dinilai Sewenang-wenang, Warga Depok Sesalkan Arogansi BPN</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/c_scale,w_448,h_250,dpr_2/f_auto,q_auto/v1765258684/IMG-20251209-WA0006/IMG-20251209-WA0006.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Lahan SDN Utan Jaya, Pemkot Depok dan Ahli Waris Saling Ancam Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://fwjinews.com/sengketa-lahan-sdn-utan-jaya-pemkot-depok-dan-ahli-waris-saling-ancam-tempuh-jalur-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 12:06:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[SDN Utan Jaya]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86461</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Sengketa kepemilikan lahan SD Negeri Utan Jaya kembali memanas. H. Muhtar (60), yang&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/sengketa-lahan-sdn-utan-jaya-pemkot-depok-dan-ahli-waris-saling-ancam-tempuh-jalur-hukum/">Sengketa Lahan SDN Utan Jaya, Pemkot Depok dan Ahli Waris Saling Ancam Tempuh Jalur Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Sengketa kepemilikan lahan SD Negeri Utan Jaya kembali memanas. H. Muhtar (60), yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan tempat berdirinya sekolah tersebut, kembali menyegel gerbang sekolah yang berlokasi di Jalan Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kota Depok, Rabu sore, 7 Mei 2025.</p>
<p>Ia menilai belum ada kejelasan pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Kota Depok sejak penggunaan lahan itu dimulai pada tahun 2001.</p>
<p>“Semenjak dari tahun 2001 sampai sekarang yang ada janji-janji terus dari Disdik Depok,” kata Muhtar saat menyaksikan proses pengelasan pagar gerbang sekolah.</p>
<p>Muhtar, yang juga merupakan mantan Lurah Pondok Jaya, menyatakan bahwa penyegelan ini adalah bentuk protes terakhir setelah upaya komunikasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Depok tak membuahkan hasil konkret.</p>
<p>Bahkan, menurutnya, pada tahun 2019 ia ditekan agar menghibahkan lahan tersebut secara cuma-cuma kepada pemerintah.</p>
<p>“Pada tahun 2019 dari Pemkot Depok disuruh untuk diamalin saja atau dihibahkan, dalam penekanan bahwa akan proses main hukum,” tambahnya.</p>
<p>Muhtar menegaskan bahwa tanah seluas 1.500 meter persegi tersebut merupakan milik keluarga H. Namit Bin Sairan, berdasarkan Surat Letter C No. 603/836 Persil 156. Ia dan empat saudara kandungnya adalah ahli waris sah atas lahan tersebut.</p>
<p>Jika tak ada penyelesaian, Muhtar menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.</p>
<p>“Jika harus perlu maju ke ranah hukum itu yang dimaukan oleh ahli waris. Bukti-bukti yang ada nanti akan kita berikan,” tandasnya.</p>
<h3>Pemkot Depok Ancam Tempuh Jalur Hukum</h3>
<p>Ditempat terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Depok, Endra di SDN Utan Jaya mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan keluarga ahli waris dan pelaku penyegelan gerbang pintu SDN Utan Jaya.</p>
<p>“Tentu itu menjadi pertimbangan, karena kan ini unsurnya kalau lihat sudah ada, perusakan aset yaitu sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (08/05/25).</p>
<p>Pemerintah Kota Depok, lanjut Endra, mendapatkan pelimpahan aset karena memang perubahan dari Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok tahun 1999. Sehingga salah satu yang diserahkan adalah asetnya adalah berupa bangunan, tanah dan gedung ini yang saat ini SDN Utan Jaya.</p>
<p>“Sehingga ini sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Depok, itu poinnya,” katanya.</p>
<p>Dia menambahkan, jika ada pihak yang menyebut dan mengklaim kalau tanah SDN Utan Jaya miliknya (ahli waris) tidak masalah.</p>
<p>“Kalau klaim itu kan enggak masalah, itu kan klaim sepihak. Makanya beberapa kali kami diskusi, Pemerintah Kota Depok menganjurkan untuk pembuktiannya di Pengadilan. Supaya tidak sepihak seperti ini. Status tanah tentu dalam penguasaan Pemkot Depok dan sudah tercatat di dalam bagian aset Pemkot Depok,” paparnya.</p>
