Pelepasan Dua Sopir Pengangkut 141 Karton Rokok Ilegal Dipertanyakan
SIDOARJO – Kasus pelepasan dua sopir truk pengangkut 141 karton rokok ilegal merek MARBOL dan SS oleh penyidik Bea Cukai Juanda menuai sorotan publik. Meski barang bukti dalam jumlah besar telah diamankan, kedua pengemudi tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan.
Kasus ini pertama kali diungkap melalui investigasi Locusdelictinews. Berdasarkan hasil penelusuran, penindakan dilakukan pada 15 Juli 2026 terhadap dua unit truk Colt Diesel yang diduga mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sekitar 70 karton rokok dari truk pertama dan 71 karton dari truk kedua, sehingga total barang bukti mencapai 141 karton. Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan Bea Cukai Juanda sebagai barang bukti penyidikan.
Namun, keputusan penyidik yang melepaskan kedua sopir memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang mereka kemudikan terbukti mengangkut barang yang diduga merupakan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Redaksi Locusdelictinews, Abdul Munif, menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan medianya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial serta mendorong penegakan hukum yang transparan.
«”Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Namun masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukum yang menjadi alasan pelepasan kedua sopir tersebut. Transparansi sangat penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus maupun penyimpangan dalam proses penyidikan,” tegas Abdul Munif.»
Berdasarkan keterangan salah satu staf penyidik Bea Cukai Juanda, pelepasan kedua sopir dilakukan karena penyidik belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan, keterlibatan, atau peran aktif kedua sopir dalam tindak pidana di bidang cukai.
Penyidik juga mengacu pada Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa masa penangkapan seseorang paling lama 1 x 24 jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka yang bersangkutan wajib dilepaskan.
Meskipun demikian, ketentuan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Aparat penegak hukum tetap berkewajiban mengembangkan perkara hingga mampu mengungkap pemilik barang, pengirim, penerima, pihak yang memerintahkan distribusi, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Ketua DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jawa Timur, Simon Bunadi, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersikap terbuka serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.
«”Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan kewenangan penyidik. Namun perkara ini jangan berhenti pada penyitaan barang bukti semata. Penyidik harus mampu mengungkap pemilik barang, pihak yang mengendalikan distribusi, hingga aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal tersebut. Transparansi menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea Cukai tetap terjaga,” ujar Simon Bunadi.»
Peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Setiap orang yang mengangkut, menyimpan, memiliki, menawarkan, menyerahkan, maupun memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan dapat dipidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah.
FWJI Jawa Timur juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyidikan di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, gratifikasi, suap, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya, apabila keputusan penyidik melepaskan kedua sopir memang telah sesuai dengan ketentuan hukum dan didukung hasil penyidikan yang objektif, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan institusi Bea Cukai.
Publik berharap pengungkapan perkara ini tidak berhenti pada penyitaan 141 karton rokok ilegal, melainkan mampu membongkar seluruh jaringan peredaran, mulai dari pemilik barang, pemodal, pengendali distribusi, hingga aktor intelektual yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mencederai persaingan usaha yang sehat.




:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kolase-foto-Rachmat-Gobel.jpg?w=148&resize=148,111&ssl=1)