Ketika Pajak, Zakat, dan Wakaf Dianggap Sama, Benarkah?

Oleh: Bella Lutfiyya, aktivis muslimah

Gebrakan baru dalam negeri, kali ini datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan kewajiban membayar pajak sama seperti menunaikan zakat dan wakaf. Pasalnya, ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menyalurkan sebagian harta kepada pihak yang membutuhkan (cnbcindonesia.com, 14 Agustus 2025).

Bacaan Lainnya

Pajak masih menjadi pendapatan utama negeri ini. Pemerintah bahkan mencari objek pajak baru, seperti pajak warisan, karbon, rumah ketiga, dan lain sebagainya. Sementara, pajak yang sudah ada tarifnya justru dinaikkan berkali-kali lipat, seperti Pajak Bumi & Bangunan (PBB). Hal itu tentunya meresahkan masyarakat, seperti yang terjadi di Pati. Kenaikan pajak hingga 250% dipersepsikan sebagai beban yang mencabut napas ekonomi rakyat kecil, seperti petani yang bergantung pada sawah, pedagang yang menggantungkan hidup pada lapak sederhana, hingga keluarga miskin yang berjuang sekadar untuk bertahan hidup. Bagi mereka, angka pajak tersebut bukan sekadar nominal di atas kertas, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan hidup (radarmojokerto.jawapos.com, 22 Agustus 2025).

Setelah demonstrasi di Pati, demonstrasi lain merembet ke beberapa daerah lain yang juga mengalami kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan & Pedesaan (PBB-P2), seperti di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kota Cirebon di Jawa Barat, dan Kota Semarang di Jawa Tengah. Menurut Herman Suparman selaku direktur eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), kenaikkan PBB-P2 yang terkesan serentak ini akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD), sehingga pemerintah daerah mencari cara untuk mendapatkan pendapatan baru, yaitu menaikkan pajak (bbc.com, 15 Agustus 2025).

Dari pemaparan fakta di atas, telah diketahui bersama bahwa pemerintah yang menerapkan sistem kapitalisme menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi. Ketika mereka kehabisan akal untuk mendapatkan pemasukan negara, pajak-lah solusinya.
Rakyat semakin dicekik dengan pajak, sehingga makin banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan. Pendapatan rakyat yang tak sebanding dengan tunjangan para anggota DPR itu, harus dihadapkan dengan pajak untuk “menyuapi” perut-perut rakus kaum-kaum atas.

Undang-Undang (UU) yang dibuat pun hanya untuk memanjakan para kapitalis, sedangkan rakyat dipersulit. Para kapitalis makin kaya raya dan mendominasi ekonomi negara dengan berbagai fasilitas yang didapat dari pemerintah, sedangkan rakyat hanya dilihat saat perlu dukungan suara saja. Pada saat yang sama, Sumber Daya Alam (SDA) justru diserahkan kepada pihak swasta kapitalis, sedangkan rakyat hanya mendapat limbah & kerusakan alam saja.

Inikah sistem demokrasi yang katanya, “Dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat”?

Padahal saat rakyat bersuara saja, pemerintah hanya “tutup kuping”. Katanya terbuka dengan opini rakyat, tapi saat rakyat sudah turun ke jalanan saja, para elit ini ternyata sedang asyik kabur ke luar negeri. Katanya berpendidikan tinggi, tapi gampang sekali mencemooh rakyat dengan kata-kata tak pantas. Inikah kualitas para pemimpin negeri ini?

Sistem Kapitalisme tidak bisa dibandingkan dengan Sistem Islam. Sejatinya, pajak dalam sistem kapitalisme adalah suatu bentuk kezaliman, karena tidak tepat sasaran, baik dari segi pemungutan sampai pada distribusi hasilnya. Uang hasil pajak tidak menyejahterakan rakyat miskin, tetapi digunakan untuk proyek-proyek yang menguntungkan kapitalis, seperti tax amnesty, tunjangan-tunjangan para elit atas, atau anggaran proyek-proyek yang tidak terlalu menguntungkan rakyat secara keseluruhan.

Pajak jelas berbeda dengan zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban atas harta bagi muslim yang kaya dan kekayaannya melebihi nisab serta mencapai haul, sedangkan wakaf hukumnya sunah, bukan sebuah kewajiban. Dalam Islam, pajak hanya dipungut dari lelaki muslim yang kaya, sifatnya temporer, dan dipungut ketika ada keperluan mendesak saja, yaitu ketika kas negara kosong sebagaimana telah ditentukan oleh dalam kitab Al-Amwal.

Zakat merupakan salah satu dari sumber pemasukan APBN Khilafah (baitulmal). Pengeluaran zakat -objek penerimanya- sudah ditentukan oleh syariat, yaitu hanya 8 asnaf sebagaimana disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Baitulmal memiliki banyak pemasukan, sehingga tidak bersandar hanya pada zakat saja. Sumber pemasukkan negara dalam Islam, yaitu harta rampasan perang, tanah kharaj, jizyah (pajak yang dikenakan kepada non-Muslim yang tinggal di wilayah Islam dengan imbalan perlindungan keamanan dan hak-hak tertentu), kepemilikkan umum dan negara, shadaqah, ‘usyr, harta sitaan pejabat, dan lain-lain.

Salah satu pemasukan terbesar adalah dari pengelolaan SDA milik umum oleh negara yang tidak diserahkan pada individu ataupun swasta, seperti air (sungai, laut, danau, dsb), padang rumput, dan api (minyak bumi, batu bara, gas alam, dsb). Tidak seperti pengelolaan SDA di sistem kapitalis yang gampang sekali dikuasai segelintir pihak yang punya kendali menjarah SDA negeri sendiri demi kepentingan pribadi dan oligarki.

Penerapan sistem ekonomi yang sempurna dan mementingkan semua pihak, terutama rakyat hanya dapat ditemukan pada Sistem Islam yang diterapkan secara menyeluruh (kaffah) dengan mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap rakyat. Sumber hukum jelas berasal dari Allah SWT –Sang Pencipta-, sehingga bersifat adil dan kekal, sehingga tidak condong pada pihak-pihak tertentu dan tidak dapat diubah-ubah sesuai keinginan dan kepentingan sendiri. Umat Islam juga mempunyai pedoman hidup yang jelas dan kekal, yaitu Al-Quran dan Hadist, sehingga tidak mudah goyah oleh arus yang menyimpang baik secara perbuatan maupun pemikiran.

Islam adalah agama yang sempurna. Islam bukan hanya agama yang mengatur urusan ibadah saja. Islam adalah agama yang luas. Ekonomi, pergaulan, pendidikan, kesehatan, keamanan, hubungan internasional, sampai pada tatanan negara diatur oleh Islam. Oleh karenanya, mari kita perluas wawasan kita dengan Ilmu Islam, karena semakin dalam kita belajar Islam, semakin kita sadar bahwa ada banyak fakta yang luput dari pengetahuan kita selama ini sebagai muslim. Temukan teman, komunitas, guru yang bisa membimbing dan menambah keimanan kita agar tidak mudah terbawa arus yang menyesatkan dan memecah belah umat.

Wallahu A’lam Bishawab

Pos terkait