<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Guru Honorer &#8211; FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/guru-honorer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jul 2024 23:59:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Guru Honorer &#8211; FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD DKI Minta Disdik Pulihkan Status 107 Guru Honorer yang Dipecat</title>
		<link>https://fwjinews.com/dprd-dki-minta-disdik-pulihkan-status-107-guru-honorer-yang-dipecat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2024 23:59:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[DKI Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72574</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik)&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) untuk kembali memulihkan status 107 guru honorer yang terkena pemutusan kontrak.</p>
<p>&#8220;Kita minta penjelasan sekaligus meminta supaya guru-guru yang sudah diputus dikembalikan seperti semula,&#8221; kata Jhonny di Jakarta, Jumat.</p>
<p>Ia mengaku akan menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada jajaran Dinas Pendidikan saat rapat kerja yang rencananya akan digelar Selasa (23/7) pekan depan.</p>
<p>Jhonny meminta Disdik DKI mulai mencari solusi untuk ratusan guru honorer yang terdampak kebijakan pemutusan kontrak. Apalagi para pengajar adalah ujung tombak dalam mencerdaskan anak bangsa.</p>
<p>&#8220;Harus ada upaya terobosan lain dari Dinas Pendidikan selain pemecatan. Ini akan berakibat pada peserta didik, mereka tidak mendapat ilmu dari guru-guru yang berkompeten,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Jhonny mengatakan pemutusan kontrak tersebut tidak mengindahkan kekurangan guru yang terjadi mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).</p>
<p>&#8220;Kalau diputus kontrak pasti kekurangan guru, karena pengadaan guru dari ASN tidak bisa cepat, butuh waktu,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah memperingatkan pihak sekolah agar tidak menerima guru honorer sejak 2017.</p>
<p>Dalam praktiknya, kata dia, ada beberapa sekolah (kepala sekolah) yang mengangkat guru honorer. &#8220;Yang dibiayai oleh dana BOS,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Budi menjelaskan, dalam pasal 40 (4) Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022, guru yang dapat diberi honor harus memenuhi persyaratan di antaranya berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).</p>
<p>Selain itu memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum mendapat tunjangan profesi guru.</p>
<p>Dengan demikian, menurut Budi, yang dilakukan para kepala sekolah selama ini, yakni mengangkat para guru honorer tidak sesuai dengan aturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Jadi bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Terhitung pada 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 pasal 40 (4).</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://pict.sindonews.net/webp/480/pena/news/2024/07/17/212/1417361/ratusan-guru-honorer-diberhentikan-sepihak-disdik-dki-buka-suara-cot.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ratusan Guru Honorer DKI Dipecat Mendadak</title>
		<link>https://fwjinews.com/ratusan-guru-honorer-dki-dipecat-mendadak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 03:37:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer Dipecat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72302</guid>

					<description><![CDATA[Hari pertama masuk, menjadi hari terakhir mereka berada di sekolah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Hari pertama masuk, menjadi hari terakhir mereka berada di sekolah</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta mengeluarkan kebijakan pembersihan (cleansing) atas guru honorer.</p>
<p>Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat, pada awal tahun ajaran baru 2024/2025, ada 107 guru honorer yang terdampak aturan itu.</p>
<p>Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan, kebijakan cleansing membuat ratusan guru honorer mendadak diberhentikan alias tidak bisa lagi mengajar.</p>
<p>&#8220;Pada 5 Juli 2024 atau tahun ajaran baru, guru honorer mendapatkan pesan, hari pertama masuk, menjadi hari terakhir mereka berada di sekolah,&#8221; kata Iman dalam siaran pers di Jakarta, dikutip Selasa (16/7/2024).</p>
<p>Menurut dia, guru yang terkena kebijakan cleansing mendapat formulir dari kepala sekolah untuk diisi. Ternyata, tautan form tersebut bertujuan untuk &#8216;menendang&#8217; guru honorer.</p>
<p>Gara-gara kebijakan mendadak seperti itu, kata Iman, banyak guru yang kaget mereka harus berhenti mengajar.</p>
<p>Kondisi itu juga menimpa beberapa guru yang merupakan pengurus P2G Jakarta. &#8220;Bahkan, ada yang sudah mengajar enam tahun atau lebih,&#8221; ucap Iman menyesalkan.</p>
<p>Dia pun sempat membagikan keluhan guru honorer yang dipecat mendadak. Melalui akun X, Imam membagikan kesedihan nasib guru honorer.</p>
<p>&#8220;Saya guru honorer mengajar fisika, tergeser penempatan PPPK akhirnya mengajar seni budaya. Padahal saya tidak kompeten bidang itu. Saya mengajar 30 jam, dan menjadi pembina OSIS mengurus 900 siswa. Gaji saya enam bulan tidak turun, Lebaran kemarin saya tidak gajian. Bulan lalu akhirnya cair, sekarang saya kena cleansing,&#8221; ujar Iman.</p>
<p>Dia pun menuding, kebijakan yang diterapkan Pemprov DKI sangat kejam. &#8220;Daerah lain gak se-cleansing itu. Meski arahnya sama, mengusir halus para guru honorer,&#8221; kata Iman.</p>
<p>Menurut Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan P2G, Feriansya, para guru honorer yang diberhentikan harus tetap mendapatkan jam mengajar sesuai bidang pelajarannya.</p>
<p>Selain itu, pihaknya berusaha memperjuangkan guru honorer tetap diberikan kepastian dan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).</p>
<p>Dengan begitu, guru honorer bisa tetap mengabdikan diri di sekolah. &#8220;Selanjutnya, kami meminta komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk tidak memberhentikan para guru honorer,&#8221; ucap Feriansyah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://pict.sindonews.net/dyn/620/pena/news/2021/06/14/34/455152/guru-honorer-dapat-tiga-kali-kesempatan-seleksi-pppk-sementara-guru-swasta-alg.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
