DEPOKPOS – Apa itu maqoshid syariah? Secara bahasa, maqoshid adalah jamak taksir dari isim mufrad “maqshud” yang berarti tujuan. Sedangkan, syariah secara bahasa adalah jalan yang ditempuh oleh seorang muslim dengan tetap mengedepankan hukum-hukum islam. Maka, dapat kita artikan bahwa maqoshid syariah adalah tujuan bagi seorang muslim dalam bersyariah.
Dalam pembahasan kali ini kita akan membahas tentang betapa pentingnya dan mengapa pentingnya seorang muslim menjadi aktor dalam mengimplementasikan maqoshid syariah. Tapi, sebelum itu kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa tujuan-tujuan dari bersyariah itu.
Menurut para ulama seperti Imam Al-Ghazali dan Asy-Syatibi, Maqoshid Syariah mencakup lima tujuan pokok, yaitu:
Hifdzu Ad-Diin (Menjaga Agama)
Hifdzu An-Nafs (Menjaga Jiwa)
Hifdzu Aql (Menjaga Akal)
Hifdzu An-Nasl (Menjaga Keturunan)
Hifdzu Al-Maal (Menjaga Harta)
Kelima prinsip ini mencakup kebutuhan daruriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (tersier), yang secara keseluruhan bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia.
1. Hifdzu Ad-Diin (Menjaga Agama)
Agama adalah pondasi utama dalam kehidupan seorang Muslim. Menjaga agama adalah prioritas tertinggi dalam maqoshid karena agama merupakan dasar bagi semua kewajiban dan tujuan lainnya.
Adapun menjaga agama berdasarkan tingkat kepentingannya, meliputi:
Daruriyat: memelihara dan melaksanakan kewajiban agama dalam tingkat primer, seperti salat lima waktu adalah kewajiban, yang jika diabaikan eksistensi agama akan terancam.
Hajiyat: melaksanakan ketentuan agama dengan maksud menghindar kesulitan, contohnya salat jamak dan qasr bagi yang sedang berpergian, yang jika dilaksanakan tidak akan mengancam eksistensi agama, melainkan hanya dibebankan pada orang yang melakukannya.
Tahsiniyat: mengikuti petunjuk agama untuk menjunjung tinggi martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban terhadap Tuhan, contohnya menutup aurat atau membersihkan badan, yang jika tidak dilakukan tidak akan mengancam eksistensi agama serta tidak pula mempersulit orang yang melakukannya.
2. Hifdzu An-Nafs (Menjaga Jiwa)
Menjaga jiwa mencakup perlindungan terhadap kehidupan manusia, baik secara fisik maupun psikologis. Islam mengajarkan bahwa satu nyawa setara nilainya dengan seluruh umat manusia (QS. Al-Ma’idah: 32). Dan Allah juga mengharamkan pembunuhan orang lain dan melarang seseorang untuk membunuh dirinya sendiri.
Maka dari itu, adapun pembagian menjaga jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya, diantaranya:
Daruriyat: memenuhi kebutuhan yang jika diabaikan eksistensi jiwa dapat terancam, misalnya memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
Hajiyat: kegiatan yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia, namun jika dipaksakan mungkin akan mempersulit hidup, misalnya diperbolehkan berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal.
Tahsiniyat: kegiatan normatif yang bersifat kesopanan, tidak akan mengancam jiwa atau mempersulit, misalnya tata cara makan dan minum.
3. Hifdzu Aql (Menjaga Akal)
Akal adalah sesuatu yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya. Inilah salah satu yang menyebabkan manusia menjadi makhluk dengan penciptaan terbaik dibandingkan yang lainnya. Akal akan membantu manusia untuk menentukan mana yang baik dan buruk.
Penghargaan Islam terhadap peran akal terdapat pada orang yang berilmu, yang mempergunakan akal-nya untuk memikirkan ayat-ayat Allah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Ali-Imran ayat 190-191. Maka, sangat penting bagi kita untuk menjaga akal.
Adapun, menjaga akal berdasarkan tingkat kepentingannya, meliputi:
Daruriyat: jika tidak diindahkan akan mengancam eksistensi akal, misalnya diharamkan meminum minuman keras.
Hajiyat: jika dilakukan tidak akan merusak akal, namun akan mempersulit diri seseorang, misalnya anjuran untuk menuntut ilmu pengetahuan.
Tahsiniyat: jika dilakukan tidak akan mengancam eksistensi akal dan erat kaitannya dengan etika, misalnya menghindar dari khayalan atau mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
4. Hifdzu An-Nasl (Menjaga Keturunan)
Kemaslahatan utama yang dilindungi syariat melalui poin ini adalah keberlangsungan suatu generasi manusia, untuk mencegahnya dari kepunahan, dengan upaya-upaya yang mengacu pada kebaikan di dunia dan akhirat.
Islam sangat menjaga kemuliaan manusia melalui perlindungan terhadap keturunan. Menjaga keturunan berarti menjaga keberlangsungan generasi secara sah, ersih, dan bermartabat, baik secara fisik maupun moral. Keluarga yang baik akan melahirkan masyarakat yang baik pula. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya pernikahan yang halal, larangan zina, dan pendidikan moral sejak dini.
Menjaga keturunan berdasarkan tingkat kepentingannya, meliputi:
Daruriyat: yang jika diabaikan eksistensi keturunan akan terancam, misalnya syariat nikah dan dilarangnya berzina.
Hajiyat: yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi keturunan, namun bisa mempersulit, misalnya ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar bagi suami pada waktu akad nikah; jika mahar itu tidak disebutkan pada waktu akad, suami akan mengalami kesulitan, karena ia harus membayar mahar mitsl.
Tahsiniyat: yang jika diabaikan tidak akan mengancam eksistensi manusia pun tidak pula mempersulit perkawinan, misalnya khitbah atau walimah dalam perkawinan.
5. Hifdzu Al-Maal (Menjaga Harta)
Pembahasan perkara harta lebih ke arah interaksi dalam muamalah. Menjaga harta adalah dengan memastikan bahwa harta yang kamu miliki tidak bersumber dari yang haram. Serta memastikan bahwa harta tersebut didapatkan dengan jalan yang diridhai Allah bukan dengan cara bathil sebagaimana difirmankan Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 188. Maka perlu diketahui, menjaga harta berdasarkan tingkat kepentingannya, meliputi:
Daruriyat: yang jika dilanggar eksistensi harta akan terancam, misalnya syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah.
Hajiyat: yang jika dilanggar eksistensi harta tidak akan terancam, namun akan mempersulit orang yang bersangkutan, misalnya menabung atau investasi syariah Sebagai bentuk perencanaan masa depan agar tidak mengalami kesulitan keuangan, sekaligus menjaga nilai harta.
Dari semua paparan di atas, tampak bahwa maqashid al-syari’ah merupakan aspek penting dalam pengembangan hukum Islam. Ini sekaligus sebagai jawaban bahwa hukum Islam itu dapat dan bahkan sangat mungkin beradaptasi dengan perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengimplementasikan hal-hal di atas dalam kehidupan sehari-hari.
Kemudian dapat kita simpulkan pula, bahwa kita, seorang muslim, harus sadar akan posisinya sebagai aktor utama dalam penerapan nilai-nilai maqoshid ini. Dengan memahami hirarki kebutuhan—dari daruriyat hingga tahsiniyat—maka setiap Muslim dapat menjalankan perannya secara bijaksana dan kontributif dalam membangun peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Muhammad Rafi Hanzholah (IAI SEBI)