<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DPRD Depok Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/tag/dprd-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/tag/dprd-depok/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Wed, 19 Nov 2025 08:55:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>DPRD Depok Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/tag/dprd-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</title>
		<link>https://fwjinews.com/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:55:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Sutopo]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Dr. H. Bambang Sutopo,SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/">Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Dr. H. Bambang Sutopo,SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembangunan adalah kebutuhan. Mobilitas warga Depok setiap hari menghadapi tantangan yang semakin berat, dan kemacetan Margonda tidak bisa terus dibiarkan. Karena itu, gagasan pembangunan Flyover Margonda adalah ide yang patut dikaji serius.</p>
<p>Namun, sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, saya perlu menegaskan bahwa pembangunan harus maju, tetapi kemampuan fiskal daerah juga harus waras. Apalagi jika pembiayaannya menggunakan pinjaman daerah Rp275 miliar.</p>
<p>Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya menyetujui pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dipinjam benar-benar berbuah manfaat, tidak menjadi beban, dan tidak mengancam layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, banjir, dan perumahan rakyat.</p>
<p><strong>1. Depok Memang Butuh Infrastruktur Besar, Tapi Sesuai Prioritas</strong></p>
<p>Saya setuju bahwa jalan-jalan utama Depok memerlukan intervensi besar. Tetapi pembangunan flyover harus menjawab pertanyaan kunci:</p>
<p>Apakah ini solusi terbaik dan paling efektif mengurai kemacetan?<br />
Bagaimana analisis lalu lintas dan dampak ekonominya?</p>
<p>Apakah ini prioritas tertinggi dibanding persoalan krusial seperti banjir, sekolah, atau pelayanan dasar lainnya?</p>
<p>Pembangunan besar tidak boleh sekadar berorientasi proyek, tetapi harus berorientasi manfaat jangka panjang.</p>
<p><strong>2. Pinjaman Daerah Harus Dibatasi Secara Cermat</strong></p>
<p>PP 38/2025 memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman. Tetapi ruang ini bukan cek kosong. DPRD wajib memastikan, rasio utang daerah tetap aman; kemampuan bayar APBD tidak terganggu lima hingga sepuluh tahun ke depan; tidak ada pengurangan anggaran untuk pelayanan dasar demi menutup cicilan pinjaman.</p>
<p>Kita ingin Depok maju, bukan Depok terbelit kewajiban finansial jangka panjang.</p>
<p><strong>3. Transparansi dan Kajian Teknis adalah Harga Mati</strong></p>
<p>Sebelum skema pinjaman ini dibahas lebih jauh, Pemkot Depok perlu membuka:</p>
<p>Feasibility Study (FS) lengkap, rancangan teknis dan desain detail, RAB secara transparan, skema pembebasan lahan, potensi risiko selama pembangunan.</p>
<p>Saya sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Depok akan menelaah seluruh aspek itu dengan sangat ketat.</p>
<p><strong>4. Kami Ingin Depok Maju, Dengan Cara yang Aman</strong></p>
<p>Flyover Margonda bisa menjadi proyek strategis yang baik jika seluruh kajian dan kemampuan fiskal terpenuhi. Tetapi akan berbahaya jika dibangun dengan asumsi tergesa-gesa.</p>
<p>Saya ingin memastikan kepada masyarakat bahwa DPRD Depok, khususnya Komisi C, berdiri di garis yang sama, mendukung pembangunan strategis, tetapi tidak akan memberikan persetujuan tanpa kajian yang matang, transparan, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Depok harus terus tumbuh. Tetapi pertumbuhan itu harus ditopang fondasi keuangan yang sehat, prioritas yang benar, dan proses yang transparan.</p>
<p>Jika Flyover Margonda terbukti layak, bermanfaat besar, dan tidak mengancam fiskal kota, maka saya siap mendukung.</p>
<p>Tetapi jika kajian menunjukkan risiko besar atau manfaat yang tidak sebanding dengan beban APBD, maka saya akan berdiri di sisi publik untuk mengatakan, kita harus mencari alternatif solusi yang lebih baik.</p>
<p>Sebagai Anggota Komisi C DPRD Depok, saya berkomitmen menjaga Depok tetap berkembang dan tetap sehat secara fiskal. Itu amanah publik yang harus kami jaga.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/">Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_383/f_webp,q_auto:low/v1763541896/IMG-20251119-WA0011-1/IMG-20251119-WA0011-1.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPRD Depok Konfirmasi Rencana Pembangunan Fly Over Margonda Ditunda</title>
		<link>https://fwjinews.com/dprd-depok-konfirmasi-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-ditunda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 00:29:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92035</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Rencana pembangunan Fly Over Margonda akhirnya ditunda dan akan dimasukkan kedalam RAPBD 2027&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-depok-konfirmasi-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-ditunda/">DPRD Depok Konfirmasi Rencana Pembangunan Fly Over Margonda Ditunda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>DEPOK</strong> &#8211; Rencana pembangunan Fly Over Margonda akhirnya ditunda dan akan dimasukkan kedalam RAPBD 2027 atau perubahan APBD 2026.</p>
