<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/tag/hukum/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Sep 2025 01:42:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Hukum Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/tag/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peran Lawyer dalam Kasus Pidana: Pilar Keadilan dalam Pengadilan</title>
		<link>https://fwjinews.com/peran-lawyer-dalam-kasus-pidana-pilar-keadilan-dalam-pengadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 01:42:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lawyer]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91665</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, peran lawyer atau pengacara sangat vital. Mereka&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/peran-lawyer-dalam-kasus-pidana-pilar-keadilan-dalam-pengadilan/">Peran Lawyer dalam Kasus Pidana: Pilar Keadilan dalam Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, peran lawyer atau pengacara sangat vital. Mereka bukan hanya pendamping hukum bagi tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagian penting dari upaya penegakan keadilan.</p>
<p>Dalam konteks hukum pidana, seorang lawyer berperan sebagai pembela yang memastikan kliennya mendapatkan hak-hak hukum secara adil sesuai prosedur.</p>
<h3>Peran utama Lawyer dalam kasus pidana</h3>
<p><strong>1. Pemberi konsultasi hukum</strong><br />
Lawyer memberikan nasihat hukum kepada klien sejak tahap awal penyidikan. Mereka menjelaskan hak-hak hukum, risiko dari tindakan hukum, serta langkah-langkah yang harus diambil.</p>
<p><strong>2. Pendamping saat pemeriksaan</strong><br />
Sesuai dengan Pasal 56 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), setiap tersangka/terdakwa berhak didampingi oleh penasihat hukum. Lawyer memastikan agar proses pemeriksaan oleh penyidik, jaksa, hingga hakim berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.</p>
<p><strong>3. Penyusun strategi pembelaan</strong><br />
Lawyer melakukan analisis terhadap alat bukti, saksi, dan keterangan terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan yang efektif. Dalam banyak kasus, keberhasilan pembelaan tidak hanya bergantung pada kebenaran materil, tetapi juga pada kecermatan strategi hukum.</p>
<p><strong>4. Representasi di persidangan</strong><br />
Di pengadilan, lawyer bertindak sebagai juru bicara klien. Mereka mengajukan pleidoi (pembelaan), mengajukan eksepsi, serta memberikan kontra argumen terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.</p>
<p><strong>5. Menjaga prinsip fair trail</strong><br />
Lawyer memiliki fungsi kontrol terhadap praktik peradilan. Mereka berperan sebagai pengawas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, seperti kriminalisasi atau penyiksaan dalam proses penyidikan.</p>
<h4>Tantangan yang dihadapi lawyer pada pidana</h4>
<p><strong>• Stigma negatif</strong><br />
Lawyer yang membela tersangka kasus besar, seperti korupsi atau terorisme, kerap mendapat stigma sebagai &#8220;pembela penjahat&#8221;. Padahal, pembelaan hukum adalah hak dasar setiap orang tanpa memandang jenis kejahatannya.</p>
<p><strong>• Tekanan eksternal</strong><br />
Dalam beberapa kasus, lawyer menghadapi tekanan dari pihak berwenang atau publik. Ini bisa berupa intimidasi, kriminalisasi balik, hingga ancaman fisik.</p>
<p><strong>• Minimnya akses untuk masyarakat kurang mampu</strong><br />
Banyak masyarakat yang tidak mampu menyewa lawyer. Padahal, hukum menjamin bantuan hukum gratis bagi mereka yang tidak mampu (melalui Lembaga Bantuan Hukum atau LBH), namun implementasinya belum merata.</p>
<p>Profesi lawyer dalam ranah hukum pidana bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan moral untuk menjaga keadilan dan hak asasi manusia. Di tengah tantangan yang kompleks, lawyer berperan sebagai benteng terakhir dari hak-hak individu yang terancam oleh kekuasaan negara. Tanpa lawyer, sistem peradilan akan timpang dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.</p>
