<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi &#8211; FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Jun 2025 02:58:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Korupsi &#8211; FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terlilit Utang Rentenir, Eks Kades Korupsi Dana Desa Rp 249 Juta</title>
		<link>https://fwjinews.com/terlilit-utang-rentenir-eks-kades-korupsi-dana-desa-rp-249-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 02:58:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=87038</guid>

					<description><![CDATA[Dari hasil penyelidikan, pelaku korupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp 1.219.163.596]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/"><strong>FWJI NEWS</strong></a> &#8211; Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) periode 2018-2023, Sholat Harahap (41), dipidana melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 249 juta.</p>
<p>Sholat Harahap melakukan aksinya karena terlilit utang ke rentenir.</p>
<p>Dilansir detik, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut penyelidikan kasus korupsi itu dilakukan pada 14 Februari 2025.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, pelaku korupsi dana yang bersumber dari anggaran desa TA 2023 dengan total anggaran Rp 719.994.624 dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan anggaran sebesar Rp 1.219.163.596.</p>
<p>&#8220;Hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Padangsidimpuan, kerugian negara sebesar Rp 249.814.949,&#8221; kata Wira, Kamis (5/6/2025).</p>
<p>Wira menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan merencanakan sejumlah pembangunan. Rinciannya, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter TA 2023 dengan pagu anggaran Rp 111.225.000 (Rp 111 juta) dan pembangunan jalan setapak dengan dengan pagu anggaran Rp 52.285.000 (Rp 52 juta) yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA 2023.</p>
<p>&#8220;Di mana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat, melainkan berdasarkan inisiasi kepala desa sendiri,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut anggaran untuk pembangunan tersebut telah dicairkan dan diambil oleh pelaku dari rekening kas desa. Setelah dicek ke lapangan, pembangunan jalan setapak dan drainase itu ternyata fiktif. Bahkan, pelaku juga tidak membayarkan pajak atas pengadaan barang dan jasa tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan pemeriksaan di lapangan bahwa, kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan alias fiktif,&#8221; jelas Wira.</p>
<p>Saat ini, kata Wira, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Petugas kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk proses pelimpahan kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat ini, tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait pemberkasan perkara, petugas tengah mempersiapkannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan,&#8221; pungkasnya.</p>
<h3>Pelaku Terlilit Utang</h3>
<p>Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho menyebut bahwa motif pelaku mengorupsi anggaran tersebut karena terlilit utang ke rentenir. Uang bunga dari uang yang dipinjam pelaku membuatnya tak mampu membayar utangnya. Hasiholan belum memerinci berapa banyak uang yang dipinjam pelaku ke rentenir.</p>
<p>&#8220;Sesuai keterangan dia (pelaku) untuk bayar utang, dia minjam sama rentenir, berbunga-bunga. (Minjam uang) kemungkinan untuk sehari-hari, yang memberikan pinjaman itu juga sudah bersaksi dan diakui (memberikan pinjaman),&#8221; jelasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2025/06/05/kaporles-padangsidimpuan-saat-mewawancari-eks-kades-siloting-sholat-harahap-dok-polres-padangsidimpuan-1749089782190_169.jpeg?w=700&#038;q=90" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Wamen PU Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rumah</title>
		<link>https://fwjinews.com/wamen-pu-dipanggil-kejagung-terkait-dugaan-korupsi-proyek-rumah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Jun 2025 04:26:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Diana Kusumastuti]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Wamen PU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=87013</guid>

					<description><![CDATA[Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT periode 2022-2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT periode 2022-2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti tiba tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) demi memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT periode 2022-2024, Rabu (4/6).</p>
<p>Di Kejagung, Ia hanya melempar senyum dan langsung masuk ke dalam Gedung Kejagung tanpa memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya hari ini.</p>
<p>Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegatakan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.</p>
<p>Harli juga menyebut Diana hanya dimintai keterangan dan belum berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,&#8221; kata dia, Selasa (2/6).</p>
<p>Di sisi lain, ia mengatakan pengusutan perkara ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Penyidik, kata dia, hanya meminjam tempat agar pemeriksaan dilakukan di Kejagung.</p>
<p>&#8220;Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya (diklarifikasi) disini (Kejagung),&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://asset-2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/diana-kusumastuti1.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom</title>
		<link>https://fwjinews.com/ini-tersangka-baru-kasus-dugaan-korupsi-di-pt-telkom/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 May 2025 02:37:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[PT Telkom]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=86709</guid>

