MK menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung
Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
MK menegaskan Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.