<p>Hal tersebut ditegaskan anggota Komisi C DPRD Kota Depok H.  Bambang Sutopo (HBS) saat dikonfirmasi Depokpos, Rabu (19/10).</p>
<p>HBS menyebut, kepastian ditundanya rencana tersebut setelah Banggar DPRD Kota Depok menggelar rapat pada Selasa (17/10) kemarin. Hal ini sesuai dengan Rapat Renja 2026 dengan komisi C, 12 September lalu yang hanya dianggarkan untuk Detailed Engineering Design (DED) Fly Over Margonda, pada rapat pembahasan banggar sempat muncul pengajuan anggaran sebesar 275 milyar, yang bersumber dari pinjaman.</p>
<p>&#8220;Hal ini sdah sesuai Waktu Rapat Renja 2026 Dinas PUPR dg komisi C, 12 September lalu yang hanya dianggarkan utk DED FO Margonda, dan belum ada FS, serta belum mendapat persetujuan dari Dewan dan dari Pusat,&#8221; tegas HBS.</p>
<p>HBS Sebagai Anggota DPRD Kota Depok juga menegaskan Komisi C akan terus mengawal usulan pinjaman daerah dan menyebut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.</p>
<p>&#8220;Yang pertama memastikan usulan pinjaman daerah selaras dengan kapasitas fiskal daerah dan diuji kelayakannya, DPRD perlu meminta dokumen studi kelayakan, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi pengembalian, risiko gagal bayar,&#8221; jelas HBS.</p>
<p>&#8220;Yang kedua, bahwa pinjaman hanya boleh digunakan untuk proyek-yang produktif dan strategis, bukan hanya untuk menutup defisit rutin atau belanja operasional yang biasa,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Karena sanksi denda dan mekanisme pemotongan transfer bisa timbul, saya sebagai anggota DPRD Depok perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan dan transparansi, termasuk tahapan persetujuan peminjaman, penggunaan dana, dan pelaporan pengembalian,&#8221; tambah HBS.</p>
<p>Hal tersebut menurutnya karena beban pengembalian dapat mempengaruhi APBD ke depan, DPRD harus mempertimbangkan dampak pembiayaan utang terhadap kemampuan daerah menjaga layanan publik seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai bentuk mitigasi risiko, DPRD bisa mengusulkan agar pinjaman tersebut tidak melebihi masa jabatan Kepala Daerah (praktik yang disarankan oleh ekonom) agar tanggung jawab pengembalian tidak dilempar ke penggantinya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, PP 38/2025 membuka peluang bagi Pemkot Depok untuk mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, namun dengan syarat ketat, batas pemanfaatan, dan risiko sanksi yang nyata apabila kewajiban pengembalian tidak dipenuhi.</p>
<p>&#8220;Bagi DPRD Kota Depok, peran pengawasan menjadi sangat penting agar pinjaman daerah benar-benar mendukung pembangunan daerah dan tidak menjadi beban fiskal di masa depan,&#8221; pungkas HBS.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Komisi C pada DPRD Depok, Hengky mengaku hingga kini pihaknya bersama anggota komisi C belum mendapatkan laporan perihal kajian perencanaan dan kajian teknis rencana pembangunan Fly Over Margonda.</p>
<p>&#8220;Sudah pernah rapat kerja antara DPUPR dengan Komisi C, namun belum sampai kepada materi khusus tentang perencanaan yang matang tentang pembangunan fly over yang di maksud. Bahkan hingga kini, DED maupun Feasibility Study (FS) belum kami terima dari Bappeda Kota Depok,&#8221; papar Hengky.</p>
<p>Sebagai Ketua Komisi C, Hengky mengaku tidak bermaksud menghambat rencana pembangunan Fly Over Margonda. Ia bahkan dalam rapat paripurna memberikan apresiasi atas langkah Wali Kota Depok dalam mengentaskan masalah kemacetan yang ada.</p>
<p>Hengky mengaku hanya mengimbau agar Pemkot Depok berhati-hati dalam penggunaan anggaran, terlebih itu uang masyarakat dimana penggunaannya harus berdasarkan pada layanan Good Governance, sehingga benar2 menyentuh pada aspek prioritas kebutuhan masyarakat yang dalam penggunaannya tepat sasaran.</p>
<p>Hengky menegaskan bahwa proses penganggaran pada proyek infrastruktur strategis harus mengikuti prinsip kehati-hatian serta mematuhi standar tata kelola yang baik.</p>
<p>Komisi C menilai bahwa Detail Engineering Design (DED) dan Feasibility Study (FS) merupakan dokumen fundamental yang wajib diselesaikan sebelum anggaran pembangunan fisik disetujui.</p>
<p>“Komisi C berpandangan bahwa pengambilan keputusan anggaran harus didasarkan pada dokumen teknis yang lengkap dan valid. Tanpa DED dan FS yang tuntas, risiko ketidaktepatan biaya, ketidaksesuaian desain, serta potensi pemborosan anggaran menjadi sangat tinggi,” tegas Hengky.</p>
<p>Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menolak pembangunan, namun meminta agar Pemerintah Kota Depok memastikan seluruh pra-syarat teknis dipenuhi terlebih dahulu. Hal ini penting agar proyek dapat berjalan efektif, efisien, dan terukur, serta tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.</p>
<p>Ia katakan, Komisi C DPRD Depok mendorong Pemkot Depok untuk mempercepat penyelesaian FS dan DED secara terbuka, akuntabel, dan dapat diawasi publik, menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada DPRD serta menjamin bahwa setiap proyek infrastruktur besar memiliki kajian teknis yang kuat agar tepat manfaat dan tepat anggaran.</p>
<p>“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan. Namun dukungan tersebut harus sejalan dengan kehati-hatian, agar setiap rupiah dari APBD benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Hengky.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-depok-konfirmasi-rencana-pembangunan-fly-over-margonda-ditunda/">DPRD Depok Konfirmasi Rencana Pembangunan Fly Over Margonda Ditunda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://halaman.co.id/wp-content/uploads/2024/10/Screenshot_20241013-180244_WhatsAppBusiness.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tuai Protes Warga, Ini 18 Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Depok Tiap Bulan</title>