					<description><![CDATA[Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/"><strong>FWJI NEWS</strong></a> &#8211; Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.</p>
<p>&#8220;Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,&#8221; kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Syahron menjelaskan penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.</p>
<p>&#8220;EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,&#8221; katanya.</p>
<p>Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.</p>
<p>&#8220;Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,&#8221; kata Syahron.</p>
<p>Selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.</p>
<p>&#8220;Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,&#8221; ucap Syahron.</p>
<p>Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.</p>
<p>Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.</p>
<p>Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,&#8221; kata Syahron.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://banuanusantaranews.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250516-WA0093.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>WS Laoli Bongkar Praktik Pungli di Sudinhub Jakpus</title>
		<link>https://fwjinews.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Nov 2024 06:37:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<category><![CDATA[Sudinhub Jakpus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=78665</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Marak Pungutan Liar (Pungli) di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Provinsi Jakarta kembali menuai&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><b>JAKARTA</b></a> &#8211; Marak Pungutan Liar (Pungli) di Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Provinsi Jakarta kembali menuai konflik. Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli tersebut justru diserang para pelaku Pungli. Bahkan tak tanggung-tanggung, ada dugaan kuat pejabat Sudinhub ikut serta dalam pelaksanaan pungutan liar. Hal itu dikatakannya saat dimintai keterangan awak media soal Pungli di Sudinhub di Jakpus, Rabu (20/11/2024).</p>
<p>&#8220;Saya baru tau, ternyata Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Bulan Januari 2024 lalu saya diangkat menjadi kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus, nah dari situhlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar. &#8220;Kata Laoli.</p>
<p>Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus telah membalikan fakta ketika persoalan-persoalan kordinasi diterima para oknum pejabat Sudinhub Jakpus, dirinya mendapat serangan balik dan menuduh Laoli dalam perkara itu dengan berbagai tuduhan keji.</p>
<p>&#8220;Saya yang ngebongkar pungli loh, tetapi kok justru saya yang mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat. Dari Korlap di Sudinhub Jakpus, saya dipindahkan ke Pulau Seribu. Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakpus tidak ingin diketahui siapapun. &#8220;Jelasnya.</p>
<p>Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat diruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.</p>
<p>&#8220;Bermula dari atensi yang diperintahkan oleh Kasudin Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada Kasiop Dalop Haryo Bagus. &#8220;Singkatnya.</p>
<p>Atas dasar perintah itu, Haryo Bagus berinisiatif melakukan briefing tertutup terhadap beberapa orang diantaranya yang diperintahkan hadir Korlap WS Laoli, PPNS dan Danton Gerson Holmes bersama Ferdi Hardian, DANRU Suparman, Bambang Nurdiansyah, Nalih, Rustam, Wawa. RA Solihin, Abdurrahman, Heri Sugiyarto, serta DANTIMSUS Saeful Anwar yang berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Briefing tersebut di maksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian dilapangan sesuai fungsi masing masing regu. &#8220;Ucap Laoli.</p>
<p>Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan &#8216;rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan&#8217;.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil dilapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek. &#8220;Urai Laoli.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kasiop Dalop Jakarta Pusat bahwa hal tersebut dilakukan hasil mengadopsi dari pengalaman sebagai Kasudinhub Jakpus yang bertugas di Sudinhub Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus dengan tegas saya tolak, karena itu melanggar aturan dan jelas mengarah sangsi Pidana Pungli. Saya pun meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan kembali hal-hal yang sudah sangat jelas keluar dari aturan. &#8220;Tegasnya.</p>
<p>Bahkan Laoly menyebut perihal maraknya Pungli di Sudinhub Jakpus telah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 8 Januari 2024 lalu.</p>
<p>Terpisah, Kuasa Hukum yang menangani perkara WS Laoli, Sukarman Hulu, S.H., mengatakan Pungli yang terjadi wilayah dishub DKI yang di pimpin oleh kasatpel atas nama Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya telah dilaporkan juga ke Gubernur DKI dan ditembuskan ke inspektorat serta Lembaga lainya seperti Ombudsman RI maupun KPK.</p>
<p>&#8220;Mereka telah kami laporkan itu, perkara ini pun juga sudah kami laporkan ke satgas Saber Pungli yang beralamat Menkopolhukam RI. &#8220;Jelas Sukarman ketika di konfirmasi, Rabu (20/11/2024).</p>
<p>Saat itu kata dia perkara yang dilaporkan oleh Waosokhi Laoli kaliennya telah diterima oleh Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo.</p>
<p>&#8220;Perkara klien kami Laoli mendapatkan respon baik oleh Perwira Tinggi Polri yang bertugas di Kemenko Polhukam RI dan sudah dilimpahkan kebagian BINOPS atau renmin Direktorat Korupsi Mabes polri. &#8220;Tegas Sukarman.</p>
<p>Bahkan lanjutnya, penanganan Laoli juga sudah ditangani Pokja bagian Penindakan Satgas Saber Pungli Dit Tipikor Bareskrim Polri.</p>
<p>&#8220;Kami sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus dan juga sudah menerima bukti laporan terlampir dan foto pertemuan bersama Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI. &#8220;Pungkasnya.[]</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
