<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ferry Irwandi &#8211; FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/ferry-irwandi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Sep 2025 05:37:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Ferry Irwandi &#8211; FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>https://fwjinews.com/institusi-tak-bisa-laporkan-pencemaran-nama-baik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 05:37:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ferry Irwandi]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran Nama Baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91519</guid>

					<description><![CDATA[Tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak bisa laporkan pemengaruh atau influencer Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama. “Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.</p>
<p>Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mendatangi markas Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan perihal temuan institusinya. Temuan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.</p>
<p>Menurut Fian, tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, tindak pidana pencemaran nama hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pribadi. Sehingga, secara institusi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan Ferry ke polisi atas tuduhan tersebut.</p>
<p>Juinta sebelumnya mengatakan dugaan terhadap Ferry Irwandi itu ditemykan setelah Satuan Siber TNI melakukan penyisiran ruang siber. “Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 September 2025.</p>
<p>Dari konsultasi dengan Polda Metro Jaya, TNI saat ini sedang menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terhadap Ferry. “Sebagai warga negara yang taat dengan hukum, kami tentunya mengedepankan hukum, sehingga atas dugaan tindak pidana tersebut kami akan melakukan langkah-langkah hukum,” katanya.</p>
<p>Namun, perwira TNI Angkatan Darat itu enggan membeberkan tindak pidana apa yang diduga dilakukan oleh Ferry. Ia hanya mengatakan nantinya ada proses penyidikan terhadap kasus ini. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” ucapnya.</p>
<p>Juinta mengatakan Ferry sebelumnya sempat berbicara tentang algoritma. “Saya coba konsultasi (ke Polda Metro Jaya), karena dia berbicara masalah algoritma dan lain-lain. Saya sebagai Dansat Siber juga memiliki hal seperti itu,” ucapnya.</p>
<p>Menurut Juinta ia telah mencoba menghubungi Ferry, tetapi ponselnya tidak bisa dihubungi. Ia mengklaim telah meminta stafnya mengontak Ferry.</p>
<p>Ferry sendiri mengatakan ia belum mengetahui tentang konsultasi TNI dengan polisi untuk memidanakan dirinya. “Saya belum tahu apa-apa,” kata dia lewat sambungan telepon saat dihubungi wartawan.</p>
<p>Belakangan ini, Ferry dikenal sebagai salah satu influencer yang terlibat dalam menyusun 17+8 Tuntutan Rakyat, bersama nama-nama lain seperti Fathia Izzati dan Andovi da Lopez. Pada 2023, ia meluncurkan platform edukasi Malaka Project.</p>
<p>Ferry juga aktif membuat konten di YouTube, dengan 1,92 juta pengikut di kanalnya. Belakangan ini, ia mengunggah video yang mengulas demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.</p>
<p>Delapan hari lalu, Ferry Irwandri mengunggah video bertajuk “Dalang Demo dan Mencegah Darurat Militer”. Dua hari sebelum itu, ia mengunggah video lain dengan judul “Penjelasan Lengkap Rangkaian Aksi Demo dan Solusi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2019/08/kk224434_clip10.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ketika Kritik Dianggap Delik, Ferry Irwandi Dibidik</title>
		<link>https://fwjinews.com/ketika-kritik-dianggap-delik-ferry-irwandi-dibidik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Sep 2025 05:32:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ferry Irwandi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91515</guid>

					<description><![CDATA[Sikap TNI yang tetap bersikukuh ingin melaporkan Ferry Irwandi sangat tidak elok sebagai institusi negara.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ferry Irwandi mengaku tidak mengetahui dugaan pidana yang dilakukannya</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Rencana TNI yang ingin melaporkan Ferry Irwandi ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik institusi mendapat kritikan keras dari pelbagai pihak. Hal itu dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil.</p>
<p>Rencana pelaporan itu diawali kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) kemarin.</p>
<p>Sembiring menjelaskan dalam kunjungannya itu mereka turut melakukan konsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.</p>
<p>&#8220;Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Terbaru, Freddy mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal membuat laporan resmi terhadap CEO Malaka Project itu ke kepolisian. Mabes TNI, kata dia, bakal mengedepankan langkah hukum sesuai mekanisme berlaku dalam menindaklanjuti temuan tersebut.</p>
<p>&#8220;Apabila diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan pelaporan resmi.Namun tentu hal itu akan diputuskan setelah proses koordinasi internal dan hasil pembahasan bersama aparat penegak hukum,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, melalui video yang diunggah di akun Instagramnya @irwandiferry, Ferry mengaku tidak mengetahui dugaan pidana yang dilakukannya. Meski begitu ia menyatakan siap jika harus menjalani proses hukum dan tidak takut dengan tindakan TNI tersebut.</p>
