<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPU Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/kpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/tag/kpu/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Sep 2025 03:00:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>KPU Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/tag/kpu/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Belum Sebulan Diteken, Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan</title>
		<link>https://fwjinews.com/belum-sebulan-diteken-aturan-kpu-rahasiakan-dokumen-capres-cawapres-dibatalkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 03:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Aturan KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91812</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aturan itu berisi ketentuan tentang dokumen berisi 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/belum-sebulan-diteken-aturan-kpu-rahasiakan-dokumen-capres-cawapres-dibatalkan/">Belum Sebulan Diteken, Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Aturan itu berisi ketentuan tentang dokumen berisi 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.</p>
<p>Aturan itu berisi ketentuan tentang dokumen berisi 16 syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.</p>
<p>&#8220;Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,&#8221; kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).</p>
<p>Aturan yang dibatalkan itu belum berumur sebulan. Keputusan nomor 731 tahun 2025 baru diteken Afifuddin pada 21 Agustus lalu.</p>
<p>KPU lewat Keputusan itu sebelumnya merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres cawapres yang selama ini dibuka untuk publik. Beberapa dokumen itu mulai dari KTP, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, hingga ijazah.</p>
<p>KPU beralasan publikasi sejumlah dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan untuk dikonsumsi publik secara luas. Sehingga, publikasinya harus seizin pribadi.</p>
<p>KPU merujuk UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.</p>
<p>Aturan itu menuai kritik dari pemerhati pemilu hingga DPR. Pemerhati pemilu menilai keputusan KPU itu melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu.</p>
<p>Sementara Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda tak sependapat dengan dalih KPU yang menilai dokumen capres-cawapres sebagai dokumen yang dikecualikan terbuka dengan dalih UU Keterbukaan Informasi Publik.</p>
<p>Menurutnya, informasi atau dokumen tersebut bukan rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang.</p>
<p>&#8220;Dan itu berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang,&#8221; kata dia saat dihubungi, Selasa (16/9).</p>
<p>Seiring pembatalan keputusan itu, KPU pun meminta maaf atas kegaduhan yang timbul.</p>
<p>Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan aturan itu sebelumnya dibuat untuk umum dan bukan untuk menguntungkan pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu. Seluruh peraturan KPU yang kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian,&#8221; kata Afifuddin.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/belum-sebulan-diteken-aturan-kpu-rahasiakan-dokumen-capres-cawapres-dibatalkan/">Belum Sebulan Diteken, Aturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://static.rctiplus.id/media/600/files/fta_rcti/news/images/5d045484.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU DKI Lepas Tangan Soal Pencatutan KTP Warga oleh Dharma-Kun</title>
		<link>https://fwjinews.com/kpu-dki-lepas-tangan-soal-pencatutan-ktp-warga-oleh-dharma-kun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 01:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pencatutan KTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73737</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/kpu-dki-lepas-tangan-soal-pencatutan-ktp-warga-oleh-dharma-kun/">KPU DKI Lepas Tangan Soal Pencatutan KTP Warga oleh Dharma-Kun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait adanya pencatutan data warga menjadi pendukung pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.</p>
<p>KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.</p>
<p>Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya hanya menerima data dukungan berupa fotokopi KTP dari pasangan calon perseorangan.</p>
<p>Setelah menerima data itu, KPU bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data warga yang diserahkan itu benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.</p>
<p>&#8220;Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan,&#8221; kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).</p>
<p>Menurut dia, pengumpulan data pasangan calon di luar kewenangan KPU. Tugas KPU disebut hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data yang sudah ada.</p>
<p>Dody mengatakan, verifikasi administrasi itu dilakukan untuk memastikan KTP dan surat pernyataan dukungan yang diberikan sesuai aturan yang ada, seperti usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.</p>
<p>Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual itu, KPU mengeklaim melakukan sensus untuk mencocokkan data warga yang dijadikan dukungan benar-benar mendukung pasangan calon yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Nah, sekarang, persoalannya sudah lewat tahapan ya, tahapan verifikasi faktual sudah selesai,&#8221; ujar Dody.</p>
<p>Kendati demikian, pihaknya tetap membuka diri untuk menerima laporan dari warga. Warga yang merasa dicatut namanya bisa melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ia mencontohkan, KPU melakukan verifikasi administrasi secara terbuka. Pihak Bawaslu disebut selalu melakukan tugasnya untuk mengawasi. Begitu pula dengan verifikasi faktual di lapangan.</p>
<p>&#8220;Tentu kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, rekomendasi, kami akan tindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu,&#8221; ujar Dody.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/kpu-dki-lepas-tangan-soal-pencatutan-ktp-warga-oleh-dharma-kun/">KPU DKI Lepas Tangan Soal Pencatutan KTP Warga oleh Dharma-Kun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/08/16/66bf1ec56be14-buntut-pencatutan-ktp-jadi-pendukung-dharma-buat-komisi-ii-dpr-geram-kpu-harus-profesional_1265_711.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