		<link>https://fwjinews.com/tuai-protes-warga-ini-18-tunjangan-yang-diterima-anggota-dprd-depok-tiap-bulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 12:16:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan DPRD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/tuai-protes-warga-ini-18-tunjangan-yang-diterima-anggota-dprd-depok-tiap-bulan/">Tuai Protes Warga, Ini 18 Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Depok Tiap Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Garda Rakyat Depok melakukan aksi demo terkait tunjangan rumah untuk anggota DPRD Kota Depok yang di nilai tidak wajar dan menyakiti perasaan rakyat.</p>
<p>Aksi demo yang digelar puluhan aktivis itu berlangsung di depan Balai Kota Depok, Kamis (11/09/2025).</p>
<p>Dalam aksinya, Garda Rakyat Depok meminta Wali Kota Depok Supian Suri untuk mencabut Perwal 97 tahun 2021 tentang anggaran tunjangan perumahan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Bukan cuma evaluasi atau penyesuaian nilai tunjangan, tapi hapus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Depok,&#8221; ujar Koordinator Aksi, Cahyo P Budiman.</p>
<p>Para anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok mendapat tunjangan rumah sebesar Rp 32 juta per bulan untuk anggota, Rp 42 juta per bulan untuk wakil ketua dan Rp 47 juta per bulan untuk Ketua DPRD Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Diketahui bahwa para pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok juga menikmati beragam uang tunjangan yang nilainya cukup fantastis. Untuk tunjangan perumahan dengan nilai total mencapai Rp 20 Miliar lebih tiap tahunnya,&#8221; ungkap Cahyo.</p>
<p>Menurut Cahyo, untuk tunjangan-tunjangan yang tak masuk akal, termasuk tunjangan rumah anggota DPR RI sudah ditetapkan untuk dihentikan atau di hapus.</p>
<p>&#8220;Maka, kami masyarakat Kota Depok menuntut tindakan dan keputusan yang sama juga diberlakukan terhadap tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, dihapus!,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Cahyo juga menuntut adanya transparansi dan audit independen terkait penggunaan anggaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok setiap bulannya, terhitung sejak diberlakukan tunjangan perumahan sesuai Peraturan Walikota Depok Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Jika Wali Kota Depok menyatakan akan dilakukan evaluasi tentang tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, maka kami menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan itu seharusnya bukan dengan membentuk tim perumus dan penyusun standar harga satuan besaran nilai berbagai macam tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok termasuk salah satunya tunjangan perumahan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Maka jelas langkah tersebut menurut kami menunjukan bahwa Walikota Depok tidak berani menghapus tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, namun hanya melakukan pengurangan atau penyesuaian nilai tunjangan saja,&#8221; pungkas Cahyo.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok No 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Berikut uang dan tunjangan yang diperoleh anggota dan pimpinan DPRD Kota Depok:</p>
<p>1. Tunjangan Jabatan<br />
2. Tunjangan Alat Kelengkapan<br />
3. Tunjangan Alat Kelengkapan Lain<br />
4. Tunjangan Komunikasi Intesnsif<br />
5. Tunjangan Reses<br />
6. Tunjangan Kesejahteraan<br />
7. Tunjangan Keluarga<br />
8. Tunjangan Beras<br />
9. Tunjangan Rumah dan Perlengkapannya<br />
10. Tujangan Belanja Rumah Tangga<br />
11. Tunjangan Transportasi<br />
12. Tunjangan Jaminan Kesehatan<br />
13. Tunjangan Jaminan Kecelakaan Kerja<br />
14. Tunjangan Kematian<br />
15. Tunjangan Pakaian Dinas dan Atribut<br />
16. Tunjangan Kendaraan Dinas Jabatan<br />
17. Uang Paket/Rapat-rapat dinas<br />
18. Uang Representasi diberikan setiap bulan sebagai pimpinan dan anggota dewan.</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>https://ruzkaindonesia.id/posts/704318/demo-tunjangan-dprd-depok-rakyat-minta-audit-laporan-keuangan-wow-terungkap-ada-banyak-tunjangan-lainnya-</em></p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/tuai-protes-warga-ini-18-tunjangan-yang-diterima-anggota-dprd-depok-tiap-bulan/">Tuai Protes Warga, Ini 18 Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Depok Tiap Bulan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://dprd.depok.go.id/storage/image/article/50-anggota-dprd-kota-depok-masa-jabatan-tahun-2024-2029-resmi-dilantik-0.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</title>
		<link>https://fwjinews.com/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Sep 2025 23:10:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91436</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Baru saja selesai polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang menuai kontroversi, kini publik&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/">Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Baru saja selesai polemik tunjangan perumahan anggota DPR yang menuai kontroversi, kini publik kembali dihebohkan dengan tunjangan serupa untuk anggota DPRD. Di sejumlah daerah, nilainya begitu fantastis, bahkan menembus Rp70 juta per bulan.</p>
