<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini Arsip - FWJI News</title>
	<atom:link href="https://fwjinews.com/kolom/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://fwjinews.com/kolom/opini/</link>
	<description>Forum Wartawan Jaya Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2026 02:16:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://fwjinews.com/go/wp-content/uploads/2025/08/cropped-fwji-32x32.png</url>
	<title>Opini Arsip - FWJI News</title>
	<link>https://fwjinews.com/kolom/opini/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh</title>
		<link>https://fwjinews.com/27-tahun-kota-depok-saatnya-berbenah-dan-melompat-lebih-jauh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 02:16:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92743</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM (Anggota Komisi C DPRD Depok/FPKS)</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/27-tahun-kota-depok-saatnya-berbenah-dan-melompat-lebih-jauh/">27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM (Anggota Komisi C DPRD Depok/FPKS)</strong></em></p>
<p>Usia ke-27 bagi sebuah kota seharusnya menjadi fase kedewasaan—bukan sekadar bertambah umur, tetapi bertambah kualitas. Kota Depok hari ini berdiri sebagai kota besar dengan lebih dari 3 juta jiwa dan APBD yang telah menembus Rp4,3 triliun.</p>
<p>Angka-angka ini terlihat impresif. Namun pertanyaannya sederhana: apakah pertumbuhan ini benar-benar menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya?</p>
<p>Mari kita jujur. Di tengah geliat pembangunan, Depok masih bergulat dengan persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Banjir yang terus berulang setiap musim hujan, kemacetan yang semakin melumpuhkan produktivitas, longsor di sejumlah titik rawan, hingga persoalan sampah yang telah masuk kategori darurat.</p>
<p>Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah cermin dari arah kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.</p>
<p>Selama ini, kita terlalu nyaman dengan narasi “Depok terus berkembang”. Padahal yang terjadi seringkali hanyalah pembesaran kota tanpa penataan yang matang. Permukiman tumbuh, tetapi drainase tertinggal. Kendaraan bertambah, tetapi sistem transportasi stagnan. Produksi sampah meningkat, tetapi sistem pengelolaannya masih konvensional.</p>
<p>Pertumbuhan tanpa kendali adalah awal dari krisis yang terstruktur.</p>
<p>Momentum HUT ke-27 ini seharusnya menjadi titik balik. Kita tidak bisa lagi menjalankan pola lama—mengelola kota dengan pendekatan reaktif, menunggu masalah viral baru bergerak, dan menyelesaikan persoalan secara parsial.<br />
Depok membutuhkan keberanian politik dalam kebijakan publik.</p>
<p>Pertama, kita harus berani mengakui bahwa persoalan banjir dan tata ruang adalah masalah struktural. Dibutuhkan penataan ulang yang serius, termasuk pengendalian pembangunan dan penegakan aturan yang konsisten—tanpa kompromi.</p>
<p>Kedua, kemacetan tidak bisa lagi diatasi dengan solusi tambal sulam. Dibutuhkan integrasi sistem transportasi yang modern, berbasis konektivitas, bukan sekadar pelebaran jalan.</p>
<p>Ketiga, persoalan sampah harus keluar dari pendekatan lama. Kita memerlukan transformasi menuju sistem pengelolaan yang berbasis teknologi, sirkular ekonomi, dan partisipasi masyarakat secara masif. Jika tidak, krisis ini hanya akan menjadi bom waktu ekologis.</p>
<p>Keempat, yang tidak kalah penting adalah perubahan cara kerja birokrasi. Tidak boleh lagi ada pola “No Viral, No Action”. Pemerintah harus hadir sebelum masalah membesar, bukan setelah tekanan publik memuncak.</p>
<p>Di sinilah peran kepemimpinan diuji. Bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif, tetapi mengambil keputusan yang mungkin tidak populer, namun benar untuk masa depan kota.</p>
<p>Depok tidak kekurangan potensi. Letaknya strategis, masyarakatnya dinamis, dan kapasitas fiskalnya cukup kuat. Yang dibutuhkan adalah arah yang jelas, keberanian bertindak, dan konsistensi dalam eksekusi.</p>
<p>HUT ke-27 ini bukan hanya seremoni. Ini adalah momen refleksi sekaligus peringatan bahwa kota ini tidak bisa terus berjalan dengan cara yang sama, jika kita menginginkan hasil yang berbeda.</p>
<p>Depok harus memilih: menjadi kota besar yang berkualitas, atau sekadar kota yang terus membesar dengan masalah yang ikut membesar.</p>
<p>Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kita memiliki tanggung jawab yang sama—memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.</p>
<p>Mari kita jadikan usia ke-27 ini sebagai momentum perubahan nyata dan Kuncinya adalah Kolaborasi. Bukan hanya membangun kota, tetapi membangun peradaban kota.</p>
<p>Selamat Ulang Tahun ke-27 Kota Depok.<br />
Saatnya berbenah, saatnya melompat lebih jauh.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/27-tahun-kota-depok-saatnya-berbenah-dan-melompat-lebih-jauh/">27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_383/f_webp,q_auto:low/v1776996352/IMG-20260424-WA0009_copy_1279x853/IMG-20260424-WA0009_copy_1279x853.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Polemik Dihapusnya UHC: Anggaran Daerah Harus Selaras dengan Kebutuhan Warga</title>
		<link>https://fwjinews.com/polemik-dihapusnya-uhc-anggaran-daerah-harus-selaras-dengan-kebutuhan-warga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 04:02:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPJS]]></category>
		<category><![CDATA[KIS]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92466</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan terjadi pergeseran paradigma besar dalam tata kelola kesehatan di Indonesia.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/polemik-dihapusnya-uhc-anggaran-daerah-harus-selaras-dengan-kebutuhan-warga/">Polemik Dihapusnya UHC: Anggaran Daerah Harus Selaras dengan Kebutuhan Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2027 oleh Komisi C DPRD Kota Depok bersama dinas mitra bidang infrastruktur dan pembangunan pada 9–11 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa arah kebijakan anggaran daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan mendasar warga.</p>
<p>Namun di tengah fokus besar pada pembangunan fisik, muncul kenyataan yang sulit diabaikan, berupa layanan dasar kesehatan masyarakat justru terpinggirkan oleh kebijakan anggaran yang ada.</p>
<p>Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus Program Universal Health Coverage (UHC) serta Santunan Kematian menjadi indikator nyata adanya pergeseran orientasi prioritas belanja daerah.</p>