<p>&#8220;Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama,&#8221; katanya.</p>
<h3>Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik</h3>
<p>Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menegaskan upaya pelaporan yang diambil TNI terhadap Ferry sudah keliru sejak awal.</p>
<p>Ia menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor105/PUU-XXII/2024 telah menyatakan jika beleid menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.</p>
<p>&#8220;MK sudah melarang Lembaga Negara melaporkan pencemaran nama baik. Pencemaran Nama baik hanya untuk individu (orang), tidak lembaga negara,&#8221; ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/9).</p>
<p>&#8220;Artinya tidak ada ruang sama sekali yang bisa digunakan untuk membuat laporan terhadap Ferry Irwandi,&#8221; imbuhnya.</p>
<h2>Langkah TNI prematur</h2>
<p>Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan dengan ada putusan MK tersebut justru membuat upaya konsultasi yang dilakukan oleh TNI terlalu prematur.</p>
<p>Ia mengingatkan dalam hukum pidana juga menganut asas bahwa sifat melawan hukum dapat dihilangkan apabila perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum. Karenanya,</p>
<p>&#8220;Kalaupun ada kritik terhadap TNI, meski bersifat keras, sepanjang substansi muatannya demi tujuan kepentingan umum apalagi menyangkut kinerja lembaga publik yang dibiayai rakyat bukanlah suatu perbuatan pidana,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Oleh sebab itu, Azmi menilai sikap TNI yang tetap bersikukuh ingin melaporkan Ferry Irwandi sangat tidak elok sebagai institusi negara.</p>
<p>Alih-alih melaporkan, kata dia, seharusnya kritik itu digunakan sebagai refleksi agar dapat berbenah dan menerima masukan dari masyarakat yang menjadi kontrol sosial.</p>
<p>Menurutnya, TNI akan jauh lebih terhormat dan mendapat simpati dari masyarakat jika menanggapi kritikan yang disampaikan Ferry melalui klarifikasi dan transparansi ketimbang dengan mengancam laporan pidana.</p>
<p>&#8220;Kritik dari warga sipil tidak selayaknya dijawab dengan laporan pidana, apalagi dengan menggunakan ancaman delik pencemaran nama baik oleh institusi TNI,&#8221; tuturnya.</p>
<p>&#8220;Menjawab kritik dengan fakta adalah cara terbaik menjaga martabat institusi, sekaligus menunjukkan bahwa TNI bersama rakyat,&#8221; imbuhnya.</p>
<h3>Upaya pembungkaman kritik</h3>
<p>Di sisi lain, Isnur menegaskan apa yang dilakukan oleh Ferry merupakan bentuk partisipasi masyarakat serta bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 serta Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>Karenanya ia menegaskan tidak ada satupun unsur pidana yang dilakukan oleh Ferry seperti yang ditudingkan pihak TNI. Isnur memandang upaya pelaporan itu justru sebagai serangan balik atau ancaman kepada masyarakat yang berani kritis terhadap TNI.</p>
<p>&#8220;Kita memandang upaya pelaporan ini merupakan upaya serangan balik, upaya ancaman kepada masyarakat yang kritis. Ini adalah upaya pembungkaman, melanggar konstitusi dan membahayakan demokrasi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia lantas mempertanyakan dasar kehadiran Dansatsiber bersama Danpuspom dan Kapuspen TNI ke Polda Metro Jaya tersebut. Menurutnya jika memang membawa nama TNI maka harus ada perintah dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto selaku pimpinan tertinggi.</p>
<p>&#8220;Karena yang bisa mewakili TNI adalah Panglima TNI bahkan Presiden selaku pimpinan tertinggi. Tidak bisa pejabat di bawahnya datang mewakili TNI, siapa dia, datang mewakili institusi TNI,&#8221; tuturnya.</p>
<h4>Penyalahgunaan wewenang</h4>
<p>Sementara itu, peneliti Institue for Criminal Justice Reform (ICJR) Iqbal Nurfahmi menegaskan apa yang dilakukan oleh Satuan Siber TNI terhadap Ferry telah melampaui kewenangannya.</p>
<p>Ia mengatakan sesuai Pasal 30 ayat (3) TNI sebagai alat negara seharusnya bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Oleh sebab itu, TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri bukan ancaman dari dalam negeri.</p>
<p>Dalam konteks Satuan Siber, kata dia, TNI juga seharusnya berperan menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense) dari luar yang mengancam kedaulatan bangsa.</p>
<p>&#8220;Bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang tersebut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Selain itu, penyidikan dalam konteks dugaaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP dan tak ada peran dari TNI,&#8221; sambungnya.</p>
<p>ICJR lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto dapat turun tangan dan mengoreksi seluruh tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya. Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan kembali terulang di masa yang akan datang.</p>
<p>Selain itu, ICJR juga mendorong TNI agar dapat lebih cermat dalam melihat situasi dan kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia. Kami mendorong untuk merespon permasalahan ini agar ketidakjelasan ini tidak berlarut,&#8221; pungkasnya.</p>
<p style="text-align: right;"><em>Sumber: CNN Indonesia</em></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://akcdn.detik.net.id/visual/2025/09/09/ferry-irwandi-1757393845126_169.jpeg?w=650&#038;q=90" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