<p>Pemkot Depok, kata dia, berencana melaporkan para pelaku penyegelan karena ini sudah masuk dalam kategori pengrusakan aset negara. []</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/sengketa-lahan-sdn-utan-jaya-pemkot-depok-dan-ahli-waris-saling-ancam-tempuh-jalur-hukum/">Sengketa Lahan SDN Utan Jaya, Pemkot Depok dan Ahli Waris Saling Ancam Tempuh Jalur Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/05/07/3610f_uptd-sdn-utan-jaya.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Panjang Ozzy Sudiro Perjuangkan Hak atas Tanahnya di Daan Mogot Km 14</title>
		<link>https://fwjinews.com/perjuangan-panjang-ozzy-sudiro-perjuangkan-hak-atas-tanahnya-di-daan-mogot-km-14/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jul 2024 09:22:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Ozzy Sudiro]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70948</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaku sejarah Majelis Pers dan Ketua Umum KWRI akhirnya itu menjelaskan bahwa berdasarkan fakta otentik, tanah di Jalan Daan Mogot Km 14 Jakarta Barat, sudah dibeli oleh keluarga Ozzy Sulaiman Sudiro</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/perjuangan-panjang-ozzy-sudiro-perjuangkan-hak-atas-tanahnya-di-daan-mogot-km-14/">Perjuangan Panjang Ozzy Sudiro Perjuangkan Hak atas Tanahnya di Daan Mogot Km 14</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pelaku sejarah Majelis Pers dan Ketua Umum KWRI akhirnya itu menjelaskan bahwa berdasarkan fakta otentik, tanah di Jalan Daan Mogot Km 14 Jakarta Barat, sudah dibeli oleh keluarga Ozzy Sulaiman Sudiro</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Perjuangan panjang dalam merebut kembali hak tanah milik keluarga jurnalis senior Ozzy Sulaiman Sudiro yang mulai memetik hasil. Hal itu dikatakannya melalui pesan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).</p>
<p>Pelaku sejarah Majelis Pers dan Ketua Umum KWRI akhirnya itu menjelaskan bahwa berdasarkan fakta otentik, tanah di Jalan Daan Mogot Km 14 Jakarta Barat, sudah dibeli oleh keluarga Ozzy Sulaiman Sudiro.</p>
<p>Jadi, hak pengolahan atas tanah seluas sekitar 6,2 Ha itu telah diover-alihkan atau dilepaskan kepada Muchtar A.W., keluarga Ozzy, pada 9 Agustus 1972, dengan bukti atas 9 surat girik adat Dalih Cs dan Kwitansi pembayaran di atas materai yang cukup.</p>
<p>“Muchtar AW adalah masih keluarga. Saya didaulat untuk ngurus surat 9 Girik itu terdiri dari 66.200 m2 yang terletak di Jl. Daan Mogot Km 14. Beliau ini eks pegawai Deppen, beli dari keluarga Dalih bin Kecil (Cs). Dibeli 1972, &#8220;tulis Ozzy kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-70948 wp-image-70949" src="https://res.cloudinary.com/dpqg36bu1/images/v1719912065/IMG-20240702-WA0017-depokpos_7094977d6c/IMG-20240702-WA0017-depokpos_7094977d6c.jpg?_i=AA" alt="" width="882" height="600" /></p>
<p>Lebih lanjut Ozzy juga mengungkapkan kala itu, tanah tersebut awalnya mau dibeli oleh PN Pertamina melalui PT Sussam sebagai perpajangan, namun kandas dan batal dibeli, akhirnya tetap tanah itu dijaga dengan patok-patok sampai lama sekali. Hingga dirahun 2016.</p>
<p>“Setelah ada pelepasan dari ayah di tahun 2016 lalu, baru saya urus, tanah itu masih kosong. Selama ini digarap oleh Dalih Cs itu, &#8220;tegas Ozzy.</p>
<p>Menurutnya, tanah itu selama ini aman-aman saja, karena secara fisik masih dikuasai oleh Dalih Cs. “Saya tingkatkan jadi Sertifikat. Girik ini tercatat (9 girik). Akhirnya lama-lama saya tahu disini ada yang klaim, ternyata yang klaim itu dari Pertamina. Akhirnya saya cari tahu. Sehingga, saya stag lagi 2016, akhirnya saya tanya, ternyata Pertamina sedang dilaporin oleh yang mengatasnamakan keluarga Lie swan Nio,” ujarnya.</p>
<p>Setelah dipelajari lebih jauh lagi melalui data dan berkas yang ada, Ozzy Sudiro baru mengetahui jika atas tanah Daan Mogot Km 14 itu telah diperjual-belikan oleh “mafia tanah, meski yang menguasai Girik atau Letter C itu adalah Dalih Cs.</p>