<p><em>Ahmad Dzakir Rosyid</em><br />
<em>Mahasiswa STEI SEBI</em></p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/peran-lawyer-dalam-kasus-pidana-pilar-keadilan-dalam-pengadilan/">Peran Lawyer dalam Kasus Pidana: Pilar Keadilan dalam Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/ahlihukumindonesia.com/wp-content/uploads/2024/02/vfvfevfe.jpg?fit=768%2C384&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</title>
		<link>https://fwjinews.com/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 09:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91096</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk warga atas aksinya tersebut</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/">Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Imam masjid yang juga merupakan guru mengaji, Muhammad Jumali (27) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ditikam seorang pemuda berinisial A (23) saat memimpin salat Subuh, Senin (25/8) pagi Wita.</p>
<p>Pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk warga atas aksinya tersebut.</p>
<p>&#8220;Korban ditikam di bagian perut pada saat sedang melaksanakan salat subuh di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur,&#8221; kata KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal dalam rilisnya, Senin siang.</p>
<p>Dia mengatakan kasus itu terjadi dini hari tadi, sekitar pukul 04.45 Wita ketika korban sedang memimpin salat subuh berjemaah di masjid.</p>
<p>&#8220;Saat korban sedang memimpin Salat Subuh, tiba-tiba ditikam oleh pelaku. Setelah itu, pelaku sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap jemaah dan langsung menjadi bulan-bulanan warga,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dia mengatakan, kepolisian mengevakuasi pelaku inisial A dari amukan warga yang emosi atas perbuatannya. Selanjutnya, terduga pelaku diperiksa lebih lanjut di Polres Morowali Utara.</p>
<p>&#8220;Motif pelaku masih kami dalami karena pengakuan dari pelaku sering berubah-ubah dan dari hasil pemeriksaan urine pelaku positif menggunakan narkoba, dari informasi juga yang kami dapatkan bahwa korban tidak saling kenal dengan pelaku&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Pihak kepolisian meminta warga tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang terkait kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Percayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pelaku telah diamankan di polres dan telah dilakukan pemeriksaan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini menuturkan pihaknya masih mendalami motif kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan tes urine terhadap pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkoba dan telah didalami oleh personel Satresnarkoba. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,&#8221; kata Reza.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/imam-masjid-di-morowali-utara-ditikam-saat-salat-subuh/">Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Salat Subuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://perfectmeasuringtape.com/app/uploads/2023/09/Crime_scene_investigation.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</title>
		<link>https://fwjinews.com/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 05:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Istri Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86313</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,"</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/">Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/"><b>FWJI NEWS </b></a>&#8211; Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan seorang jurnalis berinisial HM sebagai tersangka usai dilaporkan istri Bupati Morowali Utara inisial FH.</p>