<p>Dua program ini mungkin tidak besar secara nominal dalam struktur APBD, tetapi memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin, lansia, dan kelompok rentan.</p>
<p>Di tengah masyarakat, berkembang sebuah ungkapan yang menyakitkan: <strong>“Orang miskin dilarang sakit.”</strong> Kalimat ini memang terdengar keras, tetapi ia lahir dari realitas yang dirasakan langsung oleh warga yang sebelumnya sangat bergantung pada keberadaan UHC.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-92466 wp-image-97258" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770090141/orang-miskin-dilarang-sakit/orang-miskin-dilarang-sakit.jpg?_i=AA" alt="" width="512" height="256" /></p>
<h3>UHC: Jaminan Kesehatan yang Dicabut</h3>
<p>Selama berjalan, UHC di Kota Depok telah menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif. Warga cukup menunjukkan KTP Depok untuk memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi mereka yang kesulitan menjaga kepesertaan BPJS akibat keterbatasan ekonomi.</p>
<p>Ketika program ini dihapus dengan alasan keterbatasan anggaran, persoalannya bukan sekadar soal fiskal, melainkan soal prioritas kebijakan publik. Sebab kesehatan bukan pilihan program, tetapi hak dasar warga negara yang wajib dijamin pemerintah.</p>
<p>Tanpa UHC, banyak warga kini berada dalam posisi rentan: menunda pengobatan, menanggung biaya sendiri, atau bahkan membiarkan penyakit tanpa penanganan medis.</p>
<h4>Santunan Kematian: Simbol Solidaritas yang Hilang</h4>
<p>Penghapusan Santunan Kematian memperkuat kesan bahwa kebijakan anggaran semakin menjauh dari kebutuhan sosial warga. Nilainya mungkin kecil, namun maknanya sangat besar sebagai simbol empati dan kehadiran pemerintah saat keluarga menghadapi duka.</p>
<p>Kini, keluarga kurang mampu harus menanggung sendiri seluruh biaya pemakaman tanpa bantuan apapun. Di titik ini, warga mulai merasakan bahwa kebijakan publik tak lagi menyentuh sisi kemanusiaan yang paling dasar.</p>
<h5>Distorsi Orientasi Anggaran</h5>
<p>Pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas publik tentu penting. Namun ketika pembangunan fisik tersebut berjalan dengan mengorbankan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, maka telah terjadi distorsi orientasi anggaran.</p>
<p>Pemerintah tampak lebih menekankan pada pembangunan yang terlihat secara kasat mata, sementara kebutuhan yang tidak terlihat &#8220;rasa aman sosial warga&#8221; justru terabaikan.</p>
<p>Pertanyaan publikpun menjadi sangat wajar.</p>
<p>Mengapa program layanan kesehatan dasar tidak dapat dipertahankan melalui penyesuaian anggaran?</p>
<p>Mengapa tidak dicari alternatif pembiayaan atau skema kolaboratif?</p>
<p>Mengapa yang dikorbankan justru program yang menyentuh warga paling rentan?</p>
<h2>Perubahan Lanskap Hukum Kesehatan Nasional</h2>
<p>Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan terjadi pergeseran paradigma besar dalam tata kelola kesehatan di Indonesia.</p>
<p>Pendekatan lama berbasis klaim layanan (claim based health service) berubah menjadi pendekatan berbasis populasi (population based health service) yang meliputi:</p>
<ul>
<li>Promotif – menjaga masyarakat tetap sehat</li>
<li>Preventif – mencegah masyarakat jatuh sakit</li>
<li>Kuratif – mengobati saat sakit<br />
Rehabilitatif – memulihkan pasca sakit</li>
</ul>
<p>Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu.</p>
<h4>Implikasi Yuridis bagi Pemerintah Daerah</h4>
<p>Dengan paradigma baru ini, pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya:</p>
<ul>
<li>Mengandalkan skema BPJS,</li>
<li>Menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.</li>
</ul>
<p>Pemerintah daerah wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.</p>
<p>Artinya keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi keniscayaan hukum, bukan pilihan kebijakan.</p>
<p>Jika UHC dihapus, maka pemerintah daerah justru:</p>
<ul>
<li>Bertentangan dengan arah kebijakan nasional terbaru,</li>
<li>Tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru,</li>
<li>Berpotensi mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.</li>
</ul>
<p><strong>Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial</strong></p>
<p>Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD berikutnya harus menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.</p>
<p>Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi dari berapa banyak warganya yang merasa terlindungi ketika mereka sakit, lemah, dan berduka.</p>
<p style="text-align: left;"><em>Wallahualam bissawab.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/polemik-dihapusnya-uhc-anggaran-daerah-harus-selaras-dengan-kebutuhan-warga/">Polemik Dihapusnya UHC: Anggaran Daerah Harus Selaras dengan Kebutuhan Warga</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://sumeks.disway.id/upload/50331d9627f47e4e39bbf90dcce1fc38.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</title>
		<link>https://fwjinews.com/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 19 Nov 2025 08:55:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Bambang Sutopo]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=92043</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Dr. H. Bambang Sutopo,SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/">Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Dr. H. Bambang Sutopo,SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembangunan adalah kebutuhan. Mobilitas warga Depok setiap hari menghadapi tantangan yang semakin berat, dan kemacetan Margonda tidak bisa terus dibiarkan. Karena itu, gagasan pembangunan Flyover Margonda adalah ide yang patut dikaji serius.</p>
<p>Namun, sebagai Anggota Komisi C DPRD Kota Depok yang membidangi infrastruktur dan pembangunan, saya perlu menegaskan bahwa pembangunan harus maju, tetapi kemampuan fiskal daerah juga harus waras. Apalagi jika pembiayaannya menggunakan pinjaman daerah Rp275 miliar.</p>
<p>Sebagai wakil rakyat, tugas kami bukan hanya menyetujui pembangunan, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah yang dipinjam benar-benar berbuah manfaat, tidak menjadi beban, dan tidak mengancam layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, banjir, dan perumahan rakyat.</p>
<p><strong>1. Depok Memang Butuh Infrastruktur Besar, Tapi Sesuai Prioritas</strong></p>
<p>Saya setuju bahwa jalan-jalan utama Depok memerlukan intervensi besar. Tetapi pembangunan flyover harus menjawab pertanyaan kunci:</p>
<p>Apakah ini solusi terbaik dan paling efektif mengurai kemacetan?<br />
Bagaimana analisis lalu lintas dan dampak ekonominya?</p>