<p>Di Jawa Tengah, tunjangan rumah bagi Ketua DPRD tercatat mencapai Rp79,63 juta per bulan, sementara untuk anggota sekitar Rp47 juta. Di Jawa Barat, Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2021 yang ditandatangani Ridwan Kamil menetapkan tunjangan untuk Ketua DPRD sebesar Rp71 juta per bulan. Namun, DPRD Jawa Barat dipastikan tidak akan menerima kenaikan tunjangan baik untuk perumahan, transportasi, maupun komunikasi intensif.</p>
<p>Situasi berbeda terjadi di Kota Depok, di mana tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp45 juta per bulan sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 97 Tahun 2021. Meski lebih rendah dari Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna menyebut besaran tunjangan ini masih akan dievaluasi kembali.</p>
<p>“Ya, Perwako ini nantinya juga akan ditinjau ulang. Pemkot bersama Sekda akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan provinsi serta Kemendagri, karena regulasinya sudah ada, bukan hanya di Depok tapi di seluruh daerah di Indonesia terkait PP 18 Tahun 2017. Terkait kewajarannya dan bisa diterima publik, insyaallah nanti akan disepakati bersama pemerintah Kota Depok,” ujarnya.</p>
<p>Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih rinci kapan peraturan tersebut akan dihapus atau sekedar direvisi nominalnya. Termasuk kapan dimulai sidang pembahasannya.</p>
<p>Sementara itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai tunjangan perumahan anggota DPRD terkesan ironis. Menurutnya, para anggota sudah berdomisili di daerah masing-masing, sehingga tunjangan rumah tidak masuk akal jika diberikan dalam jumlah besar.</p>
<p>“Anggota DPRD itu hampir pasti sudah berdomisili di daerah tempat mereka bekerja dan biasanya sudah punya rumah. Jadi tidak masuk akal ketika mereka diberikan tunjangan rumah yang besar, padahal jelas tidak dipakai untuk menyewa rumah. Ironinya, ketika menerima tunjangan rumah, justru tidak digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Lucius.</p>
<p>Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kian terhimpit, nilai tunjangan perumahan ini terasa jauh dari rasa keadilan. Publik berharap wakil rakyat hadir bukan hanya untuk menikmati fasilitas, melainkan sungguh-sungguh merasakan denyut nadi kehidupan masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/tunjangan-rumah-dprd-depok-jadi-sorotan-kapan-direvisi/">Tunjangan Rumah DPRD Depok jadi Sorotan, Kapan Direvisi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://dprd.depok.go.id/storage/image/article/50-anggota-dprd-kota-depok-masa-jabatan-tahun-2024-2029-resmi-dilantik-0.jpeg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</title>
		<link>https://fwjinews.com/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Sep 2025 11:38:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91417</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/">DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; DPR RI resmi menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk legislator mulai 31 Agustus 2025.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).</p>
<p>&#8220;Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,&#8221; ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).</p>
<p>DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.</p>
<p>Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.</p>
<p>&#8220;DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,&#8221; ujar Dasco.</p>
<h3>DPRD Kota Depok baru Mulai Bahas</h3>
<p>Sementara itu, DPRD Kota Depok bersama Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok tengah membahas evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan bagi anggota dewan.</p>
<p>Langkah ini dilakukan menyusul arahan pemerintah pusat untuk melakukan penyesuaian terhadap tunjangan serupa di berbagai tingkatan pemerintahan.</p>
<p>Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Depok, Nina Suzana, menyebut pembahasan saat ini masih berada pada tahap awal.</p>
<p>“Pada baru lalu telah digelar rapat internal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saja,” kata Nina pada Jumat, 5 September 2025.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti, menjelaskan bahwa meski pemerintah pusat telah mencabut tunjangan perumahan untuk anggota DPR, evaluasi dan penyesuaian juga akan berlaku bagi DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.</p>
<p>“Kami sifatnya menunggu keputusan atau arahan dari DPRD Jawa Barat (Jabar). Kami juga sudah membahas dengan Pemkot sambil menunggu keputusan tersebut,” ujar Kania.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dpr-ri-sudah-stop-tunjangan-rumah-dprd-depok-baru-mulai-bahas/">DPR RI Sudah Stop Tunjangan Rumah, DPRD Depok Baru Mulai Bahas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.depok24jam.com/wp-content/uploads/2019/08/dprd.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</title>
		<link>https://fwjinews.com/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 Aug 2025 01:53:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Tunjangan Rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91208</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadinya @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8)</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/">DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://fwjinews.com/go/">DEPOK</a> </strong>&#8211; DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok sepakat untuk segera melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai tunjangan perumahan untuk anggota dewan di kota administratif tersebut.</p>