<p>HM jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik istri pejabat tersebut lewat berita.</p>
<p>Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari membenarkan penetapan tersangka terhadap HM. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut penanganan kasus itu.</p>
<p>&#8220;Iya, benar (HM ditetapkan sebagai tersangka). Iya betul penanganannya di Ditsiber Polda Sulteng,&#8221; jelas Sugeng seperti dikutip dari detikSulsel.</p>
<p>Terpisah, kuasa hukum HM, Muslimin Budiman mempertanyakan dasar kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka, apalagi yang dilaporkan adalah terkait pemberitaan.</p>
<p>&#8220;Dalam berita yang dimuat HM, bahkan inisial pun tidak disebutkan. Namun, kemudian ia dipanggil oleh pihak Polda karena dilaporkan oleh FH, yang tidak lain istri bupati,&#8221; ujar Muslimin, Minggu (4/5).</p>
<p>Kasus itu naik ke tahap penyidikan, di mana HM dijadikan tersangka lewat surat bernomor: Sp.Tap/30/IV/RES.2.5./2025/Ditressiber tertanggal 25 April 2025. HM dijerat Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik.</p>
<p>Muslimin mengatakan kasus yang menjerat kliennya berawal dari berita terkait dugaan perselingkuhan yang tayang di media daring tempatnya bekerja pada 17 November 2024. Tautan berita tersebut kemudian tersebar di media sosial, termasuk diunggahnya di media sosial.</p>
<p>&#8220;Ada yang ia unggah di facebook-nya. Kemungkinan besar, laporan yang diajukan terkait unggahan tersebut,&#8221; ucap Muslimin.</p>
<h3>Dewan pers tak dilibatkan</h3>
<p>Muslimin menilai tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Dia berdalih kliennya tidak sampai menyebut identitas pelapor secara jelas di dalam beritanya. Pihaknya pun berencana mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Kemungkinan besar kami akan buat dumas (pengaduan masyarakat). Karena bagaimana pun juga, kami beranggapan ini delik pers yang seharusnya terlebih dahulu diproses melalui Dewan Pers untuk mendapatkan penilaian,&#8221; tutur Muslimin.</p>
<p>Selain itu, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka terhadap HM. Namun demikian opsi media juga akan dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara ini.</p>
<p>&#8220;Satu-satunya cara untuk menghentikan status tersangka ini ada dua. Pertama melalui restorative justice. Tapi masalahnya, restorative justice ini akan dilakukan dengan siapa? HH tidak menyebutkan siapa pun dalam berita itu. Tidak ada individu yang dirugikan secara langsung,&#8221; klaim Muslimin.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun kuasa hukumnya terkait proses hukum terhadap jurnalis tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/jurnalis-sulteng-jadi-tersangka-usai-dipolisikan-istri-bupati/">Jurnalis Sulteng jadi Tersangka Usai Dipolisikan Istri Bupati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://img.era.id/nl603iEvEuZLAaSzqnI1DiiVz-6NC1rGGQrJ3OQjwRo/rs:fill:1280:720/g:sm/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy80ODYxMy8yMDIxMDEwNDEyMTItbWFpbi5qcGc.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>WS Laoli Bongkar Pungli Berjamaah Di Sudinhub Jakarta Pusat</title>
		<link>https://fwjinews.com/ws-laoli-bongkar-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Apr 2025 04:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=86186</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/ws-laoli-bongkar-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/">WS Laoli Bongkar Pungli Berjamaah Di Sudinhub Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sorotan pungli di Suku Dinas Perhuhungan (Sudinhub) Jakarta Pusat bukan lagi rahasia umum. Awal kejadian dimulai saat terbongkarnya pungli berjamaah tersebut setelah adanya pengakuan para oknum pejabat di Sudinhub Jakarta Pusat dihadapan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bahkan mereka mengakui adanya aliran dana pungli ratusan juta hingga miliaran rupiah yang mereka ambil dari warga untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya</p>