<p>Apakah ini prioritas tertinggi dibanding persoalan krusial seperti banjir, sekolah, atau pelayanan dasar lainnya?</p>
<p>Pembangunan besar tidak boleh sekadar berorientasi proyek, tetapi harus berorientasi manfaat jangka panjang.</p>
<p><strong>2. Pinjaman Daerah Harus Dibatasi Secara Cermat</strong></p>
<p>PP 38/2025 memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan pinjaman. Tetapi ruang ini bukan cek kosong. DPRD wajib memastikan, rasio utang daerah tetap aman; kemampuan bayar APBD tidak terganggu lima hingga sepuluh tahun ke depan; tidak ada pengurangan anggaran untuk pelayanan dasar demi menutup cicilan pinjaman.</p>
<p>Kita ingin Depok maju, bukan Depok terbelit kewajiban finansial jangka panjang.</p>
<p><strong>3. Transparansi dan Kajian Teknis adalah Harga Mati</strong></p>
<p>Sebelum skema pinjaman ini dibahas lebih jauh, Pemkot Depok perlu membuka:</p>
<p>Feasibility Study (FS) lengkap, rancangan teknis dan desain detail, RAB secara transparan, skema pembebasan lahan, potensi risiko selama pembangunan.</p>
<p>Saya sebagai anggota Komisi C DPRD Kota Depok akan menelaah seluruh aspek itu dengan sangat ketat.</p>
<p><strong>4. Kami Ingin Depok Maju, Dengan Cara yang Aman</strong></p>
<p>Flyover Margonda bisa menjadi proyek strategis yang baik jika seluruh kajian dan kemampuan fiskal terpenuhi. Tetapi akan berbahaya jika dibangun dengan asumsi tergesa-gesa.</p>
<p>Saya ingin memastikan kepada masyarakat bahwa DPRD Depok, khususnya Komisi C, berdiri di garis yang sama, mendukung pembangunan strategis, tetapi tidak akan memberikan persetujuan tanpa kajian yang matang, transparan, dan bertanggung jawab.</p>
<p>Depok harus terus tumbuh. Tetapi pertumbuhan itu harus ditopang fondasi keuangan yang sehat, prioritas yang benar, dan proses yang transparan.</p>
<p>Jika Flyover Margonda terbukti layak, bermanfaat besar, dan tidak mengancam fiskal kota, maka saya siap mendukung.</p>
<p>Tetapi jika kajian menunjukkan risiko besar atau manfaat yang tidak sebanding dengan beban APBD, maka saya akan berdiri di sisi publik untuk mengatakan, kita harus mencari alternatif solusi yang lebih baik.</p>
<p>Sebagai Anggota Komisi C DPRD Depok, saya berkomitmen menjaga Depok tetap berkembang dan tetap sehat secara fiskal. Itu amanah publik yang harus kami jaga.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/pinjaman-rp275-m-untuk-flyover-margonda-depok-perlu-maju-tapi-tetap-harus-waras-secara-fiskal/">Pinjaman Rp275 M untuk Flyover Margonda, Depok Perlu Maju, Tapi Tetap Harus Waras Secara Fiskal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_383/f_webp,q_auto:low/v1763541896/IMG-20251119-WA0011-1/IMG-20251119-WA0011-1.jpg?_i=AA" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Sensus Ekonomi 2026: Saatnya Pelaku Usaha Berperan Dalam Menyusun Masa Depan Bisnis Berbasis Data</title>
		<link>https://fwjinews.com/sensus-ekonomi-2026-saatnya-pelaku-usaha-berperan-dalam-menyusun-masa-depan-bisnis-berbasis-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Nov 2025 11:49:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[BPS]]></category>
		<category><![CDATA[Data]]></category>
		<category><![CDATA[Sensus Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Statistik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://fwjinews.com/?p=91951</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Dr. Andri Yudhi Supriadi, SE, ME, Warga Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/sensus-ekonomi-2026-saatnya-pelaku-usaha-berperan-dalam-menyusun-masa-depan-bisnis-berbasis-data/">Sensus Ekonomi 2026: Saatnya Pelaku Usaha Berperan Dalam Menyusun Masa Depan Bisnis Berbasis Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. Andri Yudhi Supriadi, SE, ME, Warga <a href="https://www.depokpos.com">Depok</a></strong></em></p>
<p>Bayangkan menjalankan usaha tanpa tahu berapa banyak pesaing, sektor yang tumbuh cepat, atau wilayah yang menjanjikan untuk ekspansi. Keputusan hanya berdasar insting, bukan data. Di dunia bisnis yang dinamis, keputusan tanpa data ibarat berlayar tanpa kompas.</p>
<p>Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang disiapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sangat penting, bukan hanya bagi pemerintah tetapi juga untuk seluruh pelaku usaha, mulai dari pedagang kaki lima hingga korporasi besar. Dari Mei hingga Juli 2026, petugas BPS akan mengunjungi unit usaha secara langsung untuk wawancara atau pengisian kuesioner digital guna mempercepat dan menjaga kualitas data.</p>
<p>Sensus ini akan mendata seluruh kegiatan ekonomi non-pertanian di Indonesia—mulai dari struktur dan karakteristik usaha hingga transformasi digital dan lingkungan bisnis. Pelaku usaha cukup menyiapkan data dasar seperti jenis usaha, jumlah tenaga kerja, estimasi pendapatan, penggunaan teknologi digital, serta tantangan dan prospek usaha ke depan. Semua data dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan hanya disajikan dalam bentuk agregat.</p>
<h3>Dari Data Menjadi Daya Saing</h3>
<p>Banyak pelaku usaha masih melihat sensus sebagai kegiatan pemerintah semata. Padahal, hasil SE2026 dapat menjadi sumber informasi strategis untuk peta pasar, posisi usaha di tengah kompetisi, dan peluang investasi baru.</p>
<p>Data jumlah dan skala usaha di setiap wilayah membantu mengetahui tingkat persaingan dan potensi pasar. Apakah daerah tertentu sudah jenuh atau masih terbuka peluang untuk usaha baru? Informasi ini memungkinkan pengusaha mengambil keputusan ekspansi dengan risiko lebih terukur.</p>
<p>Selain itu, data juga memuat profil digitalisasi usaha—mulai dari penggunaan teknologi informasi, e-commerce, hingga inovasi ramah lingkungan. Ini menjadi bahan refleksi bagi pengusaha: apakah usaha sudah cukup digital dan kompetitif secara daring? Perbandingan dengan data nasional membantu pelaku usaha menilai daya saing dan menentukan langkah perbaikan.</p>
<h4>Membuka Peluang Investasi dan Kolaborasi</h4>
<p>SE2026 menampilkan gambaran ekonomi daerah secara rinci. Investor dan pelaku industri dapat melihat sektor yang tumbuh pesat di wilayah tertentu, seperti perdagangan digital di kota menengah, industri kreatif di daerah wisata, atau jasa logistik di kawasan industri baru.</p>
<p>Data ini membuka peluang investasi dan kemitraan baru. Usaha kecil dan menengah dapat meyakinkan mitra dan lembaga keuangan mengenai potensi bisnisnya. Korporasi besar dapat menggunakan data sebagai dasar analisis pasar sebelum ekspansi atau merger.</p>
<h5>Data untuk Semua, Bukan Sekadar Angka</h5>