<p>Hal tersebut dipastikan ketua DPRD Depok melalui unggahan akun instagram pribadi Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna, Minggu Pagi (31/8).</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah, tadi malam, Sabtu (30/8/2025) saya bersama Wali Kota Depok, Supian Suri @bangsupians menerima langsung aspirasi masyarakat terkait akan adanya unjuk rasa mengenai Permintaan Pembatalan Perwal No. 97 Tahun 2021,&#8221; jelas Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriatna melalui unggahan akun instagramnya.</p>
<p>&#8220;Sebagai Ketua DPRD Kota Depok, saya memahami betul keresahan warga. Oleh karena itu, saya bersama Pak Wali bersepakat untuk meninjau ulang dan mengevaluasi peraturan tersebut agar lebih sesuai dengan kondisi dan harapan masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>
<p>&#8220;Kami di DPRD Kota Depok, sebagai representasi masyarakat akan terus bekerja, mendengar, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dengan penuh tanggung jawab. Semoga Depok senantiasa aman, nyaman, dan warganya selalu guyub menjaga kebersamaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/reel/DN_9tt4Epm9/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14">
<div style="padding: 16px;">
<p>&nbsp;</p>
<div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div>
</div>
</div>
<div style="padding: 19% 0;"></div>
<div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div>
<div style="padding-top: 8px;">
<div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">Lihat postingan ini di Instagram</div>
</div>
<div style="padding: 12.5% 0;"></div>
<div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;">
<div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div>
</div>
<div style="margin-left: 8px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div>
</div>
<div style="margin-left: auto;">
<div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div>
<div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div>
</div>
</div>
<div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;">
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div>
<div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/reel/DN_9tt4Epm9/?utm_source=ig_embed&amp;utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">Sebuah kiriman dibagikan oleh Ade Supriyatna (@bang_adesupriyatna)</a></p>
</div>
</blockquote>
<p><script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script></p>
<p>Kepastian tersebut juga dikonfirmasi Wali Kota Depok Supian Suri melalui unggahan di akun Instagramnya, Minggu (31/8) pagi.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah saya bersama Ketua DPRD Kota Depok @bang_adesupriyatna (Ade Supriyatna) menerima dan mendengar langsung aspirasi dari perwakilan Perkumpulan Organisasi Kota Depok &amp; Aliansi Masyarakat Kota Depok Bersuara &amp; Bersatu,&#8221; tulis Supian.</p>
<p>&#8220;Tentu kami mengerti keresahan masyarakat terkait Perwal Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Untuk itu, disepakati bahwa Perwal tersebut akan kami evaluasi dan tinjau ulang,&#8221; ia melanjutkan.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Supian juga menyampaikan mengenai status rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu (3/9) di Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya kesepahaman ini, rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan digelar secara pada Rabu, 3 September 2025 resmi dibatalkan,&#8221; demikian penjelasan Supian.</p>
<p>&#8220;Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas Kota Depok,&#8221; ia menambahkan.</p>
<p>Sebelumnya, beredar informasi aksi demonstrasi akan digelar di Kota Depok pada Rabu (3/9) untuk memprotes tunjangan perumahan anggota DPRD Depok setelah pecah unjuk rasa besar-besaran di Jakarta dan beberapa kota mengecam tunjangan perumahan anggota DPR RI.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-dan-pemkot-depok-sepakat-evaluasi-perwal-tunjangan-perumahan-anggota-dprd/">DPRD dan Pemkot Depok Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Perumahan Anggota DPRD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Depok Desak Hak 500 Pekerja PT Poly Jaya Medikal Segera Dibayar</title>
		<link>https://fwjinews.com/dprd-depok-desak-hak-500-pekerja-pt-poly-jaya-medikal-segera-dibayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Aug 2025 02:15:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[PT Poly Jaya Medikal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90904</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK &#8211; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Poly&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-depok-desak-hak-500-pekerja-pt-poly-jaya-medikal-segera-dibayar/">DPRD Depok Desak Hak 500 Pekerja PT Poly Jaya Medikal Segera Dibayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Poly Jaya Medikal di Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kunjungan ini didampingi Sekretaris Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Depok menyusul adanya permasalahan ketenagakerjaan yang menimpa ratusan karyawan perusahaan alat kesehatan tersebut.</p>