<p>Terbongkarnya pungli berjamaah ditubuh Sudinhub Jakarta Pusat ini mengundang keprihatinan semua pihak lantaran proses hukum yang dilakukan Saber Pungli Polda Metro Jaya mandek dan terkesan cuci tangan dalam penegakan hukum Pidana.</p>
<p>Peristiwa itu terus menuai konflik hingga sekarang. Pasalnya WS Laoli yang membongkar praktik-praktik ilegal Pungli itu justru diserang balik oleh para oknum pejabat pelaku Pungli. Na&#8217;as dalam aksi mereka yang terungkap oleh seorang Laoli. Laoli merupakan sosok yang dikenal kalangan Dinas Perhubungan sebagai PNS golongan III/A yang kerap bekerja sesuai aturan untuk memerangi pungli.</p>
<p>Hal itu dikatakannya saat ditemui awak media dikantor Sudinhub Kepulauan Seribu, Sabtu malam (26/4/2025). Dia menyebut peristiwa tindak pidana pungli di instansinya diketahui sejak tahun 2024, bahkan lebih dahsyat lagi setelah dikorek lebih dalam keterangannya, pungli berjamaah di tubuh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat telah berlangsung sejak tahun 2020 lalu.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya baru tau Pungli di Sudinhub Jakpus sudah berjalan sekian lama. Terbongkarnya itu di bulan Januari 2024 lalu ketika saya diangkat sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) penertiban dan penanggungjawab lapangan Penertiban Parkir Liar dan Angkutan Sudinhub Jakpus. Nah dari situhlah saya paham bahwa telah terjadi banyak pungli alias 86 yang mengakar. &#8220;Kata Laoli.</p>
<p>Namun lanjut dia, persoalan pungli di Sudinhub Jakpus diyakini telah menjadi tradisi yang berakar. Menurutnya, semua itu menjadi persoalan penting untuk bersih-bersih para oknum pejabat berseragam Sudinhub Jakarta Pusat dari tindak pidana pungli ditubuh instansinya.</p>
<p>&#8220;Kejahatan seperti itu sangat terstruktur dan masif, dan mungkin sudah mengakar. Betul memang saya yang membongkarnya, namun sejak itu, saya justru mendapatkan intimidasi, bahkan persekusi tak sehat dari pihak-pihak yang merasa terganggu dari tindakan saya. Disini saya mengingatkan untuk pimpinan saya yakni Kadis Perhubungan Provinsi Jakarta setidaknya harus melek dan melihat ruang bukti-bukti ril kelakuan para anak buahnya, terkhusus Kasudinhub Jakarta Pusat. &#8220;Jelas Laoli.</p>
<p>Akibat ketidaktahuan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, dirinya menjadi bola permainan para pejabat di instansinya. Laoli mengkisahkan bahwa dirinya semula menjabat sebagai Korlap di Sudinhub Jakpus, kemudian dipindahkan ke Pulau Seribu. &#8220;Itu artinya praktik-praktik ilegal berjamaah yang dilakukan Sudinhub Jakarta Pusat tidak ingin diketahui siapapun. &#8220;Ulasnya.</p>
<p>Loali juga menjelaskan, peristiwa yang baru diketahuinya itu terjadi pada hari Senin, 15 Januari 2024 bertempat diruang Kasiop Sudinhub Jakarta Pusat. Dalam rapat tertutup yang diketuai Haryo Bagus, telah terjadi pemetaan terkait tugas keseharian dan program 1 pintu antara atasan dengan bawahan.</p>
<p>&#8220;Bermula dari atensi yang diperintahkan oleh Kasudin Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada Kasiop Dalop Haryo Bagus. &#8220;Singkatnya.</p>
<p>Atas dasar perintah itu, Haryo Bagus berinisiatif melakukan briefing tertutup terhadap beberapa orang diantaranya yang diperintahkan hadir Korlap WS Laoli, PPNS dan Danton Gerson Holmes bersama Ferdi Hardian, DANRU Suparman, Bambang Nurdiansyah, Nalih, Rustam, Wawa. RA Solihin, Abdurrahman, Heri Sugiyarto, serta DANTIMSUS Saeful Anwar yang berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Briefing tersebut di maksud untuk berencana bersama-sama mengupayakan bagi semua orang yang hadir dalam membagi tupoksi aktifitas keseharian dilapangan sesuai fungsi masing-masing regu. &#8220;Ucap Laoli.</p>