<p>Berdasar data yang ada, kata Ozzy status tanah ini awalnya yaitu tanah Adat (Pertanian Ulayat terhadap hak perorangan/masyarakat). Jenis Alas Kepemilikan/Penguasaan hak atas tanah yaitu Girik /Letter C sebelum berlakunya PP 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.</p>
<p>Kepemilikan tanah pemilik awal atas tanah adalah Thie Tjoe Nio (WNA – Tionghoa) alas hak Girik/Letter C Nomor 148 seluas sekitar 6,2 Ha.</p>
<p>Pada tanggal 15 Agustus 1941 seluruh tanah tersebut di atas dijual kepada Lie Wie Sie (WNA – Tionghoa) Pemegang alas hak Girik/Letter C Nomor 859. Kemudian tanggal 24 September 1960, Terbit UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.</p>
<p>Pada 8 November 1960, Tanah oleh Lie Wie Sie diwariskan kepada dua orang anaknya: Lie Lai Nio (WNA – Tionghoa) dan Lie Sun Nio (WNA – Tionghoa). Lie Lai Nio mendapat warisan seluas 16.330 m2. Sedangkan Lie Sun Nio seluas 8.320 m2.</p>
<p>Bahwa berdasarkan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang disahkan dan diundangkan 24 September 1960 Pasal 9 ayat 1 bahwa “Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa ..dst”.</p>
<p>Di ayat 2: “tiap-tiap Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun Wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah…dst”. Pasal 2 ayat 1 “hanya Warga Negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”.</p>
<p>Dengan demikian, lanjut Ozzy Sudiro, sesuai dengan Ayat 2, orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh Hak Milik karena pewarisan tanpa wasiat atau pencampuran harta karena perkawinan.</p>
<p>Demikian pula Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-Undang ini kehilangan kewarganegaranya wajib melepaskan hak itu dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraannya itu.</p>
<p>“Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepaskan maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung, &#8220;jelas Ozzy.</p>
<p>Karena hak milik tersebut tidak dilepaskan selama jangka waktu satu tahun oleh Lie Lai Nio dan Lie Sun Nio, maka terhitung sejak 10 November 1961 status tanah Jalan Daan Mogot Km 14 menjadi tanah negara, yang mana hal ini dapat dubuktikan dengan surat jawaban Kelurahan Cengkareng Barat Nomer: 252/1.711.1 tanggal 17 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Raden Ilham Agustian Lesmana, S.IP, Lurah Cengkareng Barat.</p>
<p>Bahwa perihal: Jawaban Surat Permohonan Informasi Girik C Nomer 1198 atas nama Lie Thay Nio dan Girik C Nomer 1199 atas nama Lie Swan Nio yang ditujukan kepada Napal Januar Sembiring yang isinya sebagai berikut:</p>
<p>Menindaklanjuti surat Saudara Nomer 11/NJSP/V/2021, tanggal 10 Mei 2021 Perihal Permohonan Informasi Girik C Nomer 1198 atas nama Lie Thay Nio dan Girik C Nomer 1199 Atas nama Lie Swan Nio apakah benar terdaftar dan tercatat di buku Letter C Kelurahan Cengkareng Barat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:</p>
<p>“Berdasarkan Surat Kelurahan Cengkareng Barat Nomer 131/1.711 tanggal 07 Mei 2014 yang ditandatangani dan stempel, dan setelah kami lakukan pengecekan terhadap uku Catatan Daftar C, Kelurahan Cengkareng Barat bahwa Girik C Nomer 1198 tercatat atas nama Lie Thay Nio, namun terdapat coretan yang kami tidak memahami dan mengetahui arti dan maksudnya, &#8220;paparnya.</p>
<p>Lebih rinci, Raden Ilham Lurah Cengkareng Barat saat itu membeberkan adanya data kepemilikan serta peralihan hak yang tidak tercatat di dalam buku Catatan Daftar C, &#8220;maka itu diluar sepengetahuan kami ya, kami pun tidak mengetahui tentang lokasi dan obyek tanah yang dimaksud, &#8220;jelas Raden Ilham Agustian Lesmana, kala itu.</p>
<p>Menyikapi persoalan tersebut, disini Ozzy Sudiro mencatat dalam pembuktiannya bahwa benar atas Girik C Nomer 1198 dan Girik C Nomer 1199 sudah dihapus atau gugur karena Undang-Undang yang berlaku, maknanya dalam Girik tersebut sudah dicoret sesuai dengan data Kelurahan,” tegas Ozzy Sudiro.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/perjuangan-panjang-ozzy-sudiro-perjuangkan-hak-atas-tanahnya-di-daan-mogot-km-14/">Perjuangan Panjang Ozzy Sudiro Perjuangkan Hak atas Tanahnya di Daan Mogot Km 14</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