<p>Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, menyebut kehadiran Wamenaker menjadi angin segar bagi pekerja. Ia berharap sidak tersebut mampu menghadirkan solusi konkret, khususnya terkait keterlambatan pembayaran gaji yang telah berlangsung cukup lama.</p>
<p>“Pak Wamen menegaskan agar perusahaan tetap memenuhi kewajibannya membayar hak-hak pekerja. Meski kondisi keuangan perusahaan sedang tidak sehat, karyawan juga perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan,” ujar Siswanto usai mendampingi sidak, Selasa (19/8/2025).</p>
<p>Berdasarkan keterangan, PT Poly Jaya Medikal berdalih kesulitan membayar gaji akibat terpukul kondisi keuangan pasca-pandemi. Saat ini, sekitar 500 karyawan dirumahkan dan gaji mereka baru dibayarkan sebagian dengan cara dicicil. Bahkan, pihak perusahaan mengaku tengah berupaya menjual aset untuk melunasi kewajiban.</p>
<p>Namun, kondisi ini membuat para pekerja semakin tertekan. “Banyak di antara mereka akhirnya harus mencari penghasilan lain, ada yang menjadi ojek hingga buruh bangunan. Situasi ini harus segera dicarikan jalan keluar,” tegas Siswanto.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Wamenaker sempat melontarkan sindiran mengenai kondisi perusahaan. “Beliau mengatakan, jangankan tulangnya, sumsumnya pun sudah tidak ada. Itu artinya kondisi perusahaan benar-benar kritis dan perlu kebijakan bijak untuk menghadapinya,” ungkap Siswanto.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, Wamenaker bersama Wakil Wali Kota Depok akan memanggil pihak manajemen PT Poly Jaya Medikal dan perwakilan karyawan ke Balai Kota untuk mencari solusi bersama. Komisi D DPRD Kota Depok memastikan akan mengawal proses tersebut.</p>
<p>“Komisi D akan terus memonitor perkembangan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik perusahaan maupun pekerja. Tugas kami memastikan hak-hak buruh terpenuhi, sekaligus mendorong pemerintah hadir mencarikan solusi jika perusahaan benar-benar tidak mampu lagi beroperasi,” pungkas Siswanto.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-depok-desak-hak-500-pekerja-pt-poly-jaya-medikal-segera-dibayar/">DPRD Depok Desak Hak 500 Pekerja PT Poly Jaya Medikal Segera Dibayar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://lh3.googleusercontent.com/gps-cs-s/AC9h4noQ-vHQ9Dfbba4NyDZ7DzUZZ2zUptyeEZGY1dGXdLO0bA31jSSyhAJdk7Y0Nggrl1xkrBTvX_f3b2X71RUZRcsbXpYC2AI-GmGiPxgV94WvylPYPQPGlmLreJU3tYnx15nrhE0fAA=s680-w680-h510-rw" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>PKS Soroti Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda dan Santunan Kematian</title>
		<link>https://fwjinews.com/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 00:37:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Raya Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90686</guid>

					<description><![CDATA[<p>Fraksi PKS DPRD Kota Depok menyoroti setidaknya enam poin pada Raperda Perubahan APBD 2025.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian/">PKS Soroti Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda dan Santunan Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Fraksi PKS DPRD Kota Depok menyoroti setidaknya enam poin pada Raperda Perubahan APBD 2025.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok Terhadap Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan Bambang Sutopo.</p>
<p>Fraksi PKS memandang bahwa proses pembahasan dan penetapan perubahan APBD semestinya dilaksanakan dalam waktu yang memadai dan tidak terkesan terburu-buru. Jangan sampai terjadi perubahan dan pergeseran alokasi anggaran anggaran yang tidak sempat dicermati secara seksama, dan atau minim kajian yang berbasis data lapangan dan referensi aturan serta prosedur yang berlaku.</p>
<p>Pada dasarnya Fraksi PKS mendukung setiap perubahan dan alokasi anggaran pada APBD yang berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan warga Depok. Namun di sisi lain, Fraksi PKS juga menyampaikan nota keberatan (Minderheit Nota) atas beberapa isu pergeseran alokasi anggaran sebagai berikut:</p>
<h3><strong>Penghapusan Alokasi Belanja untuk Pembangunan Masjid di Margonda</strong></h3>
<p>Fraksi PKS secara lugas menyampaikan keberatannya atas pergeseran ini, karena pembangunan masjid merupakan rekomendasi para Ulama dan menjadi kebutuhan umat dan mayoritas warga Depok.</p>
<p>Margonda sebagai pusat keramaian dinilai membutuhkan masjid yang representatif untuk mendukung sarana ibadah.</p>
<h3><strong>Penghapusan Program Santunan Kematian untuk Warga Miskin</strong></h3>
<p>Fraksi PKS menyebut penghapusan Santunan Kematian bagi Warga Miskin adalah kebijakan yang sangat tidak pro-rakyat kecil.</p>
<p>Program ini selama ini menjadi simbol kehadiran negara pada saat warga mengalami kedukaan, dan memiliki nilai sosial yang kuat serta mendapat pengakuan dan<strong> penghargaan Anugerah Paritrana</strong> karena Depok dinilai konsisten dalam pengelolaan program jaminan sosial dan jaminan kematian warga tidak mampu.</p>
<h4>Penyelenggaraan RSSG (Rintisan Sekolah Swasta Gratis)</h4>
<p>Fraksi PKS mendukung prinsip pemerataan akses pendidikan, termasuk melalui program Sekolah Swasta Gratis. Namun pelaksanaan program ini hedaknya berbasis perencanaan yang matang, terukur, dan berkelanjutan.</p>
<p>Fraksi PKS mencatat minimnya persiapan pelaksanaan program ini, dari sisi prosedur pendaftaran, kesiapan SDM Tenaga Pengajar/Guru dan Administrasi, serta fasilitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah mitra.</p>