<p>Lanjut dia, setelah ditetapkan, Haryo Bagus menggiring serta memerintahkan kepada semua peserta briefing untuk mengupayakan pengumpulan rejeki melalui pungutan liar yang melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus untuk pungli yang di dapat dari hasil dilapangan untuk disetor dengan sistem 1 pintu langsung kepada dia, kemudian akan dibagi rata kembali oleh semua peserta briefing yang hadir. Bahkan Haryo Bagus menegaskan bahwa kedudukan peserta briefing setara dalam program 1 pintu itu, karena semua merasakan hal yang sama lelah dan capek. &#8220;Urai Laoli.</p>
<p>Dalam keterangan yang disampaikan Kasiop Dalop Jakarta Pusat bahwa hal tersebut dilakukan hasil mengadopsi dari pengalaman sebagai Kasudinhub Jakpus yang bertugas di Sudinhub Jakarta Barat.</p>
<p>&#8220;Perintah Haryo Bagus dengan tegas saya tolak, karena itu melanggar aturan yang sangat jelas tindak pidana Pungli. Saya pun meminta agar Haryo Bagus mempertimbangkan kembali hal-hal yang sudah sangat jelas keluar dari aturan. &#8220;Tegasnya.</p>
<p>Atas temuannya itu, Laoli mengaku telah melaporkannya ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Satgas Saber Pungli pada tanggal 30 Juli 2024 lalu.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya ke Saber Pungli Menko Polhukam, namun dirinya juga telah membuat aduan ke &#8216;Lapor Mas Wapres&#8217; dan ke Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Saya didampingi kuasa hukum telah melaporkan dan membuat aduan atas nama kasatpel Afif, Dandung, Kasop dan terlapor lainya. Bahkan ke Gubernur Jakarta dan ditembuskan ke inspektorat dan Lembaga lainya seperti Ombudsman RI maupun KPK pun sudah. &#8220;Terang Laoli.</p>
<p>Hasil aduan lapor mas wapres dia menyebut telah mendapatkan angin segar, karena hasil yang didapat dari keterangan Lapor Mas Wapres mengatakan status laporan pengaduan dengan Nomor Tiket 8458841 nama lengkap pelapor Waosokhi Laoli pada tanggal laporan 13 Desember 2024 dan telah berstatus Penanganan Selesai.</p>
<p>&#8220;Hasil tanggapannya jelas kok itu, bahwa laporan saya telah diteruskan ke Irwasum Polri dan PJ. Gubernur DKJ dengan tembusan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui surat nomor B-372/KSN/SWP/DM.03/12/2024 tanggal 31 Desember 2024. &#8220;Ungkapnya.</p>
<p>Lebih rinci Laoli juga menyebut berdasarkan isi laporan mas wapres dengan Surat Dinas Perhubungan Nomor e-136/KG.06.01, tanggal 31 Januari 2025 memuat inti perkara yang telah menindaklajuti laporannya dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan beberapa pegawai masih dalam proses tindaklanjut untuk diminta keterangan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Ditulis juga itu, bahwa laporan saya telah mendapatkan tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan selaku Pengendali/Penanggungjawab Satgas Saber Pungli, yang pada intinya Satgas Saber Pungli telah melakukan verifikasi dan interogasi terhadap pihak terkait. Kasus itu telah dilaporkan dan ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. &#8220;Bebernya.</p>
<p>Tindakan pidana pungutan liar berjamaah yang diduga kuat dilakukan para oknum pejabat Sudinhub Jakarta Pusat menjadi kendor. Persoalannya kata Laoli kasus yang seharusnya ditangani Saber Pungli Ditreskrimsum Polda Metro Jaya justru malah terbit pelimpahan kembali akan diperiksa inspektorat Provinsi Jakarta.</p>