<p>BPS menegaskan bahwa data sensus akan dijaga kerahasiaannya dan disajikan secara agregat, bukan data per individu. Tujuannya bukan untuk pajak atau pengawasan, melainkan untuk membangun basis data ekonomi nasional yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah, akademisi, investor, dan pelaku usaha.</p>
<p>Dengan partisipasi aktif, data yang dihasilkan semakin akurat dan relevan, lalu kembali ke pelaku usaha dalam bentuk informasi pasar yang lebih tepat, perencanaan bisnis yang lebih baik, dan penguatan daya saing.</p>
<p><strong>Saatnya Menjadi Bagian dari Ekosistem Data</strong></p>
<p>Kita sering mendengar istilah &#8220;data is the new oil&#8221;—sumber daya paling berharga di era digital. Namun, data hanya bernilai jika lengkap, akurat, dan digunakan.</p>
<p>SE2026 adalah kesempatan besar bagi pelaku usaha Indonesia untuk menjadi bagian dari ekosistem data nasional yang mendukung ekonomi transparan, efisien, dan kompetitif.</p>
<p>Mengisi sensus bukan sekadar memenuhi kewajiban statistik, tapi juga berinvestasi untuk masa depan usaha sendiri.</p>
<p>Dari data yang dikumpulkan hari ini, lahir keputusan bisnis yang lebih bijak esok hari.</p>
<p>Sensus Ekonomi 2026 bukan hanya menghitung jumlah usaha di Indonesia. Ini adalah upaya kolektif memahami arah dan denyut nadi ekonomi bangsa. Ketika pelaku usaha berpartisipasi dan memanfaatkan hasilnya, data bukan milik lembaga statistik, melainkan milik seluruh pelaku ekonomi yang ingin tumbuh bersama.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/sensus-ekonomi-2026-saatnya-pelaku-usaha-berperan-dalam-menyusun-masa-depan-bisnis-berbasis-data/">Sensus Ekonomi 2026: Saatnya Pelaku Usaha Berperan Dalam Menyusun Masa Depan Bisnis Berbasis Data</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i.ytimg.com/vi/sFiniitqOXc/maxresdefault.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Proyek Pemkot Depok Mengurai Kemacetan Akankah Terealisasi?</title>
		<link>https://fwjinews.com/proyek-pemkot-depok-mengurai-kemacetan-akankah-terealisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 05:21:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Macet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91782</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Siti Aisyah, S.Sos., Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/proyek-pemkot-depok-mengurai-kemacetan-akankah-terealisasi/">Proyek Pemkot Depok Mengurai Kemacetan Akankah Terealisasi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Siti Aisyah, S.Sos., Koordinator Kepenulisan Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Bagi warga Depok, khususnya yang tinggal sekitar Jalan Raya Sawangan, tentunya sudah terbiasa melihat semrawutnya dan kemacetan yang parah, terutama di titik-titik strategis seperti pintu keluar tol, pertigaan Parung Bingung, Tugu Batu, Persimpangan Arco, dan Jalan Raya Muchtar dengan kemacetan memuncak saat akhir pekan dan jam sibuk. Masalah ini juga diperparah oleh penambahan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi pelebaran jalan, serta penumpukan kabel utilitas yang semrawut dan berbahaya di sepanjang jalan.</p>
<p>Tentu saja hal tersebut menjadi masalah serius bagi warga Depok karena bisa menghambat aktivitas serta merugikan karena meningkatkan polusi udara, kerugian waktu dan finansial serta masih banyak kerugian lainnya.</p>
<p>Oleh karena itu, untuk mengurai kemacetan di Jalan Raya Sawangan ini, Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) telah merancang strategi jangka pendek meliputi penebalan petugas di titik macet, penataan trotoar, pemasangan rambu lalu lintas tambahan, penertiban PKL, dan manajemen rekayasa lalu lintas. Untuk jangka panjang, strategi yang sedang disiapkan dan direncanakan adalah pembangunan infrastruktur seperti flyover di Jalan Margonda, pelebaran jalan di beberapa ruas, pembangunan jalan tembus, dan pengembangan sistem transportasi publik berbasis rel untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan meningkatkan mobilitas warga (berita.depok.go.id, 30/6/2025).</p>
<p>Untuk tahap awal, Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 80 miliar untuk mendanai pembebasan lahan sebagai tahap awal pelebaran sejumlah ruas jalan di sekitar Jalan Raya Sawangan. Proyek ini akan dilaksanakan mulai 2026 (KOMPAS.com, 25/6/2025).</p>
<p>Masih dilaman yang sama, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Teguh Iswahyudi, menegaskan, proyek pelebaran jalan akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, tiga titik yang akan menjadi fokus yakni Simpang Parung Bingung, Jalan Pemuda, dan Jalan Enggram. Ketiganya selama ini dikenal sebagai titik kemacetan utama di wilayah selatan Depok. Setelah itu akan dilakukan pelebaran lanjutan untuk dua titik lain, yakni Simpang Arco Keadilan dan Simpang Tugu Batu, yang merupakan dua kawasan yang turut berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas di koridor Jalan Raya Sawangan dan Jalan Raya Muchtar.</p>
<p>Namun, langkah Pemkot Depok baik strategi jangka pendek maupun jangka panjang merupakan bentuk responsivitas terhadap masalah rakyat seiring dengan upayanya memenuhi janji politiknya dan kerja pemerintah sebelum menjabat. Pasalnya Paslon yang sekarang sudah resmi menjabat di Pemkot Depok, mempunyai 20 janji kampanye yang salah satunya yakni penataan jalan dan penanganan kemacetan terintegrasi. Tentunya janji itu adalah utang yang harus ditunaikan.</p>
<p>Namun, jika melihat rekam jejak para pejabat pemerintahan sebelumnya, jika program kerja pemerintah itu untuk memenuhi janji kampanyenya, maka kebijakan yang dibuat terlihat seakan minim ketulusan dalam menyelesaikan masalah sampai ke akarnya. Pasalnya, banyak proyek yang mangkrak karena pejabat yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi. Apalagi masa jabatan pemerintah daerah sekitar 5 tahun, dan bisa diperpanjang sekali.</p>
<p>Oleh karena itu, ketika pejabat itu sudah tidak menjabat lagi, kemungkinan proyeknya akan mangkrak. Salah satu proyek yang mangkrak di Kota Depok yakni seperti Proyek Terminal Terpadu Margonda mangkrak sekitar 10 tahun, proyek Metro Starter yang mangkrak sekitar 17 tahun. Nah, inilah yang ditakutkan, karena mangkrakya sejumlah proyek tentu saja merugikan negara akan berimbas juga kepada rakyat. Maka, proyek Pemkot Kota Depok untuk mengurai kemacetan apakah akan terealisasi? Entahlah.[]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/proyek-pemkot-depok-mengurai-kemacetan-akankah-terealisasi/">Proyek Pemkot Depok Mengurai Kemacetan Akankah Terealisasi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://statik.tempo.co/data/2023/10/28/id_1249470/1249470_720.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Transaksi Online Meningkat, Apakah Perlindungan Hak Konsumen Sudah Kuat?</title>