<p>Dampaknya adalah, sebagian sekolah mitra kelebihan siswa, sementara sekolah swasta lain kekurangan murid, yang mengancam keberlangsungan pendidikan swasta.</p>
<h4>Wacana Penghentian Program UHC (Berobat Gratis dengan KTP)</h4>
<p>Fraksi PKS menolak tegas wacana ini, dengan alasan beban belanja tinggi dan sebagainya.</p>
<p>PKS menilai, UHC sangat dirasakan manfaatnya bagi seluruh warga Depok. Untuk itu Fraksi PKS mendesak agar program UHC bisa terus berlanjut di Kota Depok.</p>
<h5>Rencana Pembebasan Lahan untuk Pelebaran Jalan Enggram</h5>
<p>Fraksi PKS menilai kebijakan ini perlu dikaji kembali dari berbagai sisi dan dibahas secara intens dengan berbagai stakeholder, termasuk rapat konsultasi dan koordinasi dengan Komisi C DPRD bidang Pembangunan Infrastruktur.</p>
<p>Kekhawatirannya adalah program ini tidak menjadi solusi kemacetan di Sawangan, tapi justru menimbulkan masalah baru seperti konflik lahan dan titik kemacetan baru di ruas Jalan Enggram dan Jalan Pemuda.</p>
<h5>Perluasan Areal Lahan TPA Cipayung untuk Pembangunan PLTSa</h5>
<p>Fraksi PKS menilai pengalaman kegagalan Integrated Solid Waste Management Project (ISWMP) harus jadi pelajaran.</p>
<p>Diperlukan terobosan mandiri seperti teknologi pengolahan sampah modern dan edukasi masyarakat untuk mengurangi sampah dari sumbernya, yang lebih berpijak pada kapasitas fiskal daerah. Bukan hanya bergantung pada bantuan pemerintah pusat.</p>
<p>Selain catatan keberatan di atas, Fraksi PKS juga mendorong dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebagai lembaga koordinasi lintas OPD terkait, yang disiapkan untuk memberikan peringatan dan mitigasi dini serta respon cepat pada wilayah rawan bencana.</p>
<p>Hal tersebut dimaksudkan agar penanganan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga preventif dan antisipatif.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pks-soroti-pembatalan-pembangunan-masjid-di-margonda-dan-santunan-kematian/">PKS Soroti Pembatalan Pembangunan Masjid di Margonda dan Santunan Kematian</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna Bertema “Selamatkan Gaza&#8221;</title>
		<link>https://fwjinews.com/dprd-kota-depok-gelar-sidang-paripurna-bertema-selamatkan-gaza-palestina-dari-pembantaian-dan-pelaparan-massal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 11:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Gaza]]></category>
		<category><![CDATA[Palestina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90427</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sidang paripurna ini mengajak masyarakat Depok dan masyarakat luas untuk terus peduli dan memberi dukungan nyata bagi perjuangan rakyat Palestina</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-kota-depok-gelar-sidang-paripurna-bertema-selamatkan-gaza-palestina-dari-pembantaian-dan-pelaparan-massal/">DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna Bertema “Selamatkan Gaza&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Sidang paripurna ini mengajak masyarakat Depok dan masyarakat luas untuk terus peduli dan memberi dukungan nyata bagi perjuangan rakyat Palestina</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; DPRD Kota Depok menggelar Sidang Paripurna dengan tema “Selamatkan Gaza Palestina dari Pembantaian dan Pelaparan Massal” di ruang sidang utama DPRD, Rabu (6/8). Agenda resmi kenegaraan ini dihadiri Wakil Wali Kota Depok, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.</p>
<p>Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa isu Palestina adalah amanat moral dan konstitusional bangsa. “Diam adalah kemewahan yang tak lagi relevan. Saat kita bungkam, peluru masih jatuh di Gaza dan anak-anak tetap lapar. Bahkan jika kita terbiasa diam saat saudara kita dijajah, bukan tidak mungkin suatu hari bangsa kita akan mengalami hal yang sama, dan dunia pun akan diam,” ujarnya.</p>
<p>Ade juga mengajak masyarakat Depok dan masyarakat luas untuk tidak hanya memberikan simpati, tetapi juga bergerak memberikan dukungan nyata. “Mungkin kita tak bisa hadir di sana, namun kita punya kekuatan nyata: membantu dengan harta terbaik yang kita miliki,” tambahnya. Dalam kesempatan tersebut, DPRD mengajak peserta sidang berdonasi melalui kerja sama dengan Aliansi Kemanusiaan Indonesia (AKSI).</p>
<p>Sidang paripurna ini juga menghasilkan pernyataan sikap resmi DPRD Kota Depok yang mencakup empat poin tuntutan:</p>
<p>1. Menghentikan genosida di Gaza – menegaskan bahwa yang terjadi bukan peperangan, tetapi pembunuhan massal oleh tentara penjajah Israel terhadap warga sipil Gaza.</p>
<p>2. Gencatan senjata tanpa syarat – menghentikan seluruh serangan militer yang menargetkan warga Palestina.</p>
<p>3. Membuka seluruh pintu perbatasan – agar bantuan kemanusiaan dapat masuk secara masif dan cepat ke Gaza.</p>
<p>4. Mendorong dukungan politik global – menyerukan semua negara untuk memberikan suara di PBB demi kemerdekaan Palestina.</p>
<p>Sebagai bagian dari penguatan pesan kemanusiaan dalam sidang ini, DPRD Kota Depok menggandeng QUPRO untuk mendukung pengemasan acara. QUPRO berperan dalam penyediaan media, syal, poster Palestina, video teaser, hingga dokumentasi foto dan video, sehingga pesan yang disampaikan dapat lebih bergaung dan menjangkau publik luas.</p>