<p>&#8220;Ini sangat tidak masuk akal. Jelas-jelas pungli merupakan tindak pidana yang harus dijerat sesuai ketentuan UU KUHP, akan tetapi Saber Pungli Ditreskrimsus PMJ malah melimpahkan kembali perkara tersebut untuk ditangani oleh Inspektorat Provinsi Jakarta. Padahal mereka para oknum pejabat Sudinhub telah mengakuinya melakukan pungutan liar dihadapan penyidik saber pungli Polda Metro Jaya dengan nilai hasil rampasan yang sangat fantastis jumlahnya berkisar dari 500 juta yang telah dihitung penyidik saber pungli Polda Metro Jaya. Selebihnya, masih banyak lagi hingga mencapai miliaran rupiah sejak tahun 2020 hinggal tahun 2024 jika dibuktikan melalui bukti transfer ke rekening beberapa pengurus dan rekening istri Takeshi yang bernama Laily Fardhani salah seorang anggota PJLP Sudinhub Jakpus. &#8220;Lirihnya.</p>
<p>Atas kendornya tindakan tegas kepolisian Polda Metro Jaya, dirinya mengaku telah mendapatkan serangkaian intimidasi dari berbagai pihak. Bahkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi tanpa sebab telah menilai Laoli melanggar ketentuan serta aturan, sehingga akan dikenakan sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Ketidak adilan terus berlangsung bagi saya dan mungkin juga bagi masyarakat lemah. Sebagai PNS Dishub di Sudin Kepulauan Seribu, saya merasakan perlakuan yang tidak adil. &#8220;Cibir Laoli.</p>
<p>Perlakuan-perlakuan itu diantaranya ungkap Laoli seperti adanya pemanggilan dari Kadishub Provinsi Jakarta terhadap dirinya atas tuduhan sangsi disiplin dengan alasan meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja. Tentunya hal itu dibantah Laoli.</p>
<p>&#8220;Tuduhan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta terhadap saya itu sangat tidak masuk akal. Saya tidak pernah meninggalkan waktu kerja. Pada saat itu pukul 12.00 waktunya istirahat. Saya mendampingi kuasa hukum saya ke kantor lapor mas wapres dan kembali sebelum pukul 13.00 wib. Jadi dimana letak ketidak disiplinan saya? Malah saya mengabdi pada instansi yang saya geluti ini. Bayangkan, terkadang sampai malam hari hingga hari Sabtu pun saya masih tetap menjalankan tugas patroli wilayah Sudinhub Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. &#8220;Paparnya.</p>
<p>Laoli menyayangkan Kepala Dinas (Kadis) Perhuhungan Jakarta yang tidak objectif melihat perkara ini. Dia menyimpulkan adanya bentuk laporan Kasudinhub Jakpus kepada Kepala Dinas Perhubungan Jakarta untuk melakukan framing tak sehat terhadap dirinya, sehingga muncul opini bahwa Laoli harus diasingkan dengan adanya sangsi disiplin.</p>
<p>&#8220;Saya berharap pimpinan kepala dinas perhubungan Provinsi Jakarta dapat melihat perkara ini secara objectif. Bahwa pengakuan para pelaku pungli dihadapan penyidik saber pungli PMJ sudah jelas. Terlebih saya meminta Kadis Perhubungan Jakarta untuk memanggil saya dan Kasudinhub Jakarta Pusat agar semua terang benderang sehingga terbongkar siapa yang salah, dan siapa yang benar. Ini semua harus dibuktikan langsung. &#8216;Pintanya.</p>
<p>Sebagai bentuk pembelaan dirinya dan demi tegaknya supremasi hukum, Laoli berjanji akan mendatangi istana Negara dan memberikan bukti-bukti ril pungli berjamaah di Sudinhub Jakarta Pusat. Dia juga mengklaim akan melaporkan penyidik saber pungli Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya ke Kabid Propam Polri serta ke Kapolri agar tindakan pungli berjamaah itu segera ditindak tegas.</p>
<p>&#8220;Saya sudah pegang semua bukti-bukti pelanggaran Pungli Sudinhub Jakpus. Termasuk penanganan kepolisian penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang tidak Profesional. Semua itu akan saya laporkan ke Presiden dan Kapolri. &#8220;Pungkas Laoli.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/ws-laoli-bongkar-pungli-berjamaah-di-sudinhub-jakarta-pusat/">WS Laoli Bongkar Pungli Berjamaah Di Sudinhub Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://jakpos.id/go/wp-content/uploads/2025/04/WhatsApp-Image-2025-04-27-at-10.14.50_1851cb6f-FILEminimizer.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