		<link>https://fwjinews.com/transaksi-online-meningkat-apakah-perlindungan-hak-konsumen-sudah-kuat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 06:27:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Perlindungan Hak Konsumen]]></category>
		<category><![CDATA[Transaksi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91720</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Muhammad Hadfana Syahid—Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, pemerhati isu perlindungan konsumen dan teknologi digital</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/transaksi-online-meningkat-apakah-perlindungan-hak-konsumen-sudah-kuat/">Transaksi Online Meningkat, Apakah Perlindungan Hak Konsumen Sudah Kuat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Muhammad Hadfana Syahid—Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, pemerhati isu perlindungan konsumen dan teknologi digital</strong></em></p>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Di era modern saat ini, segala aktivitas dapat dilakukan lewat gadget. Mulai dari belanja, memesan makanan, bekerja, hingga mengakses fintech dapat dilakukan sambil rebahan. Dengan hadirnya teknologi yang semakin canggih, peluang pasar ekonomi baru banyak yang terbuka dan membawa efesiensi. Namun, dibalik hadirnya teknologi yang serba instan dan mudah, banyak ancaman yang mananti: pencurian data pribadi, penipuan, hingga transaksi yang dapat merugikan pelanggan.</p>
<p>Data terbaru yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat bahwasannya sejak akhir 2024 sampai juni 2025 sudah ada 166 ribu lebih laporan penipuan digital, dengan total kerugian sebanyak Rp3,4 triliun. Bahkan hanya dalam waktu 3 bulan Kementrian Komunikasi dan Digital melaporkan, sudah ada Rp476 miliar kerugian yang diakibatkan scam dan spam digital, dengan pengaduan masyarakat sekitar 1,2 juta pelapor.</p>
<p>Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima banyak laporan dari masyarakat, sepanjang Januari hingga Juli 2024 total kerugian konsumen telah mencapai Rp202,6 miliar. Jumlah ini hanya sebagian kecil dari keseluruhan, karena tidak semua korban melaporkan kerugian yang dialaminya. Fakta ini memperlihatkan bahwa perlindungan konsumen dalam ruang lingkup digital masih lemah.</p>
<h3>Payung hukumnya sudah ada, tapi…</h3>
<p>Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah acuan dasar utama Perlindungan hak konsumen. Ada juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 Tahun 2020 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.</p>
<p>Akan tetapi, regulasi yang ada sering kali tidak dapat menyamai dengan cepatnya perkembangan teknologi. Contohnya, maraknya kasus scam atau penipuan di media sosial belum sepenuhnya terakomodir. Penegakan hukum juga kerap lambat, sementara pelaku kejahatan bebas berselancar dengan cepat dan lintas negara di internet.</p>
<p>Banyak pihak telah mendorong revisi UU Perlindungan Konsumen agar lebih adaptif, termasuk mengatur produk ilegal di platform digital, transaksi lintas batas, dan tanggung jawab penyedia layanan e-commerce maupun fintech. Tanpa pembaruan hukum, konsumen akan terus berada di posisi lemah.</p>
<h4>Tantangan Perlindungan Konsumen Digital</h4>
<p>Setidaknya ada 4 tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini:</p>
<p><strong>1. Ancaman yang semakin canggih</strong><br />
Mulai dari investasi bodong, phising, hingga penipuan dengan modus “sosial engineering”, pelaku kejahatan digital terus beradaptasi.</p>
<p><strong>2. Penegakan hukum yang tidak efektif</strong><br />
Laporan-laporan yang mauk tidak segera ditangani, sementara itu para konsumen hanya bisa berdiam diri pasrah karena jumlah kerugian dianggap terlalu rendah dibandingkan biaya hukum.</p>
<p><strong>3. Kurangnya literasi digital</strong><br />
Banyak konsumen yang tergiur dengan iklan palsu, link yang mencurigakan, atau tawaran investasi yang instan. Tercatat oleh Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023, penetrasi internet mencapai 78,19%, akan tetapi literasi digital masyarakat masih sangat minim.</p>
<p><strong>4. Tanggung jawab platform digital</strong><br />
Tidak semua marketplace atau penyedia layanan digital transparan soal perlindungan konsumen. Kasus data bocor, penjual fiktif, atau layanan pelanggan yang berbelit masih sering terjadi.</p>
<h4>Jalan kedepan</h4>
<p>Dalam menghadapi tantangan perlindungan konsumen digital, langkah selanjutnya hanya dapat diambil melalui kolaborasi yang solid antara berbagai pihak. Pendidikan masyarakat perlu menjadi fokus utama, karena konsumen yang cermat dan kritis akan lebih hati-hati saat bertransaksi. Literasi digital seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga lembaga pendidikan tinggi, masyarakat, bahkan keluarga yang merupakan tempat awal pembelajaran.</p>
<p>Di sisi lain, undang-undang juga harus diperkuat. Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dibuat lebih dari dua puluh tahun yang lalu sudah tidak cukup untuk menghadapi tantangan transaksi digital. Perubahan regulasi menjadi krusial agar hukum cocok dengan kemajuan teknologi dan praktik bisnis terkini.</p>
<p>Kolaborasi antar berbagai pihak juga sangat penting. Pemerintah, penegak hukum, OJK, Kementerian Perdagangan, dan pelaku bisnis digital harus bekerja sama. Platform digital harus siap mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga keamanan transaksi dan data pengguna.</p>
<p>Terakhir, pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus ditegakkan secara konsisten dan tegas. Kebocoran data pribadi tidak bisa dijadikan persoalan teknis karena pada hakikatnya ia terlibat dalam hak asasi manusia warga negara.</p>
<p>Era digital adalah keniscayaan. Konsumen tak luput dengan internet, gawai, ataupun transaksi elektronik. Yang harus dijaga ialah bagaimana era digital ini tidak berubah menjadi “sarang penjahat” yang dapat merugikan konsumen.</p>
<p>Konsumen punya hak atas kenyamanan, aman, keadilan dalam bertransaksi—hak yang sudah dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menjadikan perlindungan konsumen di dunia digital sebagai priortas pertama. Hanya melalui cara tersebut ekosistem digital Indonesia dapat berkembang dengan baik, adil, dan dapat dipercaya.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/transaksi-online-meningkat-apakah-perlindungan-hak-konsumen-sudah-kuat/">Transaksi Online Meningkat, Apakah Perlindungan Hak Konsumen Sudah Kuat?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.banksinarmas.com/id/public/upload/images/62c51c9d66cc6_aman-transaksi-online.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dosen Killer, Horor Kampus yang Ternyata Penuh Manfaat</title>