<p>Sidang paripurna ini menjadi momentum konsolidasi dukungan kemanusiaan untuk Palestina di tingkat daerah, sekaligus mengukuhkan peran Kota Depok sebagai salah satu daerah yang konsisten menyuarakan solidaritas bagi kemerdekaan Palestina.</p>
<p>Dari Spirit Masjid ke Ruang Publik: Palestina Run Chapter Bandung Jadi Wujud Aksi Damai dan Berkelas<br />
Bantuan kemanusiaan untuk Palestina dapat disampaikan melalui AKSI (Aliansi Kemanusiaan Indonesia) via rekening:<br />
– Donasi Infaq untuk Palestina: BSI 7656000311<br />
– Donasi Wakaf untuk Palestina: BSI 8777767675<br />
– Konfirmasi Donasi: 0813-1320-0900</p>
<p>Dari Depok untuk Palestina. Suara tak akan pernah padam sampai Palestina merdeka.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dprd-kota-depok-gelar-sidang-paripurna-bertema-selamatkan-gaza-palestina-dari-pembantaian-dan-pelaparan-massal/">DPRD Kota Depok Gelar Sidang Paripurna Bertema “Selamatkan Gaza&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://jurnalpost.com/wp-content/uploads/2025/08/Gaza-Palestina-1536x1024.webp" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</title>
		<link>https://fwjinews.com/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 03:15:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Air Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeboran Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tapos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90264</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dua titik pengeboran air tanah tersebut bekerjasama dengan BUMD Kota Depok PT Tirta Asasta</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Setelah menjadi sorotan publik, anggota Dewan Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspakesi mendadak terkait aktivitas pengeboran <a href="https://fwjinews.com/go/2025/08/pengeboran-air-tanah-ilegal-di-tapos-pentingnya-menjaga-sumber-air-tanah/">air tanah</a> di wilayah Kelurahan <a href="https://fwjinews.com/go/2025/08/camat-tapos-benarkan-ada-pengeboran-air-tanah-ilegal-di-wilayahnya/">Tapos</a>, Kelurahan Leuwinanggung, dan Kelurahan Cimpaeun, Kota Depok, dalam temuannya mayoritas dinyatakan ilegal.<br />
‎<br />
‎Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir, menyebutkan bahwa dari enam titik yang disidak, lima di antaranya berada di Kecamatan Tapos, tepatnya di Kelurahan Leuwinanggung dan satu titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Cilodong.<br />
‎<br />
‎“Dari hasil sidak, mayoritas pengusaha belum memiliki izin,” kata Abdul Khoir, Sabtu (2/8/2025).<br />
‎<br />
Yang lebih mengejutkan, dua titik pengeboran tersebut  diduga menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tirta Asasta.</p>
<p>Abdul Khoir menyebut kerja sama itu belum cukup untuk membuktikan legalitas formal.<br />
‎<br />
‎”Mereka memang bekerja sama dengan PT Tirta Asasta, tapi itu pun belum mencerminkan legalitas formal yang utuh,” ujarnya.<br />
‎<br />
Lebih lanjut, ‎Abdul Khoir menyebutkan bahwa aktivitas distribusi air dari titik-titik tersebut cukup masif dilakukan. Dari keterangan penjaga lokasi, setiap titik dapat mengisi antara 50 hingga 60 truk tangki per harnyai.<br />
‎<br />
&#8220;‎Satu lokasi mengeluarkan sekitar 50 rit per hari. Dikalikan enam titik, artinya ada sekitar 300 rit setiap harinya. Kalau setiap rit memuat sekitar 8.000 liter, totalnya bisa mencapai 2.400 meter kubik air tanah yang keluar dari Tapos setiap hari,” ungkapnya.<br />
‎<br />
‎Ia juga menegaskan bahwa nilai ekonomis dari praktik ini cukup besar. Terlebih aktivitas ini beroperasi tanpa henti selama 24 jam penuh.<br />
‎<br />
‎“Sayangnya, potensi sebesar ini tidak berkontribusi apa-apa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok. Tidak ada retribusi, tidak ada pemasukan untuk pemerintah kota,” tegasnya.<br />
‎<br />
‎Abdul Khoir berjanji akan segera memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. I</p>
<p>a juga mendorong pemerintah agar cecara tegas menertibkan perizinan dan memastikan agar setiap aktivitas pemanfaatan air tanah memberi kontribusi nyata bagi Kota Depok.<br />
‎<br />
‎Ditempat yang sama, anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Samsul Maarip,mengatakan bahwa dari enam titik pengeboran yang dikunjungi, hampir seluruhnya belum memenuhi persyaratan izin secara administratif.<br />
‎<br />
‎Ia meminta agar Pemkot Depok segera memperbaiki sistem perizinan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pengambilan air tanah, demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan fiskal bagi daerah.<br />
‎<br />
‎Saat ini, air yang diambil dari wilayah Kecamatan Tapos justru tidak memberikan tambahan PAD bagi Kota Depok. Ironisnya lagi distribusi air tersebut dilakukan melalui jalan-jalan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan secara masif.<br />
‎<br />
‎”Pengambilan air harus diatur dengan tertib, agar sejalan dengan tertib administrasi yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok,” Pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.</p>
<p>Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, depokpos masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak PDAM Tirta Asasta Depok namun belum ada jawaban lebih lanjut.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/waduh-2-titik-pengeboran-air-tanah-tanpa-izin-di-tapos-merupakan-mitra-pdam-tirta-asasta/">Waduh! 2 Titik Pengeboran Air Tanah Tanpa Izin di Tapos Merupakan Mitra PDAM Tirta Asasta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