		<link>https://fwjinews.com/dosen-killer-horor-kampus-yang-ternyata-penuh-manfaat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 03:14:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91701</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ripa Padilah, Mahasiswa STEI SEBI Setiap kampus punya cerita horornya sendiri. Bukan soal penampakan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dosen-killer-horor-kampus-yang-ternyata-penuh-manfaat/">Dosen Killer, Horor Kampus yang Ternyata Penuh Manfaat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Ripa Padilah, Mahasiswa STEI SEBI</strong></em></p>
<p>Setiap kampus punya cerita horornya sendiri. Bukan soal penampakan di gedung tua atau suara aneh di perpustakaan, tapi tentang satu sosok yang namanya selalu berhasil bikin mahasiswa merinding: dosen killer. Julukan ini lahir karena gaya mengajarnya yang keras, tegas, dan tidak segan menegur mahasiswa di depan kelas. Bahkan, kadang rasanya duduk di kelas mereka lebih menegangkan daripada nungguin nilai UAS keluar.</p>
<p>Bagi mahasiswa, kehadiran dosen killer adalah semacam ujian mental. Banyak yang masuk kelas dengan perasaan waswas. Ada yang sengaja pura-pura sibuk baca catatan biar tidak ditunjuk, ada juga yang memilih menunduk dalam-dalam seperti sedang merenungi hidup padahal cuma takut dipanggil. Kelas yang seharusnya jadi ruang diskusi malah berubah jadi arena survival.</p>
<p>Namun, sekeras apa pun tekanan yang dirasakan, dosen killer tidak selalu seburuk yang dibayangkan. Justru di balik “kekejaman” itu, ada manfaat yang kadang baru terasa setelah beberapa semester. Misalnya soal disiplin. Hampir semua dosen killer terkenal anti alasan klasik macam “lupa bawa tugas” atau “macet, Pak”. Akibatnya, mahasiswa jadi belajar menghargai waktu, terbiasa membuat persiapan lebih awal, dan sedikit demi sedikit mulai serius dengan tanggung jawabnya.</p>
<p>Belum lagi soal mental. Memang, setiap kali dipanggil maju untuk presentasi di depan dosen killer, rasanya seperti mau dieksekusi. Tapi setelah terbiasa, mahasiswa jadi lebih tahan banting. Kalau sudah bisa selamat dari tatapan tajam di kelas, menghadapi atasan galak atau klien rewel di dunia kerja nanti tidak akan terlalu mengejutkan.</p>
<p>Tentu saja, ada dampak buruknya juga. Banyak mahasiswa yang jadi minder, takut salah, bahkan stres berat. Namun, kalau dilihat dari sisi lain, pengalaman ini bisa jadi semacam pelatihan karakter. Bukankah sering orang bilang, “apa yang tidak membunuhmu akan membuatmu lebih kuat”? Nah, mungkin itu motto tak resmi para mahasiswa yang pernah diajar dosen killer.</p>
<p>Pada akhirnya, dosen killer adalah bagian dari warna-warni dunia perkuliahan. Mereka bisa membuat kita deg-degan setiap kali masuk kelas, tapi di saat yang sama, mereka juga meninggalkan pelajaran berharga tentang disiplin, tanggung jawab, dan mental yang tangguh. Saat masih menjalani memang terasa horor, tapi setelah lulus, cerita bersama dosen killer sering jadi bahan obrolan yang penuh tawa meski dulu sempat bikin air mata juga.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/dosen-killer-horor-kampus-yang-ternyata-penuh-manfaat/">Dosen Killer, Horor Kampus yang Ternyata Penuh Manfaat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://duniadosen.com/wp-content/uploads/2016/04/Dosen-Killer-1-e1543975413289-1280x720.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah Merupakan Fitrah</title>
		<link>https://fwjinews.com/menjaga-kehormatan-wanita-muslimah-merupakan-fitrah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 02:34:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Muslimah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91689</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh Najla Nur Hanifah, Mahasiswa Institut SEBI</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/menjaga-kehormatan-wanita-muslimah-merupakan-fitrah/">Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah Merupakan Fitrah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh Najla Nur Hanifah, Mahasiswa Institut SEBI</strong></em></p>
<p>Dalam islam, Wanita diberikan kedudukan yang mulia dan Istimewa. Mereka dipandang bukan hanya sebagai individu yang memiliki hak penuh atas dirinya, tetapi juga sebagai penjaga kehormatan keluarga, masyarakat, dan agama. Salah satu ajaran yang sangat ditekankan Adalah menjaga kehormatan Wanita Muslimah. Kehormatan ini mencakup, hingga memelihara hati dan pikiran, dari hal-hal yang merendahkan martabatnya.</p>
<h3>Kehormatan Sebagai Fitrah</h3>
<p>Allah SWT menciptakan manusia dengan fitrah, yaitu kecenderungan untuk mencintai kebaikan, kesucian, dan kemuliaan. Bagi Wanita Muslimah, fitrah tersebut terwujud dalam rasa malu, rasa ingin menjaga diri, serta naluri untuk melindungi kehormatannya. Rasa malu ini bukanlah kelemahan, melainkan mahkota yang menjadi pembeda sekaligus penjaga kemuliaanya. Rasulullah SAW bersabda : “Malu Itu Bagian Dari Iman “. (HR. Bukhari dan muslim).</p>
<p>Dengan kata lain, manjaga kehormatan bukanlah beban, melainkan panggilan alam dari fitrah seorang Wanita. Apabila fitrah itu di jaga, ia akan merasa damai, tenteram, dan bernilai dihadapan Allah SWT maupun manusia.</p>
<h4>Kehormatan Sebagai Identitas Muslimah</h4>
<p>Seorang Muslimah yang menjaga kehormatannya akan tampak berbeda dalam masyarakat. Ia dikenal bukan karena penampilan fisik semata, melainkan karena akhlak, tutur kata, dan cara berinteraksi yan penuh adab. Identitas ini terlihat dalam :</p>
<p>1. Menutup Aurat dengan pakaian syar’i bukan hanya untuk menjaga diri dari pandangan yang tidak pantas, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.<br />
2. Menjaga Pergaulan, dengan membatasi interaksi agar tetap dalam koridor syariat dan terhindar dari fitnah.<br />
3. Menjaga Lisan, karena perkataan Adalah cerminan hati. Seorang Muslimah yang berakhlak akan selalu berbicara dengan lembut, sopan, dan penuh makna.<br />
4. Menjaga Hati dan Pikiran, agar tidak terpengaruh oleh budaya yang merusak nilai-nilai moral dan agama.</p>
<h5>Menjaga kehormatan = Menjaga Martabat Umat</h5>
<p>Wanita adalah tiang negara. Jika para Wanita Muslimah mampu menjaga kehormatannya, maka generasi yang lahir dari rahim mereka juga akan tumbuh dengan penuh kebaikan. Oleh karena itu, kehormatan Wanita Muslimah tidak hanya menyangkut sendiri, tetapi juga masa depan keluarga dan masyarakat.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/menjaga-kehormatan-wanita-muslimah-merupakan-fitrah/">Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah Merupakan Fitrah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i.ytimg.com/vi/i4txqJQA7Dg/hq720.jpg?sqp=-oaymwE7CK4FEIIDSFryq4qpAy0IARUAAAAAGAElAADIQj0AgKJD8AEB-AH-CYAC0AWKAgwIABABGBMgVSh_MA8=&#038;rs=AOn4CLAjWn_mucQFXlfaip0iY5SYX7RyJw" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Demokrasi dan Demonstrasi: Antara Janji Kebebasan dan Realita Kekerasan</title>
		<link>https://fwjinews.com/demokrasi-dan-demonstrasi-antara-janji-kebebasan-dan-realita-kekerasan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 01:55:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Demonstrasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91676</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh : Ismi Balza, mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/demokrasi-dan-demonstrasi-antara-janji-kebebasan-dan-realita-kekerasan/">Demokrasi dan Demonstrasi: Antara Janji Kebebasan dan Realita Kekerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh : Ismi Balza, mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta</strong></em></p>
<p>Sebuah artikel Sultan Gendra Gatot yang merujuk pada Warburton dan Edward Aspinall (2019) menyebutkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi regresi demokrasi. Artikel tersebut mengupas bahwa kemunduran demokrasi di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor utama: struktur politik yang diwariskan dari masa Orde Baru, peran elite politik dalam merawat atau justru merusak demokrasi, serta sikap masyarakat yang ambivalen terhadap nilai-nilai demokrasi liberal (12/08/2025). Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam kategori “demokrasi iliberal,” yakni pemilu masih berlangsung bebas dan adil, tetapi perlindungan kebebasan sipil, hak-hak minoritas, dan supremasi hukum terus melemah (Economica, 12/08/2025).</p>
<p>Situasi ini semakin nyata dengan meledaknya aksi demonstrasi besar-besaran sejak akhir Agustus hingga awal September 2025. Aksi yang melibatkan mahasiswa, buruh, pelajar, hingga pengemudi ojek online ini menyoroti berbagai kebijakan yang dianggap merugikan rakyat dan memperlebar kesenjangan antara elite dan masyarakat (CNBC Indonesia, 29/08/2025).</p>
<p>Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah penghapusan tunjangan DPR. Jauh dari kondisi yang berjalan damai, aksi tersebut justru berubah menjadi bentrokan brutal antara massa dan aparat. Sejumlah gedung parlemen daerah dibakar, ratusan demonstran ditangkap, dan tragedi besar terjadi ketika seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Peristiwa ini menorehkan luka mendalam sekaligus memperlihatkan wajah negara yang buruk dalam merespons suara rakyat (CNBC Indonesia, 30/08/2025).</p>
<p>Setelah rentetan aksi dan kericuhan yang terjadi, pemerintah akhirnya mengambil langkah dengan mencabut sejumlah fasilitas DPR sebagai bentuk respons atas tuntutan publik. Namun, di saat yang sama, pemerintah juga menegaskan sikap tegas terhadap apa yang mereka labeli sebagai “aksi anarkis.” Penegasan ini diwujudkan melalui tindakan represif aparat terhadap demonstran, mulai dari penangkapan massal hingga penggunaan kekerasan di lapangan (Hukumonline, 31/08/2025).</p>
<p>Rangkaian peristiwa di atas memperlihatkan bahwa problem demokrasi di Indonesia bukan sekedar “mundur” atau “belum matang,” melainkan cacat sejak asasnya. Demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan manusia, sehingga aturan dapat berubah mengikuti kepentingan elite politik maupun pemilik modal. Akibatnya, sistem ini melahirkan praktik oligarki, politik uang, serta hukum yang lentur untuk melindungi kekuasaan, bukan melindungi rakyat.</p>
<p>Bentrokan yang terjadi dalam demonstrasi justru menegaskan kegagalan demokrasi dalam menyediakan ruang aman bagi pendidikan politik masyarakat. Jangankan membuka ruang yang sehat untuk menyampaikan aspirasi, kebebasan rakyat justru ditekan dengan label “anarkis” dan direspons secara represif. Hal ini memperlihatkan wajah asli demokrasi kapitalistik: kebebasan hanya berlaku selama tidak mengganggu kepentingan penguasa.</p>
<p>Lebih dari itu, menyalahkan masyarakat dengan alasan “tidak liberal” hanyalah bentuk pengalihan isu. Fakta bahwa rakyat tetap berani turun ke jalan untuk menuntut keadilan justru menunjukkan kesadaran politik yang tumbuh. Aspirasi publik yang banyak bersentuhan dengan nilai agama juga memperlihatkan bahwa Islam lebih dekat dengan harapan rakyat ketimbang demokrasi liberal yang terus gagal menyejahterakan.</p>
<p>Berbeda dengan demokrasi yang cacat sejak asasnya, Islam menawarkan sistem politik yang berlandaskan pada kedaulatan mutlak milik Allah SWT. Kedaulatan ini dijalankan dalam institusi Khilafah, yang dibangun bukan atas dasar kehendak mayoritas atau kompromi elite, melainkan untuk menegakkan hukum Allah dan menjaga kemaslahatan umat.</p>
<p>Dalam sistem Khilafah, seorang khalifah (pemimpin) dipilih bukan untuk memuaskan ambisi kelompok atau partai politik tertentu, tetapi untuk melaksanakan syariat Allah dengan pertanggungjawaban langsung di hadapan-Nya. Mekanisme musyawarah tetap ada, namun bebas dari cengkeraman oligarki dan politik transaksional. Hak-hak warga negara dilindungi secara nyata, tanpa bergantung pada retorika kebebasan yang bisa dicabut sewaktu-waktu.</p>
<p>Lebih dari itu, Islam menjadikan kesejahteraan sebagai kewajiban negara, bukan sekadar janji politik. Melalui pengelolaan kepemilikan umum, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, hingga penciptaan lapangan kerja yang luas, syariat Islam menghadirkan jaminan hidup yang layak bagi seluruh rakyat, Muslim maupun non-Muslim.</p>
<p>Karena itu, krisis demokrasi yang kini tampak jelas di Indonesia tidak mungkin diselesaikan dengan sekadar tambal sulam regulasi atau perbaikan prosedural. Solusi sejati hanya bisa diwujudkan dengan perjuangan menegakkan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah, yang akan melahirkan kepemimpinan adil, sejahtera, dan bermartabat.</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/demokrasi-dan-demonstrasi-antara-janji-kebebasan-dan-realita-kekerasan/">Demokrasi dan Demonstrasi: Antara Janji Kebebasan dan Realita Kekerasan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://bandungbergerak.id/cdn/9/1/6/5/9165.JPG" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Urgensi Menghidupkan (Kembali) Siskamling</title>
		<link>https://fwjinews.com/urgensi-menghidupkan-kembali-siskamling/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[INzANE]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Sep 2025 01:51:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=91672</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Sutrisno Pangaribuan. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/urgensi-menghidupkan-kembali-siskamling/">Urgensi Menghidupkan (Kembali) Siskamling</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Sutrisno Pangaribuan. Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)</strong></em></p>
<p><a href="https://fwjinews.com/go/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Surat Edaran Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal (3/9/2025) tentang peningkatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk Kondusivitas Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di daerah, bukan produk hukum yang mengikat.</p>
<p>Maka Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakannya. Sehingga kehadiran pejabat dan staf Kemendagri melakukan sosialisasi dan promosi SE Mendagri tersebut tidak sesuai dengan Inpres No.1 Tahum 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA.2025.</p>
<p>Sebelumnya, Kemendagri menjelaskan bahwa SE Mendagri tersebut memuat tiga hal pokok, yaitu: Pertama, mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan. Kedua, menghidupkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) kembali dan ronda di tingkat RT/RW.</p>
<p>Ketiga, melaporkan kegiatan melalui sistem manajemen terintegrasi (SIM Linmas). Kemendagri juga menjelaskan bahwa pelaksanaan SE Mendagri tersebut harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling.</p>
<p>Siskamling dimasa orde baru lekat dengan peran serta masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas. Selain dianggap efektif dan efisien, peran serta masyarakat dirasa masih sangat relevan dimasa kini untuk mengaktualisasikan netizen citizenship dalam menangkal hoax dan provokasi digital.</p>
<p>Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan bahwa semangat dari SE Mendagei tersebut harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Pemda dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan kondusivitas daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondusivitas nasional.</p>
<h3>Kemendagri Melempar Tanggung Jawab</h3>
<p>Kegagalan Pemerintah khususnya Mendagri Tito Karnavian dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan deteksi dini gejolak sosial tidak dapat dibebankan kepada Pemda. Kemendagri yang memiliki perangkat intelijen di seluruh badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol), aparatur hingga RT/RW, lingkungan, dan dusun.</p>
<p>Demikian juga Polri yang memiliki perangkat intelijen dan keamanan (Intelkam) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di tingkat desa/ kelurahan. Namun perangkat Polri juga tidak berhasil mengantisipasi gejolak sosial.</p>
<p>Maka yang harus dilakukan oleh Mendagri, Tito Karnavian adalah permintaan maaf dan “lengser keprabon”. Sebab Kemendagri tidak mampu berperan sebagai pembina dan pengawas kepala daerah serta tidak mampu mengoptimalkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.</p>
<p>Kemendagri seharusnya mampu mengantisipasi kemarahan rakyat Pati, Jawa Tengah saat bupatinya menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%. Namun Gubernur Jawa Tengah tidak mampu menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam membina dan mengawasi Bupati Pati.</p>
<p>Ketidakmampuan Kemendagri dan Polri menciptakan kondusivitas penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat tidak serta merta dibebankan kepada Pemda. Sehingga bukan aktivasi Siskamling yang harus dilakukan Mendagri dan Kapolri, tetapi mundur.</p>
<p>Aksi massa yang dimulai dari Pati, Jawa Tengah lalu diikuti aksi siswa, mahasiswa dan buruh, di berbagai daerah tidak ada hubungannya dengan Siskamling. Aksi rakyat berhubungan dengan tata kelola pemerintah yang buruk. Maka perilaku pemerintah yang harus berubah, bukan aktivasi Siskamling.</p>
<h3>Siskamling dapat diaktivasi dengan syarat</h3>
<p>Meski tidak memiliki relevansi antara ide aktivasi Siskamling dengan dinamika sosial masyarakat, namun ide aktivasi Siskamling dapat dihidupkan (kembali) dengan syarat sebagai berikut:</p>
<p>Pertama, bahwa jika terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa aktivasi Siskamling, maka Presiden Prabowo dapat mengeluarkan Perppu Siskamling. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan pembentukan kementerian/ lembaga Siskamling, jadi dasarnya bukan SE Mendagri.</p>
<p>Kedua, bahwa pemerintah harus membentuk kementerian/ lembaga urusan Siskamling, tidak di bawah Kemendagri dan Polri. Kepala lembaga/ kementerian Sikamling setara Menteri, maka Tito Karnavian, Agus Andrianto, atau Listyo Sigit Prabowo dapat ditugaskan dalam kementerian/ lembaga urusan Siskamling.</p>
<p>Ketiga, bahwa sebelum dilakukan rekrutmen petugas Siskamling sebagai ASN baru, maka pemerintah dapat menjadikan seluruh ASN dan anggota Polri sebagai petugas Siskamling. Sebab seluruh ASN dan anggota Polri pasti memahami tugas pokok, fungsi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.</p>
<p>Keempat, bahwa seluruh petugas Siskamling harus diangkat sebagai ASN, bukan P3K penuh/ paruh waktu, dimana proses rekrutmen dan gajinya dianggarkan dalam APBN. Maka sebagian ASN di Kemendagri dan anggota Polri dapat dialihtugaskan sebagai petugas Siskamling.</p>
<p>Kelima, bahwa seluruh anggaran untuk mengaktivasi (kembali) Siskamling harus dibebankan kepada APBN. Pemerintah dapat memangkas anggaran Kemendagri dan Polri untuk membiayai seluruh anggaran aktivasi Siskamling.</p>
<p>Presiden Prabowo diminta untuk menertibkan para pembantunya agar tidak memiliki agenda sendiri- sendiri dengan menerbitkan surat edaran. Sebab tidak lama berselang dari terbitnya SE Mendagri tersebut, tiba- tiba ada pejabat negara yang datang ke pos keamanan lingkungan (poskamling), ikut ronda bersama warga dan sejumlah lensa kamera.</p>
<p>Minggu, 14 September 2025</p>
<p>Sutrisno Pangaribuan</p>
<p>• Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)<br />
• Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)<br />
• Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IG-Watch)</p>
<p>Artikel <a href="https://fwjinews.com/urgensi-menghidupkan-kembali-siskamling/">Urgensi Menghidupkan (Kembali) Siskamling</a> pertama kali tampil pada <a href="https://fwjinews.com">FWJI News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://www.panggungharjo.desa.id/wp-content/uploads/2022/03/Pos-Ronda.jpg" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